ChanelMuslim.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran orang miskin secara daring. Peserta harus mendaftarkan diri secara langsung melalui laman Pusat Data dan Informasi (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sejak hari ini, Senin, 7 Juni 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan harus didaftarkan oleh peserta secara langsung.
Peserta dapat mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id mulai Senin (7/6) sampai Jumat (25/6) mendatang.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021,” kata Anies dalam keterangan foto pada akun media sosial aniesbaswedan, yang dilihat di Jakarta, Ahad (6/6).
Baca Juga: Inilah Kenapa Orang Miskin Lebih Rileks Hadapi Corona
Hari Ini Pendaftaran Orang Miskin Dibuka
Saat mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id pada Senin (7/6) pukul 05.00 WIB, muncul notifikasi berisi informasi pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 7 Juni 2021 tidak akan diproses.
Artinya, pendaftaran baru dibuka secara resmi mulai Senin (7/6).
Keuntungan mendaftarkan data DTKS pada tautan tersebut adalah peserta akan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber anggaran penerimaan belanja negara (APBN) maupun anggaran penerimaan belanja daerah (APBD).
Bantuan-bantuan tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN, serta Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bersumber dari APBD.
Selain itu, dalam keterangan web fmotm.jakarta.go.id tersebut, dijelaskan bahwa aplikasi itu dibangun sebagai salah satu bentuk upaya untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Dengan demikian, setiap bantuan yang ada bisa disalurkan pada warga yang benar-benar membutuhkan.
Melalui aplikasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajak para warga yang masuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri/kerabat/orang di sekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan.
Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku, tulis laman tersebut.[ind]