• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fahira Idris Apresiasi Polres Jakpus Ciduk Terduga Penyedia dan Pelaku Prostitusi Gay

09/10/2017
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Senator Jakarta Fahira Idris mengapresiasi Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Jakpus) yang berhasil mengamankan setidaknya 51 pengunjung Sauna yang disinyalir melakukan pesta gay yang berkedok SPA di Bilangan Gambir, Jakarta Pusat. Tempat sauna ini juga diduga menyediakan prostitusi sesama jenis. 

“Saya mengapresiasi jajaran Polres Jakpus dan juga warga sekitar yang proaktif melapor dugaan praktik pelanggaran hukum di lingkungannya kepada polisi. Saya yakin praktik seperti ini (pesta seks dan prostitusi sesama jenis) masih ada di terutama di kota-kota besar di Indonesia. Semakin sering terungkap dan terciduk semakin baik,” ujar Fahira Idris di Jakarta (8/10).

Menurut Fahira, pengungkapan kasus serupa juga berhasil dilakukan Polda Metro pada Mei 2017 tepatnya pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Barat. Artinya pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap. Ini menandakan praktik-praktik seperti ini, tidak tertutup kemungkinan sering berlangsung di Kota Jakarta.

“Padahal ancaman hukumannya cukup berat. Jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, ancamannya bisa 15 tahun penjara. Kalau ada pesta seks sesama jenis pasti ada penyelenggaranya dan pasti ada publikasinya, walau untuk kalangan terbatas. Jadi saya harap polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pornografi karena semua unsur terpenuhi,” jelas Ketua Komite III DPD ini. 

Bukan hanya melakukan penindakan hukum, sanksi lain harus diberikan pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap siapa saja yang terkait dengan praktik pornografi ini. 

“Jika itu benar itu sauna, izin usahanya harus segera dicabut. Pemilik dan pengelola gedung juga harus diperingati untuk hati-hati menyewakan gedungnya agar tidak disalahgunakan untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum. Saya juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat ada gelagat yang mencurigakan dilingkungannya,” pungkas Fahira.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PBB Desak Myanmar Buka Akses Kemanusiaan ke Rakhine

Next Post

Observasi Masyarakat Desa, SMA IT Insantama Kunjungi Lumbung Desa Cigalontang

Next Post

Observasi Masyarakat Desa, SMA IT Insantama Kunjungi Lumbung Desa Cigalontang

Forjim: Era Digital, Penting untuk Menulis dengan Hati di Media Sosial

Ustaz Arifin Ilham Jawab Tuntas Fitnah Terhadap Pernikahan Ketiganya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9540 shares
    Share 3816 Tweet 2385
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4309 shares
    Share 1724 Tweet 1077
  • BI Dorong Ekosistem Modest Fashion Terintegrasi agar Produk Indonesia Mendunia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Gerakan Ibu Negeri Serahkan Bantuan untuk Buni Yani

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tiga Kiat Sukses Dunia dan Akhirat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4864 shares
    Share 1946 Tweet 1216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11845 shares
    Share 4738 Tweet 2961
  • ISEF 2026 Hadirkan 100 Kegiatan, dari Modest Fashion hingga Hiburan Keluarga

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga