• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Respon MUI Terhadap Situs Nikahsirri.com

26/09/2017
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelaMuslim.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Dr. Asrorun Niam Sholeh memaparkan respon MUI terkait situs nikahsirri.com yang belakangan ramai di masyarakat.  

“MUI telah menetapkan fatwa terhadap fenomena sejenis,  pada 2010 yang lalu. Yaitu fatwa tentang nikah wisata, ” papar Kiai Niam secara tertulis, Senin (25/09). 

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa nikah wisata adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun pernikahan tersebut diniatkan dan/atau disepakati untuk sementara, semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan selama dalam wisata/perjalanan. 

Oleh fatwa tersebut,  nikah wisata dihukumi haram karena tergolong nikah mu’aqqat (sementara) yang merupakan salah satu bentuk nikah mut’ah.  

Meski berjudul nikah sirri,  tutur Kiai Niam,  namun apa yang ada di dalam situs tersebut adalah kawin kontrak yang berlaku sementara waktu.  

“Salah satu tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah,  penuh kedamaian.  Dan itu tidak mungkin jika direncanakan untuk sementara, ” tambahnya.  

Kawin kontrak berbeda dengan nikah sirri. Dalam nikah sirri, syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi tidak dicatatkan ke KUA. 

Fatwa Ijtima Ulama di Gontor 2006 menyebutnya sebagai nikah di bawah tangan. Ini nikah sah karena syarat dam rukun terpenuhi, namun jika terdapat madharat, hukumnya menjadi haram.

Situs tersebut juga berisi tentang pernikahan atas dasar transaksi ekonomi.  Hal ini berlainan dengan prinsip syar’i dan menjurus ke arah prostitusi online.  

Atas dasar itu,  Kiai Niam telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs tersebut dan Polisi untuk menindak pelaku.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

FORJIM Minta Rezim Myanmar Diseret ke Mahkamah Internasional

Next Post

Rangkaian Tarhib Muharam 1439H Yayasan Islam Alkhairiyah Cilaku Cianjur

Next Post

Rangkaian Tarhib Muharam 1439H Yayasan Islam Alkhairiyah Cilaku Cianjur

Ini Persiapan Jawhara Syari Menuju Dubai Modest Fashion Week 2017

Peduli Rohingya, Dompet Dhuafa dan IDI Buka Layanan Medis

  • Akun instagram influencer dakwah

    7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7713 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3277 shares
    Share 1311 Tweet 819
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental dan Ketahanan Keluarga di Tengah Megatren Global

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga