• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Forjim Belajar Liputan Kasus Sensitif dari Produser BBC News Indonesia

Januari 19, 2020
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Senin 6 Januari 2020 lalu, BBC News Indonesia menggemparkan jagat pemberitaan. Hari itu, situs BBC Indonesia menurunkan laporan lengkap mengenai vonis kasus pemerkosaan homoseksual terbesar dalam sejarah Inggris, bahkan dunia, yang dilakukan seorang WNI di Inggris, Reynhard Sinaga (36). Dalam berita pertamanya BBC Indonesia mengutip hakim yang menyebut Reynhard sebagai 'predator seksual setan'.

Apa yang terjadi bila hal itu terjadi di Indonesia? Pertama, secara normatif, kasus ini akan menjadi persoalan besar. Sebab menyangkut sikap bangsa Indonesia sebagai bangsa beragama yang menolak homoseksual (LGBT), apalagi tindak pemerkosaan. Kedua, dari sisi pemberitaan. Pers Indonesia yang bebas dan tak terkendali, memungkinkan akan melakukan vonis sebelum vonis pengadilan dijatuhkan (trial by press). 

Fakta-fakta menarik seputar kasus Reynhard, baik dari kasusnya sendiri maupun model peliputan dan publikasi berita di Inggris atas kasus ini, yang diulas secara menarik oleh Produser BBC Indonesia di London, Mohamad Susilo, dalam diskusi jurnalistik yang digelar Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di Menara 165, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (18/01/2020). 

“Reynhard ditangkap pada Juni 2017, tetapi tidak ada yang tahu sama sekali. Pengadilan Manchester menyidangkan kasus ini sejak Juni 2018 hingga Desember 2019, informasinya juga tidak rembes (bocor, red) sama sekali,” kata Susilo, yang terus mengikuti persidangan Reynhard bersama koleganya, Endang Nurdin. 

Ternyata, kata Susilo, secara resmi Kepolisian meminta agar dilakukan pembatasan (limitasi) pemberitaan dengan sejumlah alasan. 

Pertama, skala kasus yang sangat besar. Seperti yang juga dilaporkan BBC Indonesia, pejabat kepolisian menyebut perkosaan berantai yang dilakukan RS sebagai "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris". 

Sementara Ian Rushton, dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan Reynhard bahkan adalah "pemerkosa berantai terbesar di dunia."

“Video rekaman yang dilakukan dengan menggunakan dua handphone, jarak pendek dan jauh, hampir 3,5 Terabyte. Ini yang jadi bukti utama. Seandainya tidak ada rekaman, bisa jadi kejahatannya tidak dapat diungkap,” kata Susilo. 

Alasan berikutnya kenapa ada pembatasan pemberitaan adalah untuk melindungi korban dan memudahkan penyidikan. Sebab, korban-korban tindakan bejat sama sekali tidak mengetahui jika mereka telah menjadi korban pemerkosaan. Mereka baru tahu setelah diberitahu polisi. 

Ini karena saat pelaku melakukan aksi bejatnya, semua korban dalam keadaan tertidur setelah diberi minuman yang telah dicampur obat bius GHB (Gamma Hydroxybutyrate). 

Menurut polisi, korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.

Alasan berikutnya adanya pembatasan pemberitaan adalah agar peradilan dapat berjalan dengan jujur dan adil (menjaga fair trial). 

Media-media mainstream di Inggris, kata Susilo, mematuhi betul aturan itu. Sebab jika tidak, mereka juga akan terkena hukuman. Bahkan bukan hanya media, semua orang yang mengetahui kasus itu juga tidak diperkenankan bicara ke publik. Baik hakim, juri, maupun polisi. 

“Kami di BBC, sampai menyimpan semua data dan dokumen tentang kasus ini ke sebuah lemari khusus. Tak boleh ada satu informasi pun yang tercecer sebelum waktunya dikeluarkan,” kata dia. 

Bahkan, kata Susilo, karena dirinya sangat syok atas kasus yang sedang dikawalnya, kantornya sampai menawarkan jasa konseling. 

Saat ditanya bagimana dengan media sosial di Inggris atas kasus Reynhard, Susilo menjawab, media sosial di Inggris sumber informasinya tetap dari media mainstream. Sehingga, saat media arusutama belum menurunkan berita tentang Reynhard, media sosial pun juga belum mengetahui. “Jadi sama sekali tidak menetes infonya,” kata mantan wartawan Jawa Pos di Jakarta itu. 

Dalam kesempatan yang sama, mantan wartawan Majalah Gatra Ahmad Husein, mengapresiasi cara kerja dan model pemberitaan yang dilakukan oleh BBC Indonesia. 

Menurut Husein, kasus Reynhard ini akan sangat berbeda sekali pemberitaannya bila terjadi di Indonesia. “Kalau di Inggris, setelah divonis baru diberitakan. Di sini bisa jadi sebelum pengadilan sudah divonis (oleh media),” kata dia. 

Sebagai informasi, sebelumnya Susilo juga menunjukkan bukti-bukti pemberitaan media Inggris, yang sama sekali tidak menyebut kata “Indonesia” dalam judul berita kasus Reynhard. Alamat apartemen Reynhard di Manchester pun tidak disebutkan secara detail. Artinya, kasus ini benar-benar diberitakan sebagai persoalan terdakwa semata. 

Tetapi, kata Hussein, begitu informasi tentang Reynhard dipublikasi BBC Indonesia, media-media Indonesia langsung mengulik berbagai hal pribadi terkait dia. Menyangkut kampus, keluarga, alamat rumah orang tuanya, bahkan foto rumah dari udara. “Termasuk agama, dan afiliasi politik orang tuanya,” kata dia. 

Laporan BBC, menurut Hussein, diturunkan memang untuk kepentingan warga. Bukan kepentingan pemerintah. “Demikian pula dengan cara mengemas tulisannya. Menarik tetapi isinya kebenaran,” kata dia. 

Media-media Indonesia pun, kata Hussein, harusnya juga bisa melakukan seperti yang dilakukan BBC. Apalagi ketentuan menulis agar tidak melakukan diskriminasi berdasarkan SARA dan tentang kesusilaan juga sudah tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Hanya saja ketentuan itu selama ini dilanggar. Terutama dalam pemberitaan tentang terorisme. Media selalu mengulik hal pribadi terkait pelaku. Seperti terkait orang tua, sekolah atau pesantren, hubungan dengan tetangga, dan lain-lain yang sama sekali tidak terkait dengan kasus. [ah/rilis]]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dua Perempuan Somalia Menangkan Kursi Dewan di Amerika

Next Post

Organisasi Muslim Indonesia di Perth Jual Cendol untuk Galang Dana Bantu Kebakaran Hutan di Australia

Next Post

Organisasi Muslim Indonesia di Perth Jual Cendol untuk Galang Dana Bantu Kebakaran Hutan di Australia

Jajanan Kaki Lima Taiwan Shihlin Dapatkan Status Implementasi Sistem Jaminan Halal dengan Peringkat A

Tingkatkan Soliditas, Kapasitas, dan Integritas, Salimah Denpasar Selenggarakan PKPS

  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7563 shares
    Share 3025 Tweet 1891
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5130 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3154 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5094 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2036 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga