ChanelMuslim.com – Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan segera membuka pelunasan BPIH bagi jamaah haji khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji 1437H/2016M.
Lantas siapa saja yang berhak melakukan pelunasan?
Kuota jamaah haji khusus sebanyak 13.600, terdiri dari 12.831 untuk jamaah haji khusus dan 769 untuk petugas haji khusus.
Berdasarkan pemberitahuan resmi Ditjen PHU sebagaimana tertera dalam laman resmi haji.kemenag.go.id, kuota jamaah haji khusus untuk tahap I diperuntukan bagi calon jamaah haji khusus dengan kriteria sebagai berikut:
1. Belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun pertanggal 1 Maret 2016 atau telah menikah;
2. Jamaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 1436H/2015M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri sebelum tanggal 24 Oktober 2015 (30 hari setelah pelaksanaan wukuf tahun 1436H/2015M);
3. Jamaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri; dan
4. Jamaah cadangan sebanyak 5% dari jumlah kuota jamaah haji khusus atau sebanyak 642 orang.
“Waktu, tempat, dan prosedur pelunasan BPIH Khusus menunggu pengumuman lebih lanjut,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri melalui surat resmi tertanggal 29 April lalu.
(jwt/kemenag)