ChanelMuslim.com – Sejak dibuka Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus pada Selasa 24 Maret 2015, antusias calon jamaah haji khusus sangat tinggi melunasi.
Dari laporan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat bahwa 3.165 jamaah haji khusus telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus pada penutupan hari ini, Rabu (25/03) sore.
Artinya, sudah 25% kuota jamaah haji yang terlunasi sampai dengan sore ini. Angka ini akan terus bergerak sampai dengan batas akhir pelunasan BPIH jamaah haji khusus, yaitu pada tanggal 2 April 2014, pukul 15.00 WIB.
Tidak sama dengan jamaah haji reguler yang BPIH nya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara.
Namun demikian, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi jamaah haji khusus paling sedikit USD8.000 (delapan ribu Dollar Amerika). (Jwt/kemenag)