ChanelMuslim.com – Beberapa hari lalu, penilapan dana zakat di Riau terungkap dilakukan oleh seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Pelaku yang berinisia MI, menjabat sebagai bendahara dan saat ini telah di pecat.
Ia menilap dana zakat dari pemotongan 2,5 persen gaji ASN, terutama yang berada di kantor Bapenda Riau.
Merespon hal ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus penyelewengan dana zakat ini.
Baca Juga: Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS Cetak Amil Kompeten Pengelola Zakat
Dukung Penegakan Hukum Atas Kasus Penilapan Dana Zakat di Riau
Langkah penegakan hukum paling tepat, selain untuk memberi efek jera, namun juga sebagai bentuk ketegasan dalam penyelesaian kasus ini.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, sangat menyayangkan atas kejadian ini, ia mendukung langkah tegas pemprov Riau untuk memberikan saksi kepada pelaku dan mengembalikan dana yang diselewengkan itu.
Dengan tegas ia mengatakan, “Penyelewengan dana umat ini aksi yang sangat tidak terpuji, mencederai nilai-nilai agama dan mengkhianati niat baik para ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk membantu sesama,” lanjutnya.
Penyelewengan dana umat, menurut Noor sangat merugikan masyarakat, karena sudah menghilangkan dana yang seharusnya menjadi hak fakir miskin dan asnaf lainnya, “Itu adalah dana umat, yang harus segera didistribusikan kepada yang berhak.” Senin (7/3).
Dalam upaya kemudahan dalam menyalurkan dana zakat kepada umat yang membutuhkan, Noor menegaskan bahwa BAZNAS hanya akan menerima pengembalian dalam bentuk dana, bukan aset milik pelaku.
“Berbagai program yang BAZNAS gulirkan bermuara pada kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan. Kami mengharapkan adanya pengembalian dana secepat-cepatnya, agar program BAZNAS dapat terus berjalan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik,” ucap Noor.
BAZNAS juga berharap kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS.
Noor memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola BAZNAS dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.
Sejak berdiri tahun 2001, BAZNAS selalu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari kantor akuntan publik terpercaya atas laporan keuangan yang dikelola BAZNAS.
“BAZNAS selalu memegang teguh dan menjaga kepercayaan publik dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah. Bagi kami, kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan baik. BAZNAS menyatakan pengelolaan zakat harus transparan dan akuntabel serta berprinsip pada aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” pungkas Noor.