• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

FUI Minta Majelis Ulama Keluarkan Fatwa untuk Kasus Penistaan Masjid

30/07/2019
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Forum Umat Islam (FUI) Kota Bogor mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor bertempat di kantor MUI Bogor. Dalam pertemuan ini, FUI meminta agar MUI segera mengeluarkan fatwa hukum terhadap kejadian ibu berinisial SM yang masuk memakai alas kaki serta melepas anjingnya di dalam area shalat di masjid Al Munawar, Sentul.

Hasri Harahap selaku perwakilan dari FUI Bogor menjelaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap remeh. Ia berpendapat, bisa jadi masalah ini untuk melihat seberapa besar respon umat Islam di Indonesia. Beliau juga menyampaikan kekhawatiranya terhadap kegiatan serta keamanan di masjid.

“Jangan sampai oganisasi dan komunitas Islam banyak, tapi sedkit yang memerhatikan masjid,” ucapnya di hadapan awak media, Selasa (30/7/2019).

Hasri menambahkan, pihaknya telah menghadap MUI Pusat dan MUI Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada MUI Bogor untuk memberikan fatwa mengenai kasus SM.

“Kami ke MUI Bogor karena sebelumnya telah menghadap MUI Pusat dan MUI Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada MUI Kota Bogor untuk memberikan fatwa mengenai kasus SM,” tegasnya.

Selain itu, tim advokasi yang ditunjuk pihak masjid untuk mewakili mereka dalam kasus ini menjelaskan bagaimana pentingnya fatwa MUI untuk kasus yang terjadi ini.

“Pasal hukum penistaan agama untuk pelaku sudah hampir terpenuhi. Fatwa MUI berguna untuk memperkuat hukum penistaan agama saat kasus ini dibawa ke pengadilan,” jelas Iwan selaku Tim Advokasi Masjid Almunawar.

Iwan juga menjelaskan bahwa umat Islam harus belajar dari kasus Ahok, pelaku penistaan agama sebelumnya. Dalam kasus Ahok, umat Islam sudah memaafkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai pasal 165a mengenai kasus penistaan agama.

“Umat Islam sudah memaafkan, namun harus tetap ada gelar perkara hukum,” tandasnya.

Menanggapi Hasri selaku perwakilan FUI dan Iwan yang merupakan tim advokasi masjid Almunawar, Ketua MUI Kota Bogor menjelaskan bahwa kasus seperti penistaan agama dan pelanggaran agama sangat banyak diselesaikan dan diberikan fatwa oleh MUI Kota Bogor.

“Dulu kita juga urus mengenai kegiatan Ahmadiyah Bogor, yang pimpinannya Mirza Ghulam Ahmad. Kita berikan fatwa haram terhadap segela kegiatan Ahmadiyah di Bogor. Selain itu, dalam 9 tahun terakhir, fatwa haram terhadap komunitas yang pimpinannya mengaku nabi juga telah kami berikan,” jelas Ketua MUI Mustofa bin Nuh.

Selain itu, Mustofa bin Nuh menjelskan bahwa MUI yang mewakili umat Islam yang berjumlah 90% lebih dari seluruh penduduk Kota Bogor.

“Kami sangat mendukung akan gelar perkara dan tuntunan untuk SM agar dikenai pasal penistaan agama. Namun, pengeluaran fatwa akan dibicarakan lebih lanjut, dibutuhkan proses. Kami siap mendukung dan memberikan pernyataan baik lisan maupun sikap,” tambahnya.

Mustofa bin Nuh juga mengajak untuk sama-sama memperkuat syiar Islam di Masjid

“Jangan sampai akidah umat Islam lemah di zaman now. Sebagai tempat pendidikan akidah terdekat, maka selayaknya kita memakmurkan masjid,” tutupnya.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pesonna Hotel Semarang Tawarkan Paket Meeting Terjangkau

Next Post

BNI Syariah Gandeng UII dan UPN Veteran Yogyakarta Terkait Fasilitas Pembayaran

Next Post

BNI Syariah Gandeng UII dan UPN Veteran Yogyakarta Terkait Fasilitas Pembayaran

Allahumma Paksakeun, Doa Agar Cepat Nikah ala Ustaz Parwis L. Palembani

Krisis Adab Guru dan Murid

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1905 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5006 shares
    Share 2002 Tweet 1252
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11171 shares
    Share 4468 Tweet 2793
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga