• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

FIFA Desak Qatar Izinkan Penjualan Minuman Alkohol di Stadion Piala Dunia 2022

06/02/2022
in Berita
FIFA Desak Qatar Izinkan Penjualan Minuman Alkohol di Stadion Piala Dunia 2022

FIFA Desak Qatar Izinkan Penjualan Minuman Alkohol di Stadion Piala Dunia 2022

87
SHARES
672
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Asosiasi sepak bola internasional FIFA menekan Qatar agar mengizinkan penjualan minuman alkohol di stadion selama pertandingan Piala Dunia 2022.

Baca juga: Negara Bagian Bihar di India, Resmi Larang Penjualan Minuman Beralkohol

Bloomberg mengutip sumber-sumber informasi yang mengatakan bahwa pejabat Qatar sedang mempertimbangkan apakah akan melonggarkan larangan alkohol di negara itu pada acara-acara olahraga, sembari mencatat bahwa pertimbangan dipusatkan pada apakah akan mengizinkan produk-produk rendah alkohol boleh berada di dalam stadion.

“Pejabat Qatar belum mengumumkan keputusan akhir, penyelenggara telah mengisyaratkan peningkatan kesediaan untuk mengakomodasi tuntutan dari para penggemar minuman alkohol saat turnamen semakin dekat,” tambah sumber tersebut.

Ketersediaan alkohol selama turnamen mendatang telah menjadi titik nyala tertentu untuk kritik seputar keputusan FIFA yang akan mengadakan acara global di negara Muslim.

Qatar sendiri melarang penjualan alkohol di hampir semua restoran yang tidak terkait dengan hotel atau resor kelas atas.

Dengan izin tertentu, penduduk asing juga dapat membeli botol minuman keras, bir, dan anggur untuk konsumsi di rumah dari satu depot yang dikelola Qatar Airways di pinggiran ibu kota, Doha.

Membeli alkohol di Qatar diperbolehkan dengan izin. Mengonsumsi minuman beralkohol hanya bisa dilakukan di bar-bar, klub-klub, dan hotel-hotel yang memiliki lisensi. Minum minuman keras di tempat umum dilarang.

Pihak penyelenggara di Qatar mengatakan minuman beralkohol akan tersedia untuk para penggemar di area-area tertentu, tapi bukan di tempat umum untuk menghormati budaya setempat.

Sebelumnya pada tahun 2018, Qatar, menerapkan pajak 100 persen untuk minuman beralkohol mulai 1 Januari 2019, kata seorang pejabat, seperti dikutip kantor berita AFP.

Pajak “dosa” itu diberlakukan hanya beberapa minggu setelah negara Muslim di Teluk itu mengumumkan dalam pernyataan anggaran tahunan bahwa akan menerapkan pungutan untuk “barang-barang yang merusak kesehatan.”

Kebijakan itu diumumkan oleh Qatar Distribution Company, satu-satunya toko minuman beralkohol di negara itu. Dalam daftar harga baru setebal 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya, menyatakan pengenaan 100 persen “cukai.”

Daftar harga itu dibagikan meluas di media sosial dan memperlihatkan harga-harga minuman meroket dalam semalam. Disebutkan juga harga mulai berlaku pada 1 Januari.[ah/memo]

Tags: fifamnuman alkoholqatar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

12 Dampak Negatif Televisi pada Anak

Next Post

Kelompok Relawan Kecam Facebook karena Menekan Konten Palestina

Next Post
Kelompok Relawan Kecam Facebook karena Menekan Konten Palestina

Kelompok Relawan Kecam Facebook karena Menekan Konten Palestina

Warga Saudi Nikmati Memasak Hidangan Daerah Secara Tradisional Ketika Berkemah di Hutan

Warga Saudi Nikmati Memasak Hidangan Daerah Secara Tradisional Ketika Berkemah di Hutan

Salimah Sumut Gelar Rakorwil dan Bimtek Manajemen Organisasi

Salimah Sumut Gelar Rakorwil dan Bimtek Manajemen Organisasi

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8362 shares
    Share 3345 Tweet 2091
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3771 shares
    Share 1508 Tweet 943
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2239 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4286 shares
    Share 1714 Tweet 1072
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4590 shares
    Share 1836 Tweet 1148
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3345 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11321 shares
    Share 4528 Tweet 2830
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5110 shares
    Share 2044 Tweet 1278
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga