• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ingin Jadi DKI 1? Inilah Syaratnya

Maret 4, 2016
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

cagub-1Chanelmuslim.com – Bursa calon DKI 1 sudah ramai menjadi perbincangan. Dari artis, politisi, tokoh nasional hingga mundurnya walikota Bandung untuk DKI 1 menjadi pemberitaan hangat. Dan bagi muslim beberapa waktu laku Konvensi Cagub Muslim DKI Jakarta secara resmi telah diluncurkan pada Kamis siang (25/2/2016) di Aula Buya Hamka Masjid Agung Al-Azhar Jakarta Selatan.

Dengan resminya konvensi Cagub Muslim DKI Jakarta, maka masyarakat yang ingin ikut meramaikan bursa Cagub Muslim sudah bisa mendaftarkan dirinya ke panitia konvensi. Namun tidak sembarang orang bisa ikut konvensi karena hasil muzakarah Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah yang berisi para ulama, Habaib serta tokoh masyarakat telah menyusun syarat dan kriteria bakal calon yang berhak mengikuti konvensi tersebut.

Syarat untuk mengikuti konvensi adalah sama dengan syarat serta kriteria gubernur Muslim untuk DKI Jakarta yang bersumber dari kriteria kepemimpinan dalam Islam.

Secara umum inilah syarat dan kriteria bakal calon yang berhak mengikuti konvensi yaitu: Laki-laki Muslim, berakal, sehat jasmani dan rohani, alim, visioner, memiliki rekam jejak keberpihakan terhadap kaum mustad’afin, memiliki rekam jejak tidak pernah mencela dan memusuhi Islam dan umat Islam, memiliki program kerja yang berpihak kepada kaum lemah, bersedia menerima program-program yang ditawarkan oleh Majelis Tinggi/Dewan Pemilih dan terakhir bersedia mendukung dan menjadi jurkam terhadap siapapun yang berhasil ditentukan olehh Majelis Tinggi/Dewan Pemilih sebagai bakal pasangan cagub Muslim Jakarta.

Menurut Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah, konvensi ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan meninggalkan kemudharatan dalam rangka mencapai ridho Allah SWT. Dan yang paling penting bisa mewujudkan keinginan masyarakat Jakarta akan hadirnya Gubernur dan Wakil Gubernur Muslim yang memegang teguh amanat serta berorientasi kepada kepentingan umat.[w/Islampos]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Adab terhadap Allah (6)

Next Post

Kentang Panggang Bola-Bola Daging

Next Post
Kentang Panggang Bola-Bola Daging

Kentang Panggang Bola-Bola Daging

7 Maret 2016: Dunia Islam Tertuju ke Indonesia di Gelaran KTT Luar Biasa OKI

Waspada Travel Nakal di Sekitar Kita

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2998 shares
    Share 1199 Tweet 750
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7363 shares
    Share 2945 Tweet 1841
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Anak Indonesia Lakukan Aksi Solidaritas untuk Anak Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga