• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Indonesia Halal Watch Segera Siapkan Langkah untuk Lindungi Konsumen Muslim

18/06/2017
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menyikapi temuan BPOM mengenai beberapa produk mie instan asal Korea yang positif mengandung DNA babi, direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch/IHW) H.Ikhsan Abdullah,SH.,MH sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen Muslim.

Dalam rilisnya, IHW menengarai ada banyak jenis Mie Instan dan makanan kemasan asal Korea dan Cina yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi pada produk ingerediennya (kandungan produknya) ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram).

IHW juga mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublis dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini kali pertama yang dilakukan dan IHW minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerjasama dengan IHW dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman.

Setahun lalu IHW telah merilis 32 produk kemasan asal Cina dan Mie asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI dan ada juga yang samasekali tidak mencantumkan label halal.
Dan itu adalah pelanggaran hukum. padahal Indonesia sdh memiliki UU NO33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diundangkan pada bulan Oktober tahun 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing.

Tindakan produsen mengimpor dan mengedarkan produk Mie Instan dan makanan kemasan tersebut, menurut IHW sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim. Dan IHW telah melakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah IHW lakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metrojaya Direktorat Industri dan Perdagangan.

Sudah semestinya Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan menetapkan Kepala Badan Pebyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UUJPH berlaku efektif.[ah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Produk Mi Instan Korea Positif Mengandung DNA Babi

Next Post

Bangkit Pasca Kebakaran dan Ancaman Penggusuran, Simprug Golf 2 Dikukuhkan Menjadi Kampung Gerak Bareng

Next Post

Bangkit Pasca Kebakaran dan Ancaman Penggusuran, Simprug Golf 2 Dikukuhkan Menjadi Kampung Gerak Bareng

Chef Andry Abboud Bagikan Resep Masak di Rusun Klender

Jagalah Lisan

Jagalah Lisan

  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8772 shares
    Share 3509 Tweet 2193
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3950 shares
    Share 1580 Tweet 988
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11528 shares
    Share 4611 Tweet 2882
  • Resep Membuat Bubur Sumsum Enak dan Mudah Anti Gagal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5173 shares
    Share 2069 Tweet 1293
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga