• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 24 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Empat Kriteria Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji Khusus

Mei 10, 2016
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Facebook Kementerian Agama

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan segera membuka pelunasan BPIH bagi jamaah haji khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji 1437H/2016M.

Lantas siapa saja yang berhak melakukan pelunasan?

Kuota jamaah haji khusus sebanyak 13.600, terdiri dari 12.831 untuk jamaah haji khusus dan 769 untuk petugas haji khusus.

Berdasarkan pemberitahuan resmi Ditjen PHU sebagaimana tertera dalam laman resmi haji.kemenag.go.id, kuota jamaah haji khusus untuk tahap I diperuntukan bagi  calon jamaah haji khusus dengan kriteria sebagai berikut:

1. Belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun pertanggal 1 Maret 2016 atau telah menikah;

2. Jamaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 1436H/2015M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri sebelum tanggal 24 Oktober 2015 (30 hari setelah  pelaksanaan wukuf tahun 1436H/2015M);

3. Jamaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri; dan

4. Jamaah cadangan sebanyak 5% dari jumlah kuota jamaah haji khusus atau sebanyak 642 orang.

“Waktu, tempat, dan prosedur pelunasan BPIH Khusus menunggu pengumuman lebih lanjut,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri melalui surat resmi tertanggal 29 April lalu.

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengajuan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Masih Rendah

Next Post

Presiden Jokowi Resmikan Pasar Rakyat Senyaman Supermarket

Next Post

Presiden Jokowi Resmikan Pasar Rakyat Senyaman Supermarket

12-15 Mei : iB Vaganza Hadir di Royal Plaza Surabaya

Beginilah Ketika Rasulullah Makan yang Tak Disukai

Hikmah dari 3 Kisah Keluarga yang Makan Apa Saja

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36706 shares
    Share 14682 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11079 shares
    Share 4432 Tweet 2770
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10916 shares
    Share 4366 Tweet 2729
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6935 shares
    Share 2774 Tweet 1734
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga