• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Kedua : 25% Calon Jamaah Haji Khusus Sudah Lunasi BPIH 2015

Maret 25, 2015
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

images (7)ChanelMuslim.com – Sejak dibuka Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus pada Selasa 24 Maret 2015, antusias calon jamaah haji khusus sangat tinggi melunasi.

Dari laporan  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat bahwa 3.165 jamaah haji khusus telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus pada penutupan hari ini, Rabu (25/03) sore.

Artinya, sudah 25% kuota jamaah haji yang terlunasi sampai dengan sore ini. Angka ini akan terus bergerak sampai dengan batas akhir pelunasan BPIH jamaah haji khusus, yaitu pada tanggal 2 April 2014, pukul 15.00 WIB.

Tidak sama dengan jamaah haji reguler yang BPIH nya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara.

Namun demikian, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi jamaah haji khusus paling sedikit USD8.000 (delapan ribu Dollar Amerika). (Jwt/kemenag)

Previous Post

Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Berdayakan Ibu-Ibu Majelis Taklim

Next Post

Besaran Biaya Haji Reguler 2015 Rampung April Mendatang

Next Post

Besaran Biaya Haji Reguler 2015 Rampung April Mendatang

Polisi Muslim di AS Harus Alami Pelecehan dan Diskriminasi

Perangi Narkoba, Pramuka Bentuk Satgas "Pantas Juara"

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga