• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa Terbaru MUI Soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Juli 11, 2020
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Mengutip isi fatwa tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisasi terjadinya kerumunan.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” katanya, Jumat (10/7).

Dia mengatakan, fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan. Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” katanya.

Berdasarkan fatwa itu pula, dia melanjutkan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

Pendistribusian daging kurban pun, kata dia, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Pemerintah memafasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” paparnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Sebaiknya Dahulukan Penanganan Covid Ketimbang Bahas RUU Redenominasi

Next Post

Beasiswa Monbukagakusho di Jepang untuk D2, D3, dan S1

Next Post

Beasiswa Monbukagakusho di Jepang untuk D2, D3, dan S1

Belajar dari Pohon

Belajar dari Pohon

Baznas Raih Fundraising Digital Terbaik di IFA 2020

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1435 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3066 shares
    Share 1226 Tweet 767
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4960 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7452 shares
    Share 2981 Tweet 1863
  • Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5085 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3948 shares
    Share 1579 Tweet 987
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga