• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ingin Menikah, Pemuda Suku Sasak Lombok Wajib Jalani Kawin Culik

01/04/2017
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: Lombok Click Holiday

Chanelmuslim.com-Ada yang unik dalam tradisi kepercayaan Suku Sasak di Lombok, yaitu tradisi kawin culik yang wajib dilakukan para pemuda jika ingin menikah. Bagaimana ceritanya? Ikuti perjalanan Tim Chanelmuslim di Desa Sade, Lombok, berikut.

Pada 31 Maret 2017, Chanelmuslim berkesempatan mengunjungi Desa Sade, salah satu kampung wisata di Lombok yang masih menjaga keaslian tradisi dan adat dari nenek moyang. Di kampung yang memuat 150 kepala keluarga ini, seluruh penduduk desa berstatus kerabat. Pasalnya, mereka menikah dengan sepupu sehingga darah kekerabatan terjaga hingga kini.

Di desa ini, bangunan rumah terlihat masih menjaga keasliannya dan terbuat dari bahan alami. Setiap rumah dibuat berundak; lantai bawah difungsikan sebagai ruang tamu sekaligus kamar tidur orang tua, di lantai atas terbagi dua menjadi dapur dan kamar tidur anak gadis. Atap rumah dibuat dari rumbai pelepah daun yang dikeringkan, sementara lantainya terbuat dari campuran beberapa bahan alami yang harus dipel dengan kotoran sapi tiap beberapa hari sekali.

Foto: Tim Chanelmuslim di Desa Sade/Indah

Selain bangunan yang unik, masyarakat Sade yang merupakan keturunan asli Suku Sasak juga masih menjalankan ritual adat dan tradisi nenek moyang, seperti tradisi kawin culik. Setiap pemuda yang ingin menikahi gadis dari satu keluarga diharuskan menculik atau membawa kabur gadis tersebut di suatu tempat selama beberapa hari. Kemudian kerabat si gadis menginfokan kepada orang tua si gadis bahwa anaknya telah diculik oleh seorang pemuda. Orang tua si gadis akan mendatangi keluarga pemuda itu dan biasanya selang seminggu kemudian pernikahan pun dilaksanakan.

Meski Islam sudah menjangkau masyarakat Sade, ajaran animisme serta tradisi nenek moyang masih pula dilakukan. Salah satunya adalah tradisi kawin culik tersebut. Meski demikian, pada saat akad nikah berlangsung, masyarakat Sade menggunakan ajaran Islam yaitu mempelai pria dan wanita dipisahkan (tidak disandingkan).

Adapula masjid yang berdiri sejak tahun 1986 di Sade. Masjid ini difungsikan sebagai pusat kegiatan ibadah masyarakat, termasuk pengajian anak-anak.

Ikuti perjalanan Tim Chanelmuslim selanjutnya di Lombok. (Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MPPA dan Dompet Dhuafa Patahkan Isu Negatif Infak Via Kasir

Next Post

Istri Gubernur NTB: Yuk, Kunjungi Lombok

Next Post

Istri Gubernur NTB: Yuk, Kunjungi Lombok

PPP Nasibmu Kini

Menantu Rasulullah yang Menjadi Tawanan Perang Badar

Menantu Rasulullah yang Menjadi Tawanan Perang Badar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8126 shares
    Share 3250 Tweet 2032
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • HBO Siapkan Serial Harry Potter Musim Kedua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Pemerintah Indonesia dan Jepang Jalin Kerja Sama pada Program Breeding Loan Komodo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga