ChanelMuslim.com – Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku masih menahan izin perpanjangan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya surat perpanjangan salah satu ormas islam itu masih di evaluasi.
"Sudah, mereka sudah mengajukan. Tapi kami belum putuskan karena masih dievaluasi," kata Tjahjo Kumolo, Rabu (3/7/2019).
Meski demikian, Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku kegiatan dan program kerja pihaknya tidak akan terhambat meski Kementerian Dalam Negeri belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan. FPI akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.
Murnaman mengaakan FPI seperti anak kecil yang memilih sekolah negeri atau swasta. Apabila anak tersebut memutuskan untuk tidak mendaftar di sekolah tertentu, ia menyebut bukan berarti sang anak kehilangan haknya atas pendidikan.
"Hanya sekedar si anak tidak menggunakan haknya saja. Bisa saja si anak menggunakan metode homeschooling," tutur Munarman.
Murnarman bahkan mempertegas, FPI akan tetap melaksanakan kegiatannya jika surat keterangan sebagai organisasi kemasyarakatan ditolak oleh Kemendagri.
"Anak-anak yang melakukan kegiatan, makan, minum, dan bermain, ya tetap seperti biasanya," ucap Munarman.
Diketahui SKT FPI sebagai Ormas sudah habis per tanggal 20 Juni 2019. FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT pada 21 Juni 2019. Sayangnya, berkas yang diajukan masih belum lengkap. Kemendagri akan mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli. Hal itu dilakukan karena FPI belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri No. 57 tahun 2017. [lam]