Chanelmuslim.com – Bursa calon DKI 1 sudah ramai menjadi perbincangan. Dari artis, politisi, tokoh nasional hingga mundurnya walikota Bandung untuk DKI 1 menjadi pemberitaan hangat. Dan bagi muslim beberapa waktu laku Konvensi Cagub Muslim DKI Jakarta secara resmi telah diluncurkan pada Kamis siang (25/2/2016) di Aula Buya Hamka Masjid Agung Al-Azhar Jakarta Selatan.
Dengan resminya konvensi Cagub Muslim DKI Jakarta, maka masyarakat yang ingin ikut meramaikan bursa Cagub Muslim sudah bisa mendaftarkan dirinya ke panitia konvensi. Namun tidak sembarang orang bisa ikut konvensi karena hasil muzakarah Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah yang berisi para ulama, Habaib serta tokoh masyarakat telah menyusun syarat dan kriteria bakal calon yang berhak mengikuti konvensi tersebut.
Syarat untuk mengikuti konvensi adalah sama dengan syarat serta kriteria gubernur Muslim untuk DKI Jakarta yang bersumber dari kriteria kepemimpinan dalam Islam.
Secara umum inilah syarat dan kriteria bakal calon yang berhak mengikuti konvensi yaitu: Laki-laki Muslim, berakal, sehat jasmani dan rohani, alim, visioner, memiliki rekam jejak keberpihakan terhadap kaum mustad’afin, memiliki rekam jejak tidak pernah mencela dan memusuhi Islam dan umat Islam, memiliki program kerja yang berpihak kepada kaum lemah, bersedia menerima program-program yang ditawarkan oleh Majelis Tinggi/Dewan Pemilih dan terakhir bersedia mendukung dan menjadi jurkam terhadap siapapun yang berhasil ditentukan olehh Majelis Tinggi/Dewan Pemilih sebagai bakal pasangan cagub Muslim Jakarta.
Menurut Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah, konvensi ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan meninggalkan kemudharatan dalam rangka mencapai ridho Allah SWT. Dan yang paling penting bisa mewujudkan keinginan masyarakat Jakarta akan hadirnya Gubernur dan Wakil Gubernur Muslim yang memegang teguh amanat serta berorientasi kepada kepentingan umat.[w/Islampos]