• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 17 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh Kabar Pemerintah Tunisia Wajibkan Warganya Berpoligami

24/01/2019
in Berita
90
SHARES
694
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Penyebaran informasi melalui media sosial memang begitu dahsyat. Bahkan boleh jadi, bisa mengalahkan media utama yang ada di tanah air.
Seperti yang akhir-akhir ini marak adalah informasi tentang poligami di Tunisia. Dikabarkan, di negeri yang 99 persen penduduknya muslim itu, pemerintahnya mewajibkan kaum pria untuk berpoligami. Jika menolak, akan mendapat hukuman penjara, baik suami maupun isteri.
Bahkan, dalam informasi itu terdapat secarik kertas yang bertuliskan bahasa Arab yang dikabarkan sebagai keputusan tertulis Presiden Tunisia, lengkap dengan tanda tangan dan cap kenegaraan.
Benarkah informasi ini? 
Kenyataannya, justru sebaliknya. Sejak tahun 1956, setelah Tunisia merdeka, hukum tentang poligami di negeri itu begitu ketat. Dikabarkan, bagi warga pria yang berpoligami akan dikenakan penjara selama dua tahun. 
Hukuman itu bukan hanya untuk pelaku. Orang-orang yang ikut serta dalam proses poligami pun akan mendapatkan hukuman.
Poligami baru bisa dilakukan oleh para suami jika isteri pertama sudah diceraikan secara resmi. Poligami pun baru boleh bisa dilakukan jika perceraian sudah berjalan minimal tiga bulan. 
Bukan itu saja, mantan suami wajib menafkahi keluarganya dengan uang belanja sekitar 8 juta rupiah per bulan. Plus, biaya-biaya lain untuk anak-anak dari isteri pertama.
Belum jelas latar belakang adanya hukum ketat tentang poligami ini. Boleh jadi karena para wanita di Tunisia yang tampilan fisiknya ideal ini dianggap rentan menjadi objek manipulasi pernikahan. 
Begitu pun dengan warga non muslim yang ingin menikahi wanita muslimah di Tunisia. Syaratnya lumayan ketat. Mereka harus masuk Islam dan memiliki sertifikat pernyataan sebagai muslim yang diakui lembaga pernikahan setempat.
Sayangnya, seperti dilansir bbc.com, pemerintah dan parlemen di Tunisia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru. Larangan non muslim menikahi muslimah Tunisia kecuali setelah masuk Islam telah dihapus. 
Dengan kata lain, laki-laki non muslim bisa menikahi muslimah tanpa harus masuk Islam. Keputusan ini mendapat reaksi keras dari para ulama dan tokoh agama di Tunisia.
Alasan pemerintah dan parlemen mengeluarkan hukum ini sebagai kesetaraan gender. Mereka beranggapan bahwa lelaki muslim Tunisia boleh menikahi wanita non muslim tanpa harus keluar dari agama Islam, karena itulah lelaki non muslim boleh menikahi muslimah tanpa harus masuk Islam.
Di sisi lain, tentang poligami, sejumlah aktivis wanita menyuarakan penghapusan aturan ketat tentang poligami. Mereka khawatir, aturan ketat itu, jika dibarengi dengan bolehnya non muslim menikahi muslimah akan berdampak negatif untuk keluarga di Tunisia. 
Non muslim yang mayoritas di Tunisia adalah Yahudi. Sementara Nasrani pada peringkat berikutnya dengan jumlah yang minoritas. (mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Journey Trip ke Turki

Next Post

Januari 2019, JISc JIBBS Raih Puluhan Piala dan Medali

Next Post

Januari 2019, JISc JIBBS Raih Puluhan Piala dan Medali

Ide Hidangan Keluarga di Musim Hujan, Mie Tek Tek ala Riska Juliannaa

Pengungsi Banjir Gowa Masih Membutuhkan Bahan Makanan, Rumah Zakat Dirikan Dapur Umum

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9342 shares
    Share 3737 Tweet 2336
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Houthi Bantah Serang Mekah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4810 shares
    Share 1924 Tweet 1203
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2409 shares
    Share 964 Tweet 602
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4232 shares
    Share 1693 Tweet 1058
  • BAZNAS dan LPAI Jalin Kerja Sama Fundraising untuk Perkuat Program Perlindungan Anak

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga