• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh Kabar Pemerintah Tunisia Wajibkan Warganya Berpoligami

Januari 24, 2019
in Berita
87
SHARES
672
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Penyebaran informasi melalui media sosial memang begitu dahsyat. Bahkan boleh jadi, bisa mengalahkan media utama yang ada di tanah air.
Seperti yang akhir-akhir ini marak adalah informasi tentang poligami di Tunisia. Dikabarkan, di negeri yang 99 persen penduduknya muslim itu, pemerintahnya mewajibkan kaum pria untuk berpoligami. Jika menolak, akan mendapat hukuman penjara, baik suami maupun isteri.
Bahkan, dalam informasi itu terdapat secarik kertas yang bertuliskan bahasa Arab yang dikabarkan sebagai keputusan tertulis Presiden Tunisia, lengkap dengan tanda tangan dan cap kenegaraan.
Benarkah informasi ini? 
Kenyataannya, justru sebaliknya. Sejak tahun 1956, setelah Tunisia merdeka, hukum tentang poligami di negeri itu begitu ketat. Dikabarkan, bagi warga pria yang berpoligami akan dikenakan penjara selama dua tahun. 
Hukuman itu bukan hanya untuk pelaku. Orang-orang yang ikut serta dalam proses poligami pun akan mendapatkan hukuman.
Poligami baru bisa dilakukan oleh para suami jika isteri pertama sudah diceraikan secara resmi. Poligami pun baru boleh bisa dilakukan jika perceraian sudah berjalan minimal tiga bulan. 
Bukan itu saja, mantan suami wajib menafkahi keluarganya dengan uang belanja sekitar 8 juta rupiah per bulan. Plus, biaya-biaya lain untuk anak-anak dari isteri pertama.
Belum jelas latar belakang adanya hukum ketat tentang poligami ini. Boleh jadi karena para wanita di Tunisia yang tampilan fisiknya ideal ini dianggap rentan menjadi objek manipulasi pernikahan. 
Begitu pun dengan warga non muslim yang ingin menikahi wanita muslimah di Tunisia. Syaratnya lumayan ketat. Mereka harus masuk Islam dan memiliki sertifikat pernyataan sebagai muslim yang diakui lembaga pernikahan setempat.
Sayangnya, seperti dilansir bbc.com, pemerintah dan parlemen di Tunisia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru. Larangan non muslim menikahi muslimah Tunisia kecuali setelah masuk Islam telah dihapus. 
Dengan kata lain, laki-laki non muslim bisa menikahi muslimah tanpa harus masuk Islam. Keputusan ini mendapat reaksi keras dari para ulama dan tokoh agama di Tunisia.
Alasan pemerintah dan parlemen mengeluarkan hukum ini sebagai kesetaraan gender. Mereka beranggapan bahwa lelaki muslim Tunisia boleh menikahi wanita non muslim tanpa harus keluar dari agama Islam, karena itulah lelaki non muslim boleh menikahi muslimah tanpa harus masuk Islam.
Di sisi lain, tentang poligami, sejumlah aktivis wanita menyuarakan penghapusan aturan ketat tentang poligami. Mereka khawatir, aturan ketat itu, jika dibarengi dengan bolehnya non muslim menikahi muslimah akan berdampak negatif untuk keluarga di Tunisia. 
Non muslim yang mayoritas di Tunisia adalah Yahudi. Sementara Nasrani pada peringkat berikutnya dengan jumlah yang minoritas. (mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Journey Trip ke Turki

Next Post

Januari 2019, JISc JIBBS Raih Puluhan Piala dan Medali

Next Post

Januari 2019, JISc JIBBS Raih Puluhan Piala dan Medali

Ide Hidangan Keluarga di Musim Hujan, Mie Tek Tek ala Riska Juliannaa

Pengungsi Banjir Gowa Masih Membutuhkan Bahan Makanan, Rumah Zakat Dirikan Dapur Umum

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7343 shares
    Share 2937 Tweet 1836
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2981 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Ratusan Sineas Menolak Kerja Sama Perfilman dengan Israel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga