• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Industri Obat dan Suplemen Perlu Pastikan Kehalalan hingga Penerapan SJPH

14/09/2026
in Berita
Industri Obat dan Suplemen Perlu Pastikan Kehalalan hingga Penerapan SJPH

Foto: Pinterest

66
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INDUSTRI obat dan suplemen perlu memastikan kehalalan bahan, proses produksi, hingga penerapan SJPH sebelum kewajiban sertifikasi halal berlaku pada 18 Oktober 2026.

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap penting bagi sejumlah kelompok produk, termasuk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Industri pun perlu memastikan kesiapan tidak hanya pada sertifikasi, tetapi juga pada bahan baku, proses produksi, rantai pasok, registrasi BPOM, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Persiapan tersebut menjadi semakin penting karena sertifikasi halal tidak dapat dilakukan hanya dengan melengkapi dokumen menjelang tenggat waktu.

Pelaku usaha perlu memastikan seluruh rantai produksi memenuhi ketentuan halal, termasuk menelusuri asal bahan, memasok pemasok, mengidentifikasi titik kritis, serta melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam webinar Halal Ready 2026: Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan yang diselenggarakan oleh LPPOM pada 31 Agustus 2026.

Dengan menghadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , forum ini membahas kesiapan industri obat bahan alam dan suplemen kesehatan menghadapi implementasi kewajiban halal yang semakin dekat.

Baca juga: Industri Kosmetik Perlu Pastikan Kesiapan Sebelum Kewajiban Sertifikasi Halal

Industri Obat dan Suplemen Perlu Pastikan Kehalalan hingga Penerapan SJPH

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menegaskan bahwa memasuki tahapan Wajib Halal Oktober 2026, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian secara menyeluruh, mulai dari bahan dan komposisi, proses produksi, rantai pasok, hingga penerapan SJPH secara konsisten.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri obat bahan alam dan suplemen kesehatan karena sejumlah bahan memiliki titik kritis kehalalan.

Gelatin, enzim, kolagen, bahan hewani, hingga bahan yang dihasilkan melalui proses fermentasi mikroba menjadi beberapa contoh yang perlu ditelusuri asal-usul dan proses pembuatannya.

Pelaku usaha juga perlu mencermati produk yang berasal dari luar negeri. Chuzaemi menjelaskan bahwa saat ini halal belum menjadi larangan dan kewajiban impor.

Artinya, produk yang belum mencantumkan label halal tidak secara otomatis tertahan ketika masuk ke Indonesia.

Untuk produk yang telah bersertifikat halal tetapi belum mencantumkan label pada kemasan, pencantuman dapat dilakukan di gudang importir atau distributor sebelum produk mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kewajiban halal tetap perlu berjalan seiring dengan penyediaan regulasi BPOM. Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) BPOM, Imelda Ester Riana, menjelaskan bahwa proses registrasi produk mencakup aspek mutu, keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta penandaan.

Dalam proses tersebut, sumber bahan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian, khususnya bahan yang berasal dari hewan.

Sejumlah bahan seperti gelatin, gliserin, enzim, asam amino, kolagen, monogliserida, digliserida, trigliserida, glukosamin, kondroitin, dan kolesterol memiliki potensi titik kritis sehingga perlu dipastikan asal dan proses perolehannya.

Untuk bahan-bahan tertentu yang berasal dari hewan non-marin, seperti sapi, informasi mengenai asal bahan serta sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal di negara asal dapat menjadi dokumen pendukung.

Perawatan yang sama diperlukan untuk bahan pembentuk kapsul, termasuk kapsul lunak. Perusahaan perlu mengetahui dengan jelas sumber bahan dan memastikan dokumen pendukung dari pemasok tersedia.

Dengan demikian, persiapan menuju produk obat halal dan suplemen halal idealnya dilakukan sejak tahap awal pengembangan produk, bukan baru ketika persyaratan kewajiban semakin dekat.

Tantangan berikutnya berada pada penerapan sistem di dalam perusahaan. Pakar Laboratorium LPPOM MUI, Priyo Wahyudi, menekankan bahwa titik kritis halal tidak hanya berasal dari bahan baku utama.

Bahan tambahan, bahan penolong, bahan kemas primer, sanitizer, pelumas yang bersentuhan langsung dengan bahan atau produk, hingga material yang digunakan dalam proses validasi pencucian juga perlu diperhatikan.

Bahkan bahan yang berasal dari tumbuhan tidak selalu otomatis bebas dari titik kritis halal. Proses pengolahan dapat melibatkan bahan tambahan atau bahan penolong yang memiliki risiko kehalalan.

Hal serupa dapat ditemukan pada bahan hasil sintesis kimia maupun fermentasi mikroba. Oleh karena itu, penerapan SJPH perlu dibangun sebagai sistem yang berjalan konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar kelengkapan administrasi untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dalam kondisi tertentu, laboratorium pengujian dapat menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian terhadap bahan maupun produk.

Salah satu contohnya adalah gelatin yang digunakan dalam suplemen berbentuk kapsul lunak. Pengujian dapat dilakukan pada bahan baku gelatin maupun produk akhir untuk mendeteksi kemungkinan keberadaan DNA babi.

LPPOM menyediakan layanan pengujian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri, termasuk pilihan layanan dengan waktu pengerjaan yang berbeda untuk parameter tertentu.

Dukungan laboratorium tersebut dapat membantu perusahaan ketika membutuhkan kepastian terhadap bahan atau produk sebagai bagian dari proses penyediaan regulasi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menjelang WHO 2026, industri obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan perlu mulai bergerak secara sistematis.

Pemetaan seluruh bahan dan pemasok, pemeriksaan dokumen kehalalan, identifikasi titik kritis proses produksi, kesiapan registrasi BPOM, penerapan SJPH, serta pengujian laboratorium bila diperlukan menjadi langkah yang tidak dapat diabaikan.

Bagi BPJPH dan LPPOM, edukasi kepada industri menjadi bagian penting untuk memastikan penerapan kewajiban halal berjalan efektif.

Sementara bagi pelaku usaha, Wajib Halal Oktober 2026 seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai regulasi regulasi, namun sebagai momentum untuk membangun proses produksi yang lebih tertelusur, meningkatkan kualitas dan keamanan, serta memperkuat kepercayaan konsumen.

Sebab, bagi konsumen, pilihan terhadap obat dan suplemen kini tidak hanya ditentukan oleh manfaatnya. Aspek keamanan, kualitas, legalitas, dan jaminan halal semakin menjadi bagian dari pertimbangan sebelum sebuah produk dipercaya dan digunakan. [Din]

Tags: Industri Obat dan Suplemen Perlu Pastikan Kehalalan hingga Penerapan SJPH
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Metode Pembenahan Rumah ala KonMari

Next Post

Doa Nabi Yunus AS yang Menenangkan Hati Saat Berada dalam Kesulitan

Next Post
Doa Nabi Yunus AS yang Menenangkan Hati Saat Berada dalam Kesulitan

Doa Nabi Yunus AS yang Menenangkan Hati Saat Berada dalam Kesulitan

Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

5 Wisata Kuliner Dekat Stasiun Rawa Buntu yang Wajib Dicoba

5 Wisata Kuliner Dekat Stasiun Rawa Buntu yang Wajib Dicoba

  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9321 shares
    Share 3728 Tweet 2330
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Nabi Musa AS untuk Jodoh dan Pekerjaan yang Mengajarkan Keteguhan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Gempa Bermagnitudo 5.9 Guncang Kepulauan Seribu, Warga Pulau Untung Jawa Tetap Berjalan Normal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga