• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hukuman Kebiri Mencuat, Polri Beri Dukungannya

Mei 4, 2016
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasan-thd-anak_ilustrasi-300x200

ChanelMuslim.com – Sejumlah pihak mendukung pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Rencana pemberlakuan hukuman kebiri kembali mencuat ke publik pasca kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, pelajar usia 14 tahun di Bengkulu pada awal April lalu.

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah berencana membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur tentang hukuman kebiri.

Menanggapi rencana pemberlakuan hukuman kebiri, Mabes Polri menilai hukuman tersebut bisa membuat pelaku kejahatan seksual bisa membuat jera.

“Itu bagus dan saat ini sudah sempat dibahas. Jadi kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan mendukung pemerintah  menerapkan hukuman kebiri bagi predator seks yang menyasar anak-anak alias paedofil.

Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda mengungkapkan, hukuman berat sangat wajar diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual tersebut. “Kita mendukung pemerintah dalam memberikan hukuman yang sangat berat untuk para pelaku,” kata Erlinda. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ribuan Pelayat Antar Jenazah Tutty Alawiyah ke Peristirahatan Terakhir

Next Post

Bir Pletok yang Bukan Bir, Minuman Penyegar Khas Betawi

Next Post
Bir Pletok yang Bukan Bir, Minuman Penyegar Khas Betawi

Bir Pletok yang Bukan Bir, Minuman Penyegar Khas Betawi

Beginilah Negara Arab Mengistimewakan Shaf Pertama di Masjid

KNRP Depok Gelar Konser Amal untuk Palestina

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36716 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11101 shares
    Share 4440 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10970 shares
    Share 4388 Tweet 2743
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga