• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Respon MUI Terhadap Situs Nikahsirri.com

26/09/2017
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelaMuslim.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Dr. Asrorun Niam Sholeh memaparkan respon MUI terkait situs nikahsirri.com yang belakangan ramai di masyarakat.  

“MUI telah menetapkan fatwa terhadap fenomena sejenis,  pada 2010 yang lalu. Yaitu fatwa tentang nikah wisata, ” papar Kiai Niam secara tertulis, Senin (25/09). 

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa nikah wisata adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun pernikahan tersebut diniatkan dan/atau disepakati untuk sementara, semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan selama dalam wisata/perjalanan. 

Oleh fatwa tersebut,  nikah wisata dihukumi haram karena tergolong nikah mu’aqqat (sementara) yang merupakan salah satu bentuk nikah mut’ah.  

Meski berjudul nikah sirri,  tutur Kiai Niam,  namun apa yang ada di dalam situs tersebut adalah kawin kontrak yang berlaku sementara waktu.  

“Salah satu tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah,  penuh kedamaian.  Dan itu tidak mungkin jika direncanakan untuk sementara, ” tambahnya.  

Kawin kontrak berbeda dengan nikah sirri. Dalam nikah sirri, syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi tidak dicatatkan ke KUA. 

Fatwa Ijtima Ulama di Gontor 2006 menyebutnya sebagai nikah di bawah tangan. Ini nikah sah karena syarat dam rukun terpenuhi, namun jika terdapat madharat, hukumnya menjadi haram.

Situs tersebut juga berisi tentang pernikahan atas dasar transaksi ekonomi.  Hal ini berlainan dengan prinsip syar’i dan menjurus ke arah prostitusi online.  

Atas dasar itu,  Kiai Niam telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs tersebut dan Polisi untuk menindak pelaku.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

FORJIM Minta Rezim Myanmar Diseret ke Mahkamah Internasional

Next Post

Rangkaian Tarhib Muharam 1439H Yayasan Islam Alkhairiyah Cilaku Cianjur

Next Post

Rangkaian Tarhib Muharam 1439H Yayasan Islam Alkhairiyah Cilaku Cianjur

Ini Persiapan Jawhara Syari Menuju Dubai Modest Fashion Week 2017

Peduli Rohingya, Dompet Dhuafa dan IDI Buka Layanan Medis

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8584 shares
    Share 3434 Tweet 2146
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11407 shares
    Share 4563 Tweet 2852
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • DPR AS Tolak Perang dengan Iran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2195 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4623 shares
    Share 1849 Tweet 1156
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2291 shares
    Share 916 Tweet 573
  • KA Cikuray Relasi Garut-Pasar Senen Mulai Beroperasi 10 Juni 2026 dengan Konsep Ekonomi Rakyat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga