ChanelMuslim.com – Menyikapi temuan BPOM mengenai beberapa produk mie instan asal Korea yang positif mengandung DNA babi, direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch/IHW) H.Ikhsan Abdullah,SH.,MH sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen Muslim.
Dalam rilisnya, IHW menengarai ada banyak jenis Mie Instan dan makanan kemasan asal Korea dan Cina yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi pada produk ingerediennya (kandungan produknya) ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram).
IHW juga mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublis dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini kali pertama yang dilakukan dan IHW minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerjasama dengan IHW dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman.
Setahun lalu IHW telah merilis 32 produk kemasan asal Cina dan Mie asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI dan ada juga yang samasekali tidak mencantumkan label halal.
Dan itu adalah pelanggaran hukum. padahal Indonesia sdh memiliki UU NO33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diundangkan pada bulan Oktober tahun 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing.
Tindakan produsen mengimpor dan mengedarkan produk Mie Instan dan makanan kemasan tersebut, menurut IHW sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim. Dan IHW telah melakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah IHW lakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metrojaya Direktorat Industri dan Perdagangan.
Sudah semestinya Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan menetapkan Kepala Badan Pebyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UUJPH berlaku efektif.[ah]