ChanelMuslim.com – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tahun 2021 ini berencana menerbitkan sembilan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah.
Rencana itu dibahas pada rapat pleno DSN MUI pertama tahun ini yang berlangsung Selasa (26/01) melalui virtual.
Baca Juga: DSN MUI Sahkan Fatwa Tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Selain membahas program kerja, rapat pleno tersebut juga menjadi ajang saling mengenal antarsesama pimpinan dan anggota DSN MUI yang baru.
Fatwa Keuangan Syariah
Direktur DSN MUI Institute, AH Azharuddin Lathif, menjelaskan sembilan rencana fatwa tersebut mencakup fatwa tentang perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (IKNB), serta industri, bisnis, dan ekonomi.
Fatwa tentang perbankan di antaranya fatwa tentang jizzaf (beli tebasan), pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT),
cash financing, serta margin during construction (MDC). Fatwa tentang pasar modal terdiri dari exchange traded fund (ETF) dan securities crowdfunding.
Sedangkan fatwa terkait IKBN berisi fatwa tentang reasuransi syariah serta fatwa tentang kanal distribusi syariah. Sementara di bidang industri, bisnis, dan ekonomi syariah akan dibahas fatwa tentang koperasi syariah.
Dari sembilan rencana fatwa tersebut, Azhar mengatakan, fatwa tentang pelunasan sebelum jatuh tempo,
reasuransi syariah, kanal distribusi asuransi Syariah, dan koperasi syariah kemungkinan menjadi yang paling cepat disahkan. Sebab, empat fatwa ini tinggal menunggu kajian.
“Fatwa tentang pelunasan sebelum jatuh tempo, reasuransi syariah, kanal distribusi asuransi syariah, dan koperasi syariah sudah ada draftnya, tinggal dilanjutkan kajian,” ungkapnya, Rabu (27/01) di Jakarta.
Dia menyampaikan, selain penerbitan fatwa sebagai fokus utama, DSN MUI dalam satu tahun ke depan memiliki tujuh program kerja lain.
Tujuh program kerja tersebut antara lain penyusunan Pedoman Implementasi (PI) Fatwa DSN MUI, penyusunan kajian, melaksanakan 11 kegiatan edukasi oleh DSN MUI Institute,
melaksanakan 7 Kegiatan literasi dan sosialisasi, meningkatkan kualitas pelayanan di DSN MUI, meningkatkan layananan kepada Mitra DSN MUI, serta peningkatan kapasitas dan kualitas (upgrading)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) DSN MUI melalui kegiatan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi dan kegiatan Ijtima’ Sanawi DSN MUI (Annual Meeting).[ah/mui]