Friday, February 26, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Tradisi Komunitas Balon Udara Wonosobo

July 14, 2017
in Berita
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin
Tradisi menerbangkan Balon Udara warga Wonosobo (Foto: @alif.aulia.akbar)

ChanelMuslim.com – Ada tradisi di masyarakat Wonosobo setiap perayaan idul fitri menerbangkan Balon Udara ke langit. Tetapi ternyata penerbangan balon udara kedepannya akan dibatasi dan tidak bisa diterbangkan secara bebas.

Seperti dilansir laman antaranews bahwa sejumlah pihak dari perwakilan Airnav Indonesia Distrik Semarang, Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan sejumlah komunitas balon udara Kabupaten Wonosobo menyepakati larangan penerbangan balon udara.

Kesepakatan yang berlangsung dalam rapat kooordinasi serta sosialisasi penerbangan balon udara, di Ruang Mangunkusumo Setda Kabupaten Wonosobo, Kamis (13/7) ini menghasilkan tiga poin penting terkait balon udara.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, Kapolres Wonosobo AKBP M Ridwan, dan Dandim 0707 Wonosobo, Letkol CZI Dwi Hariyono sebagai unsur PERWAKILAN Pemkab Wonosobo, serta pihak Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Airnav Distrik Semarang, Perwakilan Camat di Kabupaten Wonosobo, dan perwakilan komunitas balon udara.

Tiga poin yang dituangkan dalam nota kesepahaman tersebut, meliputi kesanggupan untuk semua pihak tidak menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang, dan barang dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau merugikan harta benda milik orang lain.

Kemudian, balon udara yang diterbangkan harus dengan cara ditambatkan. Kemudian semua pihak berperan aktif dalam menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara bebas tanpa awak yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan atau ganggaun pemadaman listrik serta jaringan saluran udara tegangan tinggi dari gardu induk Temanggung ke gardu induk Wonosobo.

Perwakilan Airnav Indonesia Distrik Semarang, Muji Subagiyo mengakui komunitas balon Wonosobo bisa menjadi percontohan bagi komunitas serupa di daerah lain.

“Hal ini sangat positif, karena meskipun sempat harus berlanjut dengan rapat kecil akhirnya semua pihak bisa sepakat untuk mengutamakan keselamatan penerbangan,” tuturnya.

Pihak Airnav, katanya mendorong masyarakat agar sadar akan bahaya yang bisa ditimbulkan balon udara tanpa kendali terhadap lalu lintas penerbangan.

Ia menyebutkan sehari pihak Airnav Indonesia harus mengatur puluhan ribu penerbangan pesawat yang melintasi jalur udara Indonesia, termasuk penerbangan internasional antarnegara.

“Penerbangan yang melintas di atas Pulau Jawa terhitung sangat padat dan dalam beberapa bulan terakhir, laporan dari pilot yang melihat langsung balon udara saat mereka menerbangkan pesawat meningkat drastis,” ujarnya.

Salah satu wakil komunitas balon udara dari Kalikajar, Wonosobo, Subkhi mengatakan pihaknya bisa menerima nota kesepahaman tersebut, karena pada akhirnya tradisi balon udara di Wonosobo tidak hilang.

“Kami menunggu aturan atau regulasi lanjut dari pihak Airnav dan Kementerian Perhubungan, termasuk teknis menerbangkan balon beserta izin yang harus diurus,” ucapnya.

Perwakilan PLN Wonosobo, Sujono yang turut menandatangani nota kesepahaman mengatakan balon udara bebas tanpa awak memang berpotensi membahayakan dan merugikan, tidak hanya bagi penerbangan, namun juga bagi jaringan listrik.

“Belum lama ini ada yang tersangkut di gardu induk dan hal itu sangat merugikan pelanggan listrik karena akhirnya harus ada pemadaman dan untuk memulihkan butuh waktu lama,” ungkapnya.

Keren. (jwt/antara)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Wah, Ada Mock Up Pesawat Terbang di Asrama Haji Makassar

Next Post

Inspirasi OOTD Syari Dari Lyra Virna

Related Posts

PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmanzah, Wafat

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmanzah, Wafat

February 6, 2021
Next Post

Inspirasi OOTD Syari Dari Lyra Virna

Curug Cipamingkis, Wisata Alam Kekinian di Bogor

Terbaru

Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

February 26, 2021
Doa Senjata Orang Mukmin

Keutamaan Besar yang Terdapat dalam Istighfar

February 26, 2021
LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

February 26, 2021
Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

February 26, 2021
Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

February 26, 2021
Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

February 26, 2021
Yuk, Ikut Event Jadi Content Creator Islami di Umma Syiar Digital Indonesia 2021

Yuk, Ikut Event Jadi Content Creator Islami di Umma Syiar Digital Indonesia 2021

February 26, 2021
Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang

February 26, 2021
Langkah Pertama agar Terhubung dengan Allah

Fakta Menarik tentang Bulan Rajab

February 26, 2021
Mengurangi Timbangan

Mengurangi Timbangan

February 26, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga