• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Indonesia Halal Watch Segera Siapkan Langkah untuk Lindungi Konsumen Muslim

18/06/2017
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menyikapi temuan BPOM mengenai beberapa produk mie instan asal Korea yang positif mengandung DNA babi, direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch/IHW) H.Ikhsan Abdullah,SH.,MH sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen Muslim.

Dalam rilisnya, IHW menengarai ada banyak jenis Mie Instan dan makanan kemasan asal Korea dan Cina yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi pada produk ingerediennya (kandungan produknya) ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram).

IHW juga mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublis dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini kali pertama yang dilakukan dan IHW minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerjasama dengan IHW dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman.

Setahun lalu IHW telah merilis 32 produk kemasan asal Cina dan Mie asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI dan ada juga yang samasekali tidak mencantumkan label halal.
Dan itu adalah pelanggaran hukum. padahal Indonesia sdh memiliki UU NO33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diundangkan pada bulan Oktober tahun 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing.

Tindakan produsen mengimpor dan mengedarkan produk Mie Instan dan makanan kemasan tersebut, menurut IHW sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim. Dan IHW telah melakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah IHW lakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metrojaya Direktorat Industri dan Perdagangan.

Sudah semestinya Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan menetapkan Kepala Badan Pebyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UUJPH berlaku efektif.[ah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Produk Mi Instan Korea Positif Mengandung DNA Babi

Next Post

Bangkit Pasca Kebakaran dan Ancaman Penggusuran, Simprug Golf 2 Dikukuhkan Menjadi Kampung Gerak Bareng

Next Post

Bangkit Pasca Kebakaran dan Ancaman Penggusuran, Simprug Golf 2 Dikukuhkan Menjadi Kampung Gerak Bareng

Chef Andry Abboud Bagikan Resep Masak di Rusun Klender

Jagalah Lisan

Jagalah Lisan

  • 6 Manfaat Mainan Pop It untuk Tumbuh Kembang Anak

    Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9596 shares
    Share 3838 Tweet 2399
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga