• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 4 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengajuan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Masih Rendah

10/05/2016
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Twitter Halal Indonesia

ChanelMuslim.com- Hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Badan Litbang dan Diklat mengenai  sikap pelaku usaha kecil terhadap UU Nomor 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal yang dilakukan ditemukan dua hal, salah satunya yakni saat ini pelaku usaha yang melakukan sertifikasi masih jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah produk yang dihasilkan, padahal berdasarkan UU JPH tersebut, setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus sudah bersertifikasi halal. Hal tersebut disampaikan oleh Kabalitbang dan Diklat Abd Rahman Masud.

“Padahal, disebutkan dalam UU tersebut bahwa kewajiban bersertifikat halal atas produk yang beredar di Indonesia berlaku hingga 5 tahun sejak UU ini diundangkan,” terang  Abd Rahman Masud saat memberikan pengantar sekaligus membuka seminar hasil penelitian tentang sikap pelaku usaha kecil terhadap UU Nomor 33 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (4/5) seperti disiarkan laman Kementerian Agama RI.

Penelitian yang bersifat mixmethod ini dilakukan pada 24 provinsi pelaku usaha kecil sebagai sampel, 18 Provinsi sebagai penelitian kuantitatif, dan 6 provinsi penelitian kualitatif.

Mas’ud berharap, dalam seminar hasil penelitian ini kiranya dapat menghasilkan regulasi terkait UU JPH yang ada, sebab, Kemenag khususnya Balitbang dan Diklat sangat mendukung adanya BPJH segera dibentuk, agar produk yang dijual masyarakat mendapat jaminan kehalalannya.

“Tindaklanjutnya regulasi akan diajukan kepada Menag,” kata Masud.

Sementara itu, sebagai pembicara dari Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan bahwa hasil penelitian ini perlu disosialisasikan, karena penelitan ini penting.

“Sebab, ada juga ditemukan bahwa masih banyak sebagian produsen mencari bahan makanan murah dan mudah, belum memperhatikan thoyyib nya,” ujar Ledia.

image
Facebook Kementerian Agama RI

Selain hasil kajian di atas, ditemukan sejumlah catatan lain :

1. Harus ada peningkatan pengetahuan kepada pelaku usaha agar mereka mau melakukan sertifikasi halal

2. Tingkat afeksi (setuju) dari pelaku usaha kecil terhadap UU JPH relatif tinggi, dengan besaran rerata afeksi sebesar 72,66 persen.

3. Kemauan (Konasi) pelaku usaha untuk melaksanakan aturan UU JPH, terhadap sertifikasi halal hasil produknya masih rendah, ini bisa dimungkinkan karena biaya sertifikasi halal masih dianggap sebagai beban bagi para pelaku usaha, dan sertifikasi halal bagi sebagian pelaku usaha masih dianggap sebagai kewajiban keagamaan.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Negeri Melaka, Negeri Bersejarah Kerajaan Melayu

Next Post

Ini Empat Kriteria Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji Khusus

Next Post

Ini Empat Kriteria Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji Khusus

Presiden Jokowi Resmikan Pasar Rakyat Senyaman Supermarket

12-15 Mei : iB Vaganza Hadir di Royal Plaza Surabaya

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1827 shares
    Share 731 Tweet 457
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1929 shares
    Share 772 Tweet 482
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8034 shares
    Share 3214 Tweet 2009
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Link Download Film Fetih 1453, Kisah Penaklukan Konstantinopel

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Abu Bakar Ash-Shiddiq Memborong Semua Amalan

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga