• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh Kabar Pemerintah Tunisia Wajibkan Warganya Berpoligami

24/01/2019
in Berita
89
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Penyebaran informasi melalui media sosial memang begitu dahsyat. Bahkan boleh jadi, bisa mengalahkan media utama yang ada di tanah air.
Seperti yang akhir-akhir ini marak adalah informasi tentang poligami di Tunisia. Dikabarkan, di negeri yang 99 persen penduduknya muslim itu, pemerintahnya mewajibkan kaum pria untuk berpoligami. Jika menolak, akan mendapat hukuman penjara, baik suami maupun isteri.
Bahkan, dalam informasi itu terdapat secarik kertas yang bertuliskan bahasa Arab yang dikabarkan sebagai keputusan tertulis Presiden Tunisia, lengkap dengan tanda tangan dan cap kenegaraan.
Benarkah informasi ini? 
Kenyataannya, justru sebaliknya. Sejak tahun 1956, setelah Tunisia merdeka, hukum tentang poligami di negeri itu begitu ketat. Dikabarkan, bagi warga pria yang berpoligami akan dikenakan penjara selama dua tahun. 
Hukuman itu bukan hanya untuk pelaku. Orang-orang yang ikut serta dalam proses poligami pun akan mendapatkan hukuman.
Poligami baru bisa dilakukan oleh para suami jika isteri pertama sudah diceraikan secara resmi. Poligami pun baru boleh bisa dilakukan jika perceraian sudah berjalan minimal tiga bulan. 
Bukan itu saja, mantan suami wajib menafkahi keluarganya dengan uang belanja sekitar 8 juta rupiah per bulan. Plus, biaya-biaya lain untuk anak-anak dari isteri pertama.
Belum jelas latar belakang adanya hukum ketat tentang poligami ini. Boleh jadi karena para wanita di Tunisia yang tampilan fisiknya ideal ini dianggap rentan menjadi objek manipulasi pernikahan. 
Begitu pun dengan warga non muslim yang ingin menikahi wanita muslimah di Tunisia. Syaratnya lumayan ketat. Mereka harus masuk Islam dan memiliki sertifikat pernyataan sebagai muslim yang diakui lembaga pernikahan setempat.
Sayangnya, seperti dilansir bbc.com, pemerintah dan parlemen di Tunisia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru. Larangan non muslim menikahi muslimah Tunisia kecuali setelah masuk Islam telah dihapus. 
Dengan kata lain, laki-laki non muslim bisa menikahi muslimah tanpa harus masuk Islam. Keputusan ini mendapat reaksi keras dari para ulama dan tokoh agama di Tunisia.
Alasan pemerintah dan parlemen mengeluarkan hukum ini sebagai kesetaraan gender. Mereka beranggapan bahwa lelaki muslim Tunisia boleh menikahi wanita non muslim tanpa harus keluar dari agama Islam, karena itulah lelaki non muslim boleh menikahi muslimah tanpa harus masuk Islam.
Di sisi lain, tentang poligami, sejumlah aktivis wanita menyuarakan penghapusan aturan ketat tentang poligami. Mereka khawatir, aturan ketat itu, jika dibarengi dengan bolehnya non muslim menikahi muslimah akan berdampak negatif untuk keluarga di Tunisia. 
Non muslim yang mayoritas di Tunisia adalah Yahudi. Sementara Nasrani pada peringkat berikutnya dengan jumlah yang minoritas. (mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Journey Trip ke Turki

Next Post

Januari 2019, JISc JIBBS Raih Puluhan Piala dan Medali

Next Post

Januari 2019, JISc JIBBS Raih Puluhan Piala dan Medali

Ide Hidangan Keluarga di Musim Hujan, Mie Tek Tek ala Riska Juliannaa

Pengungsi Banjir Gowa Masih Membutuhkan Bahan Makanan, Rumah Zakat Dirikan Dapur Umum

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8730 shares
    Share 3492 Tweet 2183
  • Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3928 shares
    Share 1571 Tweet 982
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11499 shares
    Share 4600 Tweet 2875
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Syarat Masuk Monas Gratis dalam Rangka HUT Jakarta 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • LPPOM Sambut Antusiasme Masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Tampilkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Presiden Jerman

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2247 shares
    Share 899 Tweet 562
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga