• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Maksimalkan Zakat, FOZ Siap Berkolaborasi

Mei 19, 2018
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-FOZ adalah forum zakat di Indonesia yang menjadi gerakan upaya penguatan zakat di Indonesia. Berbagai cara menghimpun zakat, infak dan sodaqoh terus dikembangkan. Salah satu cara penting menguatkan zakat di Indonesia, yaitu berkolaborasi dengan semua elemen.

“Selain kolaborasi dengan lembaga zakat, kolaborasi antar sektor dan antar masyarakat, kolaborasi dengan dunia keuangan atau ekonomi syariah juga penting. Jika pengelolaan zakat bisa dikolaborasikan, penguatan zakat akan semakin bermanfaat dan menyeluruh,” jelas Fuad Nasar di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/05).

Ia menambahkan, kebijakan negara atau pemerintah dalam APBN dan APBD, ada belanja publik untuk zakat kemiskinan. Ini yang perlu disinergikan dengan program-program yang berbasis masyarakat dan lembaga pengelola zakat. Hal ini agar bisa menutup ruang-ruang yang belum tersentuh oleh pemerintah.

Selain itu, menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI ini, dunia keuangan dan ekonomi syariah antar sektor zakat dan wakaf, ada aset wakaf yang banyak sekali.

“Kita punya potensi zakat yang besar, jika kita mampu berkolaborasi. Nantinya itu akan menghasilkan sesuatu yang berarti untuk kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan data FOZ, penerima manfaat perhimpunan zakat, infaq dan sodaqoh mencapai 2.688.393 dhuafa pada Ramadhan 1438 H. Dana tersebut disalurkan dalam berbagai macam bentuk program, antara lain pemberdayaan ekonomi umat, santunan anak yatim, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.[Ind/Firda]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tebar Sedekah Sahur Ala Zona Madina Dompet Dhuafa

Next Post

Entaskan Kemiskinan, Ini 3 Aspek Pengelolaan Badan FOZ

Next Post

Entaskan Kemiskinan, Ini 3 Aspek Pengelolaan Badan FOZ

Tumis Daging Cabe Hijau, Resep Mantap untuk Santap Berbuka dan Sahur

Kontroversi 200 Mubalig Kemenag, Salim A Fillah: Kita Semua Punya Kewajiban Dakwah Kok

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36716 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11101 shares
    Share 4440 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10970 shares
    Share 4388 Tweet 2743
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga