• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Halau Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, Ishak Bisa Umroh

Juli 6, 2019
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ishak tak pernah menyangka diberikan hadiah umroh oleh dua orang yang tak dikenalnya. Dua orang itu berasal dari komunitas bisaumroh.id. Mereka memberikan hadiah umroh kepada Ishak secara cuma-cuma.

"Atas izin Allah, alhamdulilah berkat keberanian Bapak Ishak menjaga Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor agar tetap dalam keadaan suci, @bisaumroh.id memberikan apresiasi kepada beliau untuk berangkat ke Baitullah gratis melalui Bisa Umroh,” tulis akun BisaUmroh.id.

Ishak lalu memegang selembar kertas yang berisi ucapan terima kasih kepada BisaUmroh.

“Terima kasih kepada Bisaumroh.id, dan seluruh jamaah atas hadiah berangkat umrah," tulis Ishak, di kertas tersebut, Kamis (4/7/2019).

Diketahui, pekan lalu, Ishak sempat menghalau perempuan berinisial SM masuk masjid dengan membawa anjing. Lelaki berjenggot itu mempersilakan SM keluar karena tidak melepas alas kaki, termasuk meminta untuk meninggalkan anjing di luar halaman masjid. Peringatan Ishak tidak digubris oleh SM dan membuat gaduh penghuni masjid.

Kini wanita berusia 52 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. [Lam]

 

Previous Post

Izin FPI Tersandung di Mendagri

Next Post

Sarapan Pagi Simpel dengan Orak Arik Tahu

Next Post

Sarapan Pagi Simpel dengan Orak Arik Tahu

Resep Udang Asam Manis Etty Yunie, Hidangan Keluarga Sekelas Resto

Gelombang Pertama, Indonesia Kirim 450 Calon Jemaah Haji dari Batam

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga