• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Industri Kosmetik Perlu Pastikan Kesiapan Sebelum Kewajiban Sertifikasi Halal

10/09/2026
in Berita, Kecantikan
Industri Kosmetik Perlu Pastikan Kesiapan Sebelum Kewajiban Sertifikasi Halal

Foto: Pinterest

70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INDUSTRI kosmetik perlu memastikan kesiapan bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga penerapan SJPH sebelum kewajiban sertifikasi halal berlaku.

LPPOM terus mendorong pelaku usaha kosmetik untuk melakukan persiapan sejak dini agar mampu memenuhi tuntutan regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Perkembangan industri kosmetik yang semakin pesat membawa tantangan baru bagi pelaku usaha. Konsumen saat ini tidak hanya mempertimbangkan manfaat dan inovasi produk, tetapi juga semakin memperhatikan aspek keamanan, legalitas, kualitas, serta jaminan halal dari produk yang digunakan.

Kesiapan industri kosmetik menghadapi perubahan regulasi tersebut menjadi pembahasan utama dalam seminar kolaborasi LPPOM dan Balai Besar POM di Yogyakarta bertajuk Kosmetik Aman, Legal, dan Halal: Strategi Meningkatkan Kepercayaan Konsumen melalui Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi Halal yang diselenggarakan pada Kamis, 3 September 2026 di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.

Melalui kegiatan ini, pelaku industri kosmetik memperoleh pemahaman mengenai pemenuhan regulasi kosmetik, proses notifikasi produk, penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), sertifikasi halal, serta peran pengujian laboratorium dalam menjamin keamanan produk.

Baca juga: LPPOM Ungkap Cara Mudah Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Industri Kosmetik Perlu Pastikan Kesiapan Sebelum Kewajiban Sertifikasi Halal

Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., M.H., menjelaskan bahwa legalitas dan keamanan menjadi fondasi utama bagi industri kosmetik sebelum produk dipasarkan.

Notifikasi kosmetik menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan produk telah memenuhi ketentuan sebelum diedarkan kepada masyarakat.

Selain kelengkapan administrasi, industri juga perlu memperhatikan kesiapan sarana produksi, tata ruang fasilitas, kebersihan, pengendalian kontaminasi silang, serta konsistensi penerapan proses produksi.

Selain aspek keamanan dan legalitas, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam perjalanan industri kosmetik menuju pasar yang semakin kompetitif.

Menjelang (WHO) 2026, pelaku usaha perlu memastikan kesiapan tidak hanya pada produk akhir, tetapi juga pada seluruh rantai produksi.

Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., Expert Laboratory Services LPPOM MUI Laboratory, menjelaskan bahwa konsep halal pada kosmetik mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan.

Dalam industri kosmetik, sejumlah bahan dan tahapan produksi dapat menjadi titik kritis halal sehingga perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh.

Identifikasi sumber bahan, evaluasi pemasok, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi langkah penting agar proses sertifikasi halal dapat berjalan secara berkelanjutan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pengujian laboratorium juga memiliki peran dalam mendukung keamanan, kualitas, dan kepercayaan terhadap produk kosmetik.

Melalui pengujian, industri dapat memastikan produk memenuhi standar keamanan, bebas dari cemaran, serta memberikan kepastian terhadap bahan tertentu yang memiliki risiko titik kritis.

Menuju implementasi WHO 2026, LPPOM terus mendukung industri kosmetik melalui edukasi, pendampingan sertifikasi halal, serta layanan yang membantu pelaku usaha memahami kesiapan yang diperlukan.

Sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai peluang untuk membangun nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Bagi industri kosmetik, persiapan menuju WHO 2026 perlu dilakukan secara sistematis. Pemetaan bahan baku, pemeriksaan dokumen pendukung, identifikasi titik kritis proses produksi, penerapan SJPH, serta kolaborasi dengan lembaga terkait menjadi langkah yang perlu diperkuat sejak awal.

Dengan sinergi antara regulator, lembaga halal, laboratorium, dan pelaku usaha, industri kosmetik Indonesia diharapkan mampu menghadirkan produk yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman, legal, halal, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. [Din]

Tags: Industri Kosmetik Perlu Pastikan Kesiapan Sebelum Kewajiban Sertifikasi Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

11 Tanda Seseorang Terkena Ain

Next Post

Mengenal Madu Sangket dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Next Post
Mengenal Madu Sangket dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Mengenal Madu Sangket dan Manfaatnya untuk Kesehatan

5 Kreasi Buncis untuk Bekal Anak yang Enak dan Menggugah Selera

5 Kreasi Buncis untuk Bekal Anak yang Enak dan Menggugah Selera

BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Bahaya Tsunami di Pesisir Banten

BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Bahaya Tsunami di Pesisir Banten

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9578 shares
    Share 3831 Tweet 2395
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga