• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh Pajak Penulis Buku 30 Persen, Ini Penjelasan Petugas Pajak

September 9, 2017
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Penulis terkenal Tere Liye mengaku pensiun untuk menerbitkan buku karena pajak penulis dinilai besar dari profesi lainnya. Mendengar itu chanelmuslim bertanya ke Humas DJP II Jawa Barat, Dedi, mengenai benarkah pajak penulis itu besar.

Menurut Dedi, penulis itu tergolong pekerja seni dan ada dua cara membayar dan menghitung pajaknya.

"Pertama, bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Pengurangnya adalah 50 persen dari penghasilan bruto," tutur Dedi. 

Jika penulis terkena potongan 15 persen dari yang diterima, maka setelah dihitung dengan NPPN bisa ada kelebihan bayar pajak.

"Nah royalti penulis yang dipotong bisa menjadi kredit pajak. Sehingga kemungkinan besar setelah dihitung dengan NPPN, bisa mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak," ungkap Dedi.

Kelebihan bayar pajak tersebut tentunya setelah dikurangi PTKP. Jika penulis belum berkeluarga dikurangi PTKP 54 Juta pertahun atau senilai 4.5 juta per bulan.

Jika setelah dikurangi PTKP terjadi kelebihan pembayaran pajak maka saat pengisian SPT tahunan bisa dilaporkan nilai kelebihan pembayaran pajaknya.

"Iya. Nanti dikembalikan pembayaran pajaknya," ungkap Dedi.

Untuk perhitungan kedua, kata Dedi, dengan pembukuan.

"Cara Penghitungan Kedua adalah dengan menggunakan pembukuan. Jika menggunakan pembukuan, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan selama menghasilkan buku, bisa sebagai pengurang penghasilan bruto yang diperoleh dari royalti. Jika biayanya lebih besar dari pendapatannya, maka akan mengakibatkan kelebihan pembayaran pajaknya," pungkas Dedi.

Jadi masihkah penulis akan pensiun menerbitkan buku karena pajak tinggi? (Mh/Ilham)

Previous Post

Pinjam ke Bank Rp 120 Juta, Pria Tua Ini Kehilangan Rumah Jaminan Senilai Rp 800 Juta

Next Post

Cerita Dirut AP Menyamar Jadi Helper Bandara

Next Post

Cerita Dirut AP Menyamar Jadi Helper Bandara

Nasi Goreng Gila, Resep Spesial Santap Akhir Pekan Keluarga

Wahdah Jakarta Galang Donasi Peduli Rohingnya Rp 61 Juta

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga