• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hati-hati, Ini Daftar Perumahan Syariah Bodong

November 29, 2019
in Berita
89
SHARES
685
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat mafia perumahan syariah terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tindakan ini melanggar undang-undang perumahan dan kawasan permukiman atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jendral Gatot Eddy Pramono mengatakan, penipuan berkedok syariah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015 sampai dengan 2019.

“Modus operandinya adalah tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan Perumahan Syariah dengan melakukan kegiatan-kegiatan, di antaranya mereka menunjukkan lokasi-lokasinya kemudian melakukan ground breaking, juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan korbannya,” terangnya saat konferensi Pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis Siang (28/11/2019).

Gatot mengatakan, dalam kegiatannya, tersangka menunjukkan lokasi dan membuat rumah contoh untuk meyakinkan korbannya. Pihak kepolisian, telah mendapatkan setidaknya 41 korban yang melapor ke PMJ pada 7-8 November lalu, dengan total kerugian Rp23 miliar.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku, AD sebagai pendiri dan Direktur Utama PT ARM Cipta Mulia dan tiga orang lainnya MAA, MMD, SM berperan sebagai marketing perumahan.

Gatot menyebutkan, sindikat ini telah berlangsung sejak 2015-2019. Dengan modus operandi tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah.

“Masyarakat tertarik karena tersangka menawarkan pembangunan perumahan syariah. Dijanjikan tidak ada bunga kredit bank, riba dan tidak ada checking bank. Sehingga masyarakat tertarik untuk mengambil perumahan tersebut. Faktanya, tidak ada yang dibangun,” ujar Gatot.

Berikut lima lokasi kejadian sindikat mafia perumahan syariah: Perumahan De’ Alexandria Bojong Gede Bogor (Wilayah Hukum Depok), Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi, Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat, Perumahan Pesona Darusalam Lampung.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.

Akibat kejadian ini, para pelaku disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 20 tahun.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berita Gembira 27 November 2019

Next Post

Siap-siap, Halal Expo Indonesia 2019 Akan Segera Dibuka

Next Post

Siap-siap, Halal Expo Indonesia 2019 Akan Segera Dibuka

ACT Bergerak untuk Muslim Uighur

Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Muslim Tuli ke-3

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3220 shares
    Share 1288 Tweet 805
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5147 shares
    Share 2059 Tweet 1287
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga