• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dukung Penegakan Hukum Atas Kasus Penilapan Dana Zakat di Riau

Maret 8, 2022
in Berita
Dukung Penegakan Hukum Atas Kasus Penilapan Dana Zakat di Riau

Dukung Penegakan Hukum Atas Kasus Penilapan Dana Zakat di Riau

74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Beberapa hari lalu, penilapan dana zakat di Riau terungkap dilakukan oleh seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Pelaku yang berinisia MI, menjabat sebagai bendahara dan saat ini telah di pecat.

Ia menilap dana zakat dari pemotongan 2,5 persen gaji ASN, terutama yang berada di kantor Bapenda Riau.

Merespon hal ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus penyelewengan dana zakat ini.

Baca Juga: Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS Cetak Amil Kompeten Pengelola Zakat

Dukung Penegakan Hukum Atas Kasus Penilapan Dana Zakat di Riau

Langkah penegakan hukum paling tepat, selain untuk memberi efek jera, namun juga sebagai bentuk ketegasan dalam penyelesaian kasus ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, sangat menyayangkan atas kejadian ini, ia mendukung langkah tegas pemprov Riau untuk memberikan saksi kepada pelaku dan mengembalikan dana yang diselewengkan itu.

Dengan tegas ia mengatakan, “Penyelewengan dana umat ini aksi yang sangat tidak terpuji, mencederai nilai-nilai agama dan mengkhianati niat baik para ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk membantu sesama,” lanjutnya.

Penyelewengan dana umat, menurut Noor sangat merugikan masyarakat, karena sudah menghilangkan dana yang seharusnya menjadi hak fakir miskin dan asnaf lainnya, “Itu adalah dana umat, yang harus segera didistribusikan kepada yang berhak.” Senin (7/3).

Dalam upaya kemudahan dalam menyalurkan dana zakat kepada umat yang membutuhkan, Noor menegaskan bahwa BAZNAS hanya akan menerima pengembalian dalam bentuk dana, bukan aset milik pelaku.

“Berbagai program yang BAZNAS gulirkan bermuara pada kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan. Kami mengharapkan adanya pengembalian dana secepat-cepatnya, agar program BAZNAS dapat terus berjalan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik,” ucap Noor.

BAZNAS juga berharap kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS.

Noor memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola BAZNAS dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.

Sejak berdiri tahun 2001, BAZNAS selalu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari kantor akuntan publik terpercaya atas laporan keuangan yang dikelola BAZNAS.

“BAZNAS selalu memegang teguh dan menjaga kepercayaan publik dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah. Bagi kami, kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan baik. BAZNAS menyatakan pengelolaan zakat harus transparan dan akuntabel serta berprinsip pada aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” pungkas Noor.

Tags: Dukung Penegakan Hukum Atas Kasus Penilapan Dana Zakat di Riau
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Wanita Haid

Next Post

Legenda AC Milan Clarence Seedorf Masuk Islam

Next Post
Legenda AC Milan Clarence Seedorf Masuk Islam

Legenda AC Milan Clarence Seedorf Masuk Islam

Cara Mengatasi Stress Pada Anak-Anak

Cara Mengatasi Stress Pada Anak-Anak

Wisata Camping Ground di Pesisir Pantai Kepulauan Seribu

Wisata Camping Ground di Pesisir Pantai Kepulauan Seribu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7408 shares
    Share 2963 Tweet 1852
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3029 shares
    Share 1212 Tweet 757
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4934 shares
    Share 1974 Tweet 1234
  • Naffar Tour Gandeng Aktris Religi Meyda Sefira Jadi Brand Ambassador

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Heboh Raja Inggris Masuk Islam

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3932 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5071 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Halal Indo 2025, Kolaborasi dan Inovasi Menuju Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga