• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Pernyataan AILA Indonesia Terkait Putusan MK

14/12/2017
in Berita
78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak adanya

 permohonan judicial review oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia (14/12/2017) tidak lantas menyurutkan AILA untuk terus melindungi masyarakat khususnya keluarga di Indonesia. Pengajuan uji materi tiga pasal KUHP terkait kesusilaan, yaitu pasal 284, 285 dan 292 mendapat penolakan dari 5 orang hakim.

Pada konferensi pers, AILA menyayangkan penolakan yang dilakukan oleh 5 orang hakim MK. Penolakan judicial review terhadap ketiga pasal tersebut dirasa akan berdampak pada makin maraknya perilaku kejahatan kesusilaan. Meskipun terjadi penolakan judicial review KUHP pasal 284, 285 dan 292 oleh 5 hakim MK harus disikapi dengan arif.

Keputusan penolakan ini tentu akan berdampak pada semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan seperti seks bebas, perkosaan dan perilaku LGBT. Keputusan ini juga akan menyuburkan gerakan dan pemikiran anti moral dan agama yang berusaha menjauhkan masyarakat dari jati diri bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab.

Secara khusus AILA memberikan apresiasi yang tinggi kepada 4 hakim MK yang mendukung permohonan sehingga memberikan dissenting opinion. Keempat hakim tersebut, yaitu Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.H., Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H. dan Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.H.

Keputusan penolakan oleh MK justru memberikan tantangan baru kepada AILA. Perjuangan untuk keluarga Indonesia lebih beradab bukan perkara mudah. Namun AILA berjanji akan memperkuat ketahanan keluarga melalui berbagai program pendukung lain seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta program advokasi dan konsultasi bagi para korban kejahatan kesusilaan.

Sementara itu AILA meminta kepada masyarakat Indonesia agar terus meningkatkan kewaspadaan dan menguatkan kontrol sosial untuk mencegah dampak putusan ini. Karena saat ini kejahatan kesusilaan dilakukan secara samar maupun terang-terangan atas nama hak asasi dan kebebasan. Oleh karena itu AILA berharap pemerintah dan seluruh elemen masyarakat tetap bersikap kritis terhadap berbagai konsep keluarga, perempuan dan anak yang bertentangan dengan nilai moral dan agama bangsa Indonesia.

Terakhir, AILA meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia untuk terus berupaya mengawal kebijakan terkait keluarga, perempuan dan anak agar perangkat kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh para pihak yang ingin merusak tatanan sosial, budaya dan keluhuran budi bangsa Indonesia. (Wnd)

 

Sumber: Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA)

Rita Hendrawaty Soebagjo (Ketua AILA Indonesia)

Nurul Hidayati (Sekjen AILA Indonesia)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Buku IPS SD Ini Sebut Yerusalem Ibukota Israel

Next Post

Dikriminalisasi, Ini Sikap Founder Halal Corner

Next Post

Dikriminalisasi, Ini Sikap Founder Halal Corner

Mengapa Israel Takut dengan Anak-anak Palestina?

Mantab, Turki akan Hibahkan 10 Juta Dolar untuk Palestina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8972 shares
    Share 3589 Tweet 2243
  • Anak Gaza Korban atau Target Sengaja Israel?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4053 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11629 shares
    Share 4652 Tweet 2907
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5450 shares
    Share 2180 Tweet 1363
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Tips Memilih Perhiasan untuk Acara Formal

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3506 shares
    Share 1402 Tweet 877
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga