• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

GIN Desak Majelis Hakim Berikan Hukuman Berat kepada Ahok

April 28, 2017
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Gerakan Ibu Negeri (GIN) mendesak Majelis Hakim menghukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan memberikan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera kepada terdakwa agar tak mengulanginya lagi.

Menurut Neno Warisman, Ketua Umum GIN, bahwa tuntutan JPU yang menuntut satu tahun penjara merupakan hal yang aneh.

“Kami mengamati bahwa ada yang aneh pada tuntutan JPU. Mana ada JPU yang meringankan hukuman terdakwa.” kata Neno Warisman, di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Jum’at (28/04).

Menurutnya, JPU harusnya menuntut 5 tahun penjara sesuai ketentuan hukuman maksimum pada pasal 156a KUHP. Tapi JPU hanya memberikan tuntutan yang sangat jauh dari hukum yang berlaku.

“Ini menjadi sangat ganjil bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Ahok seperti dilindungi dari segala jeratan hukum. Tetapi sebaliknya Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok malah dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar UU ITE,” pungkasnya.

Padahal perbuatan Buni Yani, lanjutnya, suatu kewajiban untuk dilakukan oleh setiap orang jika melihat suatu tindak kejahatan.

“Jika semua orang yang ingin menyampaikan kasus kejahatan melalui medsos dijadikan tersangka, maka masyarakat akan apatis terhadap penegakkan hukum dan membiarkan kriminalitas merajalela,” ujarnya. (Mh/ilham)

Previous Post

Gerakan Ibu Negeri Serahkan Bantuan untuk Buni Yani

Next Post

Cina Larang Nama-nama Bernuansa Muslim di Xinjiang

Next Post

Cina Larang Nama-nama Bernuansa Muslim di Xinjiang

Kebebasan Berpendapat di Universitas AS Makin Terkekang

Hasil Penelitian: Minuman Energi Bisa Bikin Tensi Darah Naik

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga