• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 27 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Lima Rekomendasi Pengembangan Ekonomi Muhammadiyah

15/05/2016
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Twitter Muhammadiyah

ChanelMuslim.com –  Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK)  PP Muhammadiyah gelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas)  dan Temu Jaringan Saudagar Muhammadiyah pada 12-15 Mei di Yogyakarta.

Pada Rakernas MEK , Muhammadiyah terbitkan “Lima Rekomendasi Pengembangan Ekonomi Nasional dan Pemberdayaan Ekonomi Muhammadiyah,” yang disampaikan langsung oleh Ketua MEK, Muhammad Najikh.

Berikut Lima Rekomendasi dalam siaran pers yang diterima chanelmuslim.com :

1.  Perlunya sebuah solusi nasional terhadap pengembangan ekonomi. Hal ini tidak lepas dari gini rasio Indonesia yang mencapai 0,43 serta pertumbuhan ekonomi sebesar 4,92 persen. Jika ini dibiarkan tanpa sebuah manajemen yang berkesinambungan akan menjadikan indek pembangunan manusia (IPM) akan semakin jauh ketertinggalannya dengan negara lain.

2. Dalam era pasar tunggal ASEAN yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), terkesan kesiapan masyarakat Indonesia kurang siap dibandingkan dengan negara ASEAN yang lainya. Hal ini tercermin dari semangat kewirausahaan yang masih rendah dinegeri ini. Untuk itu, MEK PP Muhammadiyah yang memiliki Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) akan berkonsolidas, berkolaborasi dan berjejaring dengan berbagai pihak dalam menciptakan iklim kewirausahaan di Indonesia.

3. Muhammadiyah mengakui untuk mendorong perekonomian nasional adalah menggerakkan sektor riil di masyarakat.

Muhammadiyah selama ini telah melakukan  dengan hadirnya Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM) yang badan hukumnya adalah koperasi  yang tersebar di berbagai daerah. Namun semenjak lahirnya Undang Undang (UU) No 1

Tahun 2013, dimana OJK sebagai pengawas dari lembaga keuangan mikro (LKM), peran dan fungsi BTM sebagai LKM akan dipersempit. Dimana koperasi sekunder atau BTM sekunder hanya ditempatkan sebagai APEX yang fungsinya hanya sekedar likuiditas.

Pada hal keberadaan dari sekunder BTM  selama ini memiliki  multifungsi yaitu likuiditas, advokasi, peningkatan sumberdaya manusia, regulasi dan pengawasan. 

Terkait dengan itu MEK bersama Forum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Fordek) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) seluruh Indonesia akan melakukan kajian bahkan akan melakukan  uji materi (judicial review) ke Makamah Konstitusi  terhadap UU tersebut.

4. Terkait dengan adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa, MEK PP Muhammadiyah akan mendorong seluruh warga Muhammadiyah tingkat wilayah, daerah dan ranting.

Untuk konsen dalam memanfaatkan peluang tersebut. Hal ini dikarenakan akan mendorong terciptanya kewirausahaan didesa dan sekaligus mendorong Muhammadiyah untuk membuat kampung-kampung agro industri berbasis pedesaan.

5. Besarnya potensi ekonomi yang dimiliki oleh Muhammadiyah dari hulu dan hilir akan mendorong kekuatan ekonomi Muhammadiyah. Untuk itu MEK akan menjalin kerjasama dengan majelis-mejelis lain di Muhammadiyah dalam koordinasi dan membuat format yang jelas. Sehingga semua potensi ekonomi Muhammadiyah bisa terintegrasikan secara akuntabilitas.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Cakwe Sederhana ala Abang Gerobak

Next Post

Kerupuk Tak Mengandung Energi, Jangan Berikan Pada Anak

Next Post
Kerupuk Tak Mengandung Energi, Jangan Berikan Pada Anak

Kerupuk Tak Mengandung Energi, Jangan Berikan Pada Anak

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Manfaat Scrub Kunyit untuk Kulit Cantik

Tolak Bangkitnya Komunisme, Inilah Rekomendasi MUI Jateng

  • Empat Wanita Teladan Penghulu Surga

    Ada Surga di Balik Derita, Kisah Wanita Penderita Epilepsi yang Dijamin Masuk Surga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3425 shares
    Share 1370 Tweet 856
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4088 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6701 shares
    Share 2680 Tweet 1675
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Lebih dari 1.600 Warga Masih Mengungsi akibat Banjir di Sejumlah Wilayah Jakarta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5256 shares
    Share 2102 Tweet 1314
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7891 shares
    Share 3156 Tweet 1973
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga