• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 22 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

FUI Minta Majelis Ulama Keluarkan Fatwa untuk Kasus Penistaan Masjid

30/07/2019
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Forum Umat Islam (FUI) Kota Bogor mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor bertempat di kantor MUI Bogor. Dalam pertemuan ini, FUI meminta agar MUI segera mengeluarkan fatwa hukum terhadap kejadian ibu berinisial SM yang masuk memakai alas kaki serta melepas anjingnya di dalam area shalat di masjid Al Munawar, Sentul.

Hasri Harahap selaku perwakilan dari FUI Bogor menjelaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap remeh. Ia berpendapat, bisa jadi masalah ini untuk melihat seberapa besar respon umat Islam di Indonesia. Beliau juga menyampaikan kekhawatiranya terhadap kegiatan serta keamanan di masjid.

“Jangan sampai oganisasi dan komunitas Islam banyak, tapi sedkit yang memerhatikan masjid,” ucapnya di hadapan awak media, Selasa (30/7/2019).

Hasri menambahkan, pihaknya telah menghadap MUI Pusat dan MUI Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada MUI Bogor untuk memberikan fatwa mengenai kasus SM.

“Kami ke MUI Bogor karena sebelumnya telah menghadap MUI Pusat dan MUI Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada MUI Kota Bogor untuk memberikan fatwa mengenai kasus SM,” tegasnya.

Selain itu, tim advokasi yang ditunjuk pihak masjid untuk mewakili mereka dalam kasus ini menjelaskan bagaimana pentingnya fatwa MUI untuk kasus yang terjadi ini.

“Pasal hukum penistaan agama untuk pelaku sudah hampir terpenuhi. Fatwa MUI berguna untuk memperkuat hukum penistaan agama saat kasus ini dibawa ke pengadilan,” jelas Iwan selaku Tim Advokasi Masjid Almunawar.

Iwan juga menjelaskan bahwa umat Islam harus belajar dari kasus Ahok, pelaku penistaan agama sebelumnya. Dalam kasus Ahok, umat Islam sudah memaafkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai pasal 165a mengenai kasus penistaan agama.

“Umat Islam sudah memaafkan, namun harus tetap ada gelar perkara hukum,” tandasnya.

Menanggapi Hasri selaku perwakilan FUI dan Iwan yang merupakan tim advokasi masjid Almunawar, Ketua MUI Kota Bogor menjelaskan bahwa kasus seperti penistaan agama dan pelanggaran agama sangat banyak diselesaikan dan diberikan fatwa oleh MUI Kota Bogor.

“Dulu kita juga urus mengenai kegiatan Ahmadiyah Bogor, yang pimpinannya Mirza Ghulam Ahmad. Kita berikan fatwa haram terhadap segela kegiatan Ahmadiyah di Bogor. Selain itu, dalam 9 tahun terakhir, fatwa haram terhadap komunitas yang pimpinannya mengaku nabi juga telah kami berikan,” jelas Ketua MUI Mustofa bin Nuh.

Selain itu, Mustofa bin Nuh menjelskan bahwa MUI yang mewakili umat Islam yang berjumlah 90% lebih dari seluruh penduduk Kota Bogor.

“Kami sangat mendukung akan gelar perkara dan tuntunan untuk SM agar dikenai pasal penistaan agama. Namun, pengeluaran fatwa akan dibicarakan lebih lanjut, dibutuhkan proses. Kami siap mendukung dan memberikan pernyataan baik lisan maupun sikap,” tambahnya.

Mustofa bin Nuh juga mengajak untuk sama-sama memperkuat syiar Islam di Masjid

“Jangan sampai akidah umat Islam lemah di zaman now. Sebagai tempat pendidikan akidah terdekat, maka selayaknya kita memakmurkan masjid,” tutupnya.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pesonna Hotel Semarang Tawarkan Paket Meeting Terjangkau

Next Post

BNI Syariah Gandeng UII dan UPN Veteran Yogyakarta Terkait Fasilitas Pembayaran

Next Post

BNI Syariah Gandeng UII dan UPN Veteran Yogyakarta Terkait Fasilitas Pembayaran

Allahumma Paksakeun, Doa Agar Cepat Nikah ala Ustaz Parwis L. Palembani

Krisis Adab Guru dan Murid

  • Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9378 shares
    Share 3751 Tweet 2345
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11781 shares
    Share 4712 Tweet 2945
  • Rahasia Memilih Moisturizer untuk Kulit Berminyak

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4244 shares
    Share 1698 Tweet 1061
  • Ular dan Penampakan Jin

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Eko Tjandra Hadirkan Koleksi Skyline dengan Model Plus Size, Bawa Pesan Empowering Woman

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga