• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Lima Rekomendasi Pengembangan Ekonomi Muhammadiyah

15/05/2016
in Berita
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Twitter Muhammadiyah

ChanelMuslim.com –  Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK)  PP Muhammadiyah gelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas)  dan Temu Jaringan Saudagar Muhammadiyah pada 12-15 Mei di Yogyakarta.

Pada Rakernas MEK , Muhammadiyah terbitkan “Lima Rekomendasi Pengembangan Ekonomi Nasional dan Pemberdayaan Ekonomi Muhammadiyah,” yang disampaikan langsung oleh Ketua MEK, Muhammad Najikh.

Berikut Lima Rekomendasi dalam siaran pers yang diterima chanelmuslim.com :

1.  Perlunya sebuah solusi nasional terhadap pengembangan ekonomi. Hal ini tidak lepas dari gini rasio Indonesia yang mencapai 0,43 serta pertumbuhan ekonomi sebesar 4,92 persen. Jika ini dibiarkan tanpa sebuah manajemen yang berkesinambungan akan menjadikan indek pembangunan manusia (IPM) akan semakin jauh ketertinggalannya dengan negara lain.

2. Dalam era pasar tunggal ASEAN yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), terkesan kesiapan masyarakat Indonesia kurang siap dibandingkan dengan negara ASEAN yang lainya. Hal ini tercermin dari semangat kewirausahaan yang masih rendah dinegeri ini. Untuk itu, MEK PP Muhammadiyah yang memiliki Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) akan berkonsolidas, berkolaborasi dan berjejaring dengan berbagai pihak dalam menciptakan iklim kewirausahaan di Indonesia.

3. Muhammadiyah mengakui untuk mendorong perekonomian nasional adalah menggerakkan sektor riil di masyarakat.

Muhammadiyah selama ini telah melakukan  dengan hadirnya Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM) yang badan hukumnya adalah koperasi  yang tersebar di berbagai daerah. Namun semenjak lahirnya Undang Undang (UU) No 1

Tahun 2013, dimana OJK sebagai pengawas dari lembaga keuangan mikro (LKM), peran dan fungsi BTM sebagai LKM akan dipersempit. Dimana koperasi sekunder atau BTM sekunder hanya ditempatkan sebagai APEX yang fungsinya hanya sekedar likuiditas.

Pada hal keberadaan dari sekunder BTM  selama ini memiliki  multifungsi yaitu likuiditas, advokasi, peningkatan sumberdaya manusia, regulasi dan pengawasan. 

Terkait dengan itu MEK bersama Forum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Fordek) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) seluruh Indonesia akan melakukan kajian bahkan akan melakukan  uji materi (judicial review) ke Makamah Konstitusi  terhadap UU tersebut.

4. Terkait dengan adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa, MEK PP Muhammadiyah akan mendorong seluruh warga Muhammadiyah tingkat wilayah, daerah dan ranting.

Untuk konsen dalam memanfaatkan peluang tersebut. Hal ini dikarenakan akan mendorong terciptanya kewirausahaan didesa dan sekaligus mendorong Muhammadiyah untuk membuat kampung-kampung agro industri berbasis pedesaan.

5. Besarnya potensi ekonomi yang dimiliki oleh Muhammadiyah dari hulu dan hilir akan mendorong kekuatan ekonomi Muhammadiyah. Untuk itu MEK akan menjalin kerjasama dengan majelis-mejelis lain di Muhammadiyah dalam koordinasi dan membuat format yang jelas. Sehingga semua potensi ekonomi Muhammadiyah bisa terintegrasikan secara akuntabilitas.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Cakwe Sederhana ala Abang Gerobak

Next Post

Kerupuk Tak Mengandung Energi, Jangan Berikan Pada Anak

Next Post
Kerupuk Tak Mengandung Energi, Jangan Berikan Pada Anak

Kerupuk Tak Mengandung Energi, Jangan Berikan Pada Anak

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Manfaat Scrub Kunyit untuk Kulit Cantik

Tolak Bangkitnya Komunisme, Inilah Rekomendasi MUI Jateng

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga