• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Entaskan Kemiskinan, Ini 3 Aspek Pengelolaan Badan FOZ

Mei 19, 2018
in Berita
67
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Forum Zakat (FOZ), Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia menjadi gerakan penguat bagi zakat di Indonesia. Menurut data Litbang Forum Zakat (FOZ), penghimpunan zakat di bulan Ramadhan 2018 sebesar Rp870 Miliar. Data ini dihimpun dari 35 lembaga amil zakat sebagai sampel. Besarnya penghimpunan tersebut, Ketua Umum FOZ Nasional menawarkan 3 cara pengelolaan zakat untuk mengentaskan kemiskinan.

“Kami dari badan FOZ memberikan 3 bentuk pengelolaan zakat untuk Indonesia. Ada pengelolaan yang bersifat darurat, pengelolaan pengembangan dan aspek-aspek yang berkaitan langsung dengan indeks pengentasan kemiskinan,” ujar Bambang Suherman di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/05).

Pertama, pengelolaan yang bersifat darurat. Contohnya darurat kemiskinan, misalnya jika ada bencana atau ada konflik kemanusiaan, maka zakat bisa masuk dan turun tangan. Ukuran penyelesaiannya juga bersifat mendesak. Indikator yang dipakai ialah jumlah penerima manfaat.

Setelah pengelolaan yang bersifat darurat, ada cara pengelolaan pengembangan. Model ini mengentaskan kemiskinan dari objek miskin yang tidak memiliki akses terhadap sumber daya.

“Jadi ada orang yang punya fisik kuat, raga oke, tapi mereka tidak punya keterampilan dan tidak memiliki akses mendapatkan lapangan kerja. Di sini zakat masuk dan memberikan akses sumber daya,” tambahnya.

Badan FOZ juga mempunyai cara, pengelolaan ini fokus pada aspek-aspek yang berkaitan langsung dengan indeks pengentasan kemiskinan. FOZ memberikan ruang pemberdayaan. Masyarakat Indonesia sudah memiliki aset dan unit usaha, tapi jika tidak dikembangkan, maka masyarakat bisa kembali miskin.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemberdayaan tersebut bisa berupa pemberian modal kerja/usaha, pendampingan produk dan kemasan dan membuka akses pasar yang lebih besar.[Ind/Firda]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Maksimalkan Zakat, FOZ Siap Berkolaborasi

Next Post

Tumis Daging Cabe Hijau, Resep Mantap untuk Santap Berbuka dan Sahur

Next Post

Tumis Daging Cabe Hijau, Resep Mantap untuk Santap Berbuka dan Sahur

Kontroversi 200 Mubalig Kemenag, Salim A Fillah: Kita Semua Punya Kewajiban Dakwah Kok

20 Tahun Reformasi: Quo Vadis Gerakan Antikorupsi?

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7582 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5107 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga