Chanelmuslim – Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Anton Tabah, mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa menerima apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan dengan hukuman satu tahun penjara.
Jika tuntutan Ahok merupakan bentuk intervensi politik maka negara akan hancur. “Jika politik di atas hukum, asas rule of law rusak kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara akan hancur,” ujarnya.
Menurut Anton, kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok menimbulkan keresahan tinggi sudah sewajarnya hakim menghukum seberat-beratnya.
“Karena, kasus penodaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi. Oleh karenanya, mahkamah agung (MA) membuat fatwa agar hakim se-Indonesia menghukum seberat-beratnya pelaku penista agama,” katanya dilansir republika. (Mh/ilham/foto: republika.co.id)