• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh Pajak Penulis Buku 30 Persen, Ini Penjelasan Petugas Pajak

09/09/2017
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Penulis terkenal Tere Liye mengaku pensiun untuk menerbitkan buku karena pajak penulis dinilai besar dari profesi lainnya. Mendengar itu chanelmuslim bertanya ke Humas DJP II Jawa Barat, Dedi, mengenai benarkah pajak penulis itu besar.

Menurut Dedi, penulis itu tergolong pekerja seni dan ada dua cara membayar dan menghitung pajaknya.

"Pertama, bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Pengurangnya adalah 50 persen dari penghasilan bruto," tutur Dedi. 

Jika penulis terkena potongan 15 persen dari yang diterima, maka setelah dihitung dengan NPPN bisa ada kelebihan bayar pajak.

"Nah royalti penulis yang dipotong bisa menjadi kredit pajak. Sehingga kemungkinan besar setelah dihitung dengan NPPN, bisa mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak," ungkap Dedi.

Kelebihan bayar pajak tersebut tentunya setelah dikurangi PTKP. Jika penulis belum berkeluarga dikurangi PTKP 54 Juta pertahun atau senilai 4.5 juta per bulan.

Jika setelah dikurangi PTKP terjadi kelebihan pembayaran pajak maka saat pengisian SPT tahunan bisa dilaporkan nilai kelebihan pembayaran pajaknya.

"Iya. Nanti dikembalikan pembayaran pajaknya," ungkap Dedi.

Untuk perhitungan kedua, kata Dedi, dengan pembukuan.

"Cara Penghitungan Kedua adalah dengan menggunakan pembukuan. Jika menggunakan pembukuan, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan selama menghasilkan buku, bisa sebagai pengurang penghasilan bruto yang diperoleh dari royalti. Jika biayanya lebih besar dari pendapatannya, maka akan mengakibatkan kelebihan pembayaran pajaknya," pungkas Dedi.

Jadi masihkah penulis akan pensiun menerbitkan buku karena pajak tinggi? (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pinjam ke Bank Rp 120 Juta, Pria Tua Ini Kehilangan Rumah Jaminan Senilai Rp 800 Juta

Next Post

Cerita Dirut AP Menyamar Jadi Helper Bandara

Next Post

Cerita Dirut AP Menyamar Jadi Helper Bandara

Nasi Goreng Gila, Resep Spesial Santap Akhir Pekan Keluarga

Wahdah Jakarta Galang Donasi Peduli Rohingnya Rp 61 Juta

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1730 shares
    Share 692 Tweet 433
  • PCA Jatiasih dan Divisi Keakhawatan Masjid Almanie Buka Kelas Tahsin Angkatan Kedua

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3389 shares
    Share 1356 Tweet 847
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7853 shares
    Share 3141 Tweet 1963
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2849 shares
    Share 1140 Tweet 712
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga