Chanelmuslim – Gerakan Ibu Negeri (GIN) mendesak Majelis Hakim menghukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan memberikan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera kepada terdakwa agar tak mengulanginya lagi.
Menurut Neno Warisman, Ketua Umum GIN, bahwa tuntutan JPU yang menuntut satu tahun penjara merupakan hal yang aneh.
“Kami mengamati bahwa ada yang aneh pada tuntutan JPU. Mana ada JPU yang meringankan hukuman terdakwa.” kata Neno Warisman, di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Jum’at (28/04).
Menurutnya, JPU harusnya menuntut 5 tahun penjara sesuai ketentuan hukuman maksimum pada pasal 156a KUHP. Tapi JPU hanya memberikan tuntutan yang sangat jauh dari hukum yang berlaku.
“Ini menjadi sangat ganjil bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Ahok seperti dilindungi dari segala jeratan hukum. Tetapi sebaliknya Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok malah dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar UU ITE,” pungkasnya.
Padahal perbuatan Buni Yani, lanjutnya, suatu kewajiban untuk dilakukan oleh setiap orang jika melihat suatu tindak kejahatan.
“Jika semua orang yang ingin menyampaikan kasus kejahatan melalui medsos dijadikan tersangka, maka masyarakat akan apatis terhadap penegakkan hukum dan membiarkan kriminalitas merajalela,” ujarnya. (Mh/ilham)