• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fahira Idris: Kekerasan Anak adalah Kejahatan Luar Biasa, Hakim Harusnya Paham

02/05/2019
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota DPD RI Fahira Idris menyesalkan putusan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang memvonis bebas pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. Walau, setelah ada reaksi keras dari publik, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat memberikan sanksi kepada ketiga hakim dan kepala PN Cibinong, terapi seharusnya hal ini tidak terjadi, jika ketiga hakim tersebut memahami bahwa kekerasan terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sama seperti narkoba, korupsi, dan terorisme.

Menurut Fahira, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang awalnya berbentuk Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara tegas dan gamblang menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak sudah dikategorikan kejahatan luar biasa. Perppu ini sendiri keluar karena ada keterdesakan semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Konsekuensi dijadikannya kekerasan anak sebagai kejahatan luar biasa, sambung Fahira, adalah, selain sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan terhadap anak mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak, proses hukum kasus kekerasan terhadap anak mulai di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan juga harus mendapat perhatian ekstra dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

“Artinya, pelaku kekerasan terhadap anak sanksi hukumnya harus maksimal. Paling singkat itu 10 tahun, bahkan jika anak yang menjadi korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara dengan tambahan hukuman kebiri kimia bagi yang terbukti menjadi predator anak. Jadi proses hukum dan pidana bagi pelaku kekerasan anak, tidak main-main. Hakim harusnya paham hal ini,” tukas Aktivis Perlindungan Anak ini.

Senator atau Anggota DPD RI DKI Jakarta ini mengungkapkan, kekerasan terhadap anak adalah ancaman nyata tidak hanya bagi kemanusiaan tetapi keberlangsungan masa depan bangsa ini. Oleh karena itu, kasus ini harus mendapat perhatian serius dari MA dan Komisi Yudisial (KY).

“Kasus ini harus jadi prioritas untuk segera diselesaikan. Korban harus sepenuhnya mendapat keadilan dan negara wajib memenuhi hak-hak korban. Masa depan dan cita-cita kedua anak ini harus kita jaga bersama. Keadilan harus ditegakkan karena jika tidak, jihad kita melindungi anak-anak kita dari kekerasan akan sia-sia,” ujar Fahira.

Sebagai informasi, sebelumnya, PN Cibinong membebaskan HI, 41, dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim dengan memvonis bebas pelaku sehingga mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anggota Parlemen AS Desak Komunitas Muslim dan Yahudi Bersatu Melawan Kejahatan Kebencian

Next Post

Sambut Ramadhan, Murid TK Al-Ukhuwah Antusias Sedekah Barang Kepada IDC

Next Post

Sambut Ramadhan, Murid TK Al-Ukhuwah Antusias Sedekah Barang Kepada IDC

Beri Kemudahan Berzakat selama Ramadan, Lippo Malls Indonesia Gandeng BAZNAS

Tips Wajah Glowing Saat Ramadan dengan Masker Kurma

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Resep Singkong Keju Goreng

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3364 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7833 shares
    Share 3133 Tweet 1958
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga