• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 17 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hati-hati, Ini Daftar Perumahan Syariah Bodong

29/11/2019
in Berita
91
SHARES
700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat mafia perumahan syariah terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tindakan ini melanggar undang-undang perumahan dan kawasan permukiman atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jendral Gatot Eddy Pramono mengatakan, penipuan berkedok syariah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015 sampai dengan 2019.

“Modus operandinya adalah tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan Perumahan Syariah dengan melakukan kegiatan-kegiatan, di antaranya mereka menunjukkan lokasi-lokasinya kemudian melakukan ground breaking, juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan korbannya,” terangnya saat konferensi Pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis Siang (28/11/2019).

Gatot mengatakan, dalam kegiatannya, tersangka menunjukkan lokasi dan membuat rumah contoh untuk meyakinkan korbannya. Pihak kepolisian, telah mendapatkan setidaknya 41 korban yang melapor ke PMJ pada 7-8 November lalu, dengan total kerugian Rp23 miliar.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku, AD sebagai pendiri dan Direktur Utama PT ARM Cipta Mulia dan tiga orang lainnya MAA, MMD, SM berperan sebagai marketing perumahan.

Gatot menyebutkan, sindikat ini telah berlangsung sejak 2015-2019. Dengan modus operandi tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah.

“Masyarakat tertarik karena tersangka menawarkan pembangunan perumahan syariah. Dijanjikan tidak ada bunga kredit bank, riba dan tidak ada checking bank. Sehingga masyarakat tertarik untuk mengambil perumahan tersebut. Faktanya, tidak ada yang dibangun,” ujar Gatot.

Berikut lima lokasi kejadian sindikat mafia perumahan syariah: Perumahan De’ Alexandria Bojong Gede Bogor (Wilayah Hukum Depok), Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi, Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat, Perumahan Pesona Darusalam Lampung.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.

Akibat kejadian ini, para pelaku disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 20 tahun.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berita Gembira 27 November 2019

Next Post

Siap-siap, Halal Expo Indonesia 2019 Akan Segera Dibuka

Next Post

Siap-siap, Halal Expo Indonesia 2019 Akan Segera Dibuka

ACT Bergerak untuk Muslim Uighur

Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Muslim Tuli ke-3

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8422 shares
    Share 3369 Tweet 2106
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4310 shares
    Share 1724 Tweet 1078
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11337 shares
    Share 4535 Tweet 2834
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2131 shares
    Share 852 Tweet 533
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3796 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2254 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Sudah Siap Pindah dari Gas LPG ke CNG?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Perkuat Soliditas, Salimah Sulsel Gelar Rakornas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga