• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengajuan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Masih Rendah

Mei 10, 2016
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Twitter Halal Indonesia

ChanelMuslim.com- Hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Badan Litbang dan Diklat mengenai  sikap pelaku usaha kecil terhadap UU Nomor 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal yang dilakukan ditemukan dua hal, salah satunya yakni saat ini pelaku usaha yang melakukan sertifikasi masih jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah produk yang dihasilkan, padahal berdasarkan UU JPH tersebut, setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus sudah bersertifikasi halal. Hal tersebut disampaikan oleh Kabalitbang dan Diklat Abd Rahman Masud.

“Padahal, disebutkan dalam UU tersebut bahwa kewajiban bersertifikat halal atas produk yang beredar di Indonesia berlaku hingga 5 tahun sejak UU ini diundangkan,” terang  Abd Rahman Masud saat memberikan pengantar sekaligus membuka seminar hasil penelitian tentang sikap pelaku usaha kecil terhadap UU Nomor 33 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (4/5) seperti disiarkan laman Kementerian Agama RI.

Penelitian yang bersifat mixmethod ini dilakukan pada 24 provinsi pelaku usaha kecil sebagai sampel, 18 Provinsi sebagai penelitian kuantitatif, dan 6 provinsi penelitian kualitatif.

Mas’ud berharap, dalam seminar hasil penelitian ini kiranya dapat menghasilkan regulasi terkait UU JPH yang ada, sebab, Kemenag khususnya Balitbang dan Diklat sangat mendukung adanya BPJH segera dibentuk, agar produk yang dijual masyarakat mendapat jaminan kehalalannya.

“Tindaklanjutnya regulasi akan diajukan kepada Menag,” kata Masud.

Sementara itu, sebagai pembicara dari Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan bahwa hasil penelitian ini perlu disosialisasikan, karena penelitan ini penting.

“Sebab, ada juga ditemukan bahwa masih banyak sebagian produsen mencari bahan makanan murah dan mudah, belum memperhatikan thoyyib nya,” ujar Ledia.

image
Facebook Kementerian Agama RI

Selain hasil kajian di atas, ditemukan sejumlah catatan lain :

1. Harus ada peningkatan pengetahuan kepada pelaku usaha agar mereka mau melakukan sertifikasi halal

2. Tingkat afeksi (setuju) dari pelaku usaha kecil terhadap UU JPH relatif tinggi, dengan besaran rerata afeksi sebesar 72,66 persen.

3. Kemauan (Konasi) pelaku usaha untuk melaksanakan aturan UU JPH, terhadap sertifikasi halal hasil produknya masih rendah, ini bisa dimungkinkan karena biaya sertifikasi halal masih dianggap sebagai beban bagi para pelaku usaha, dan sertifikasi halal bagi sebagian pelaku usaha masih dianggap sebagai kewajiban keagamaan.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Negeri Melaka, Negeri Bersejarah Kerajaan Melayu

Next Post

Ini Empat Kriteria Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji Khusus

Next Post

Ini Empat Kriteria Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji Khusus

Presiden Jokowi Resmikan Pasar Rakyat Senyaman Supermarket

12-15 Mei : iB Vaganza Hadir di Royal Plaza Surabaya

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7672 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5164 shares
    Share 2066 Tweet 1291
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4899 shares
    Share 1960 Tweet 1225
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga