• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 24 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fahira Idris: Kekerasan Anak adalah Kejahatan Luar Biasa, Hakim Harusnya Paham

02/05/2019
in Berita
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota DPD RI Fahira Idris menyesalkan putusan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang memvonis bebas pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. Walau, setelah ada reaksi keras dari publik, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat memberikan sanksi kepada ketiga hakim dan kepala PN Cibinong, terapi seharusnya hal ini tidak terjadi, jika ketiga hakim tersebut memahami bahwa kekerasan terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sama seperti narkoba, korupsi, dan terorisme.

Menurut Fahira, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang awalnya berbentuk Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara tegas dan gamblang menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak sudah dikategorikan kejahatan luar biasa. Perppu ini sendiri keluar karena ada keterdesakan semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Konsekuensi dijadikannya kekerasan anak sebagai kejahatan luar biasa, sambung Fahira, adalah, selain sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan terhadap anak mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak, proses hukum kasus kekerasan terhadap anak mulai di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan juga harus mendapat perhatian ekstra dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

“Artinya, pelaku kekerasan terhadap anak sanksi hukumnya harus maksimal. Paling singkat itu 10 tahun, bahkan jika anak yang menjadi korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara dengan tambahan hukuman kebiri kimia bagi yang terbukti menjadi predator anak. Jadi proses hukum dan pidana bagi pelaku kekerasan anak, tidak main-main. Hakim harusnya paham hal ini,” tukas Aktivis Perlindungan Anak ini.

Senator atau Anggota DPD RI DKI Jakarta ini mengungkapkan, kekerasan terhadap anak adalah ancaman nyata tidak hanya bagi kemanusiaan tetapi keberlangsungan masa depan bangsa ini. Oleh karena itu, kasus ini harus mendapat perhatian serius dari MA dan Komisi Yudisial (KY).

“Kasus ini harus jadi prioritas untuk segera diselesaikan. Korban harus sepenuhnya mendapat keadilan dan negara wajib memenuhi hak-hak korban. Masa depan dan cita-cita kedua anak ini harus kita jaga bersama. Keadilan harus ditegakkan karena jika tidak, jihad kita melindungi anak-anak kita dari kekerasan akan sia-sia,” ujar Fahira.

Sebagai informasi, sebelumnya, PN Cibinong membebaskan HI, 41, dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim dengan memvonis bebas pelaku sehingga mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anggota Parlemen AS Desak Komunitas Muslim dan Yahudi Bersatu Melawan Kejahatan Kebencian

Next Post

Sambut Ramadhan, Murid TK Al-Ukhuwah Antusias Sedekah Barang Kepada IDC

Next Post

Sambut Ramadhan, Murid TK Al-Ukhuwah Antusias Sedekah Barang Kepada IDC

Beri Kemudahan Berzakat selama Ramadan, Lippo Malls Indonesia Gandeng BAZNAS

Tips Wajah Glowing Saat Ramadan dengan Masker Kurma

  • Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8097 shares
    Share 3239 Tweet 2024
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3595 shares
    Share 1438 Tweet 899
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pelit dan Boros dalam  Khazanah Islam

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mantan Pelatih Timnas Indonesia, Jacksen F Tiago Mantap Memeluk Agama Islam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3133 shares
    Share 1253 Tweet 783
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2971 shares
    Share 1188 Tweet 743
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga