• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

FUI Minta Majelis Ulama Keluarkan Fatwa untuk Kasus Penistaan Masjid

Juli 30, 2019
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Forum Umat Islam (FUI) Kota Bogor mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor bertempat di kantor MUI Bogor. Dalam pertemuan ini, FUI meminta agar MUI segera mengeluarkan fatwa hukum terhadap kejadian ibu berinisial SM yang masuk memakai alas kaki serta melepas anjingnya di dalam area shalat di masjid Al Munawar, Sentul.

Hasri Harahap selaku perwakilan dari FUI Bogor menjelaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap remeh. Ia berpendapat, bisa jadi masalah ini untuk melihat seberapa besar respon umat Islam di Indonesia. Beliau juga menyampaikan kekhawatiranya terhadap kegiatan serta keamanan di masjid.

“Jangan sampai oganisasi dan komunitas Islam banyak, tapi sedkit yang memerhatikan masjid,” ucapnya di hadapan awak media, Selasa (30/7/2019).

Hasri menambahkan, pihaknya telah menghadap MUI Pusat dan MUI Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada MUI Bogor untuk memberikan fatwa mengenai kasus SM.

“Kami ke MUI Bogor karena sebelumnya telah menghadap MUI Pusat dan MUI Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada MUI Kota Bogor untuk memberikan fatwa mengenai kasus SM,” tegasnya.

Selain itu, tim advokasi yang ditunjuk pihak masjid untuk mewakili mereka dalam kasus ini menjelaskan bagaimana pentingnya fatwa MUI untuk kasus yang terjadi ini.

“Pasal hukum penistaan agama untuk pelaku sudah hampir terpenuhi. Fatwa MUI berguna untuk memperkuat hukum penistaan agama saat kasus ini dibawa ke pengadilan,” jelas Iwan selaku Tim Advokasi Masjid Almunawar.

Iwan juga menjelaskan bahwa umat Islam harus belajar dari kasus Ahok, pelaku penistaan agama sebelumnya. Dalam kasus Ahok, umat Islam sudah memaafkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai pasal 165a mengenai kasus penistaan agama.

“Umat Islam sudah memaafkan, namun harus tetap ada gelar perkara hukum,” tandasnya.

Menanggapi Hasri selaku perwakilan FUI dan Iwan yang merupakan tim advokasi masjid Almunawar, Ketua MUI Kota Bogor menjelaskan bahwa kasus seperti penistaan agama dan pelanggaran agama sangat banyak diselesaikan dan diberikan fatwa oleh MUI Kota Bogor.

“Dulu kita juga urus mengenai kegiatan Ahmadiyah Bogor, yang pimpinannya Mirza Ghulam Ahmad. Kita berikan fatwa haram terhadap segela kegiatan Ahmadiyah di Bogor. Selain itu, dalam 9 tahun terakhir, fatwa haram terhadap komunitas yang pimpinannya mengaku nabi juga telah kami berikan,” jelas Ketua MUI Mustofa bin Nuh.

Selain itu, Mustofa bin Nuh menjelskan bahwa MUI yang mewakili umat Islam yang berjumlah 90% lebih dari seluruh penduduk Kota Bogor.

“Kami sangat mendukung akan gelar perkara dan tuntunan untuk SM agar dikenai pasal penistaan agama. Namun, pengeluaran fatwa akan dibicarakan lebih lanjut, dibutuhkan proses. Kami siap mendukung dan memberikan pernyataan baik lisan maupun sikap,” tambahnya.

Mustofa bin Nuh juga mengajak untuk sama-sama memperkuat syiar Islam di Masjid

“Jangan sampai akidah umat Islam lemah di zaman now. Sebagai tempat pendidikan akidah terdekat, maka selayaknya kita memakmurkan masjid,” tutupnya.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pesonna Hotel Semarang Tawarkan Paket Meeting Terjangkau

Next Post

BNI Syariah Gandeng UII dan UPN Veteran Yogyakarta Terkait Fasilitas Pembayaran

Next Post

BNI Syariah Gandeng UII dan UPN Veteran Yogyakarta Terkait Fasilitas Pembayaran

Allahumma Paksakeun, Doa Agar Cepat Nikah ala Ustaz Parwis L. Palembani

Krisis Adab Guru dan Murid

  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3173 shares
    Share 1269 Tweet 793
  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Menteri Tenaga Kerja: Salimah Harus Posisikan Diri untuk Majukan Generasi Muda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5108 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Berkat Sajian Sate Maranggi, Alfan Musthafa Raih Gelar Queensland Chef of the Year 2025 di Australia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ada Apa dengan Sudan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga