Tuesday, April 13, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

DSN MUI Sahkan Fatwa Tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia

October 2, 2020
in Nasional
2 min read
0
65
SHARES
499
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Setelah membahas selama dua tahun, DSN MUI Rabu (30/09) akhirnya mengesahkan draft fatwa tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI merupakan salah satu dari tiga Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang bertugas menyelesaikan transaksi efek (surat berharga) di pasar sekunder.

Selain KPEI, yang bertindak sebagai SRO adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). SRO sendri merupakan organisasi non-pemerintah yang berwenang mengeluarkan dan menegakkan peraturan dan standard prosesional di bidangnya.

“Dalam perkembangan pasar modal Syariah di Indonesia, ketiga lembaga tersebut berperan aktif dalam menumbuhkembangkan pasar modal Syariah. Mereka mendukung dari sisi regulasi perdagangan efek berupa ekuitas yang sesuai prinsip syariah,” ujar Direktur DSN MUI Institute, Ah. Azharuddin Lathif, Kamis (01/10).

terkait fungsi tiga lembaga tersebut, DSN MUI sebenarnya telah mengeluarkan tiga fatwa. Pertama adalah fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Kedua adalah Fatwa DSN MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Terakhir, Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengleolaan Infrastruktur Investasi Terpada. Fatwa nomor tiga ini sesuai dengan peran SRO Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dari tiga fatwa itu, belum ada yang mengatur terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip Syariah untuk Kliring, Penyelesaian dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

“Padahal keberadaan Lembaga Kliring dan penjaminan sangat penting untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa yang menghadirkan kepastian hukum untuk dipenuhi haknya dan kewajibann para pihak yang bertransaksi efek syariah berupa ekuitas di Bursa Efek,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut.

Dia menambahkan, fatwa ini dikaji dan disahkan karena banyak masyarakat yang menuntut dan menghendaki agar dapat melakukan transaksi Syariah yang instumen pendukungnya semuanya telah sesuai prinsip Syariah.

“Atas latar belakang tersebut, KPEI sejak tahun 2018 telah mengajukan permohonan fatwa terkait penerapan prinsip Syariah dalam mekanisme kliring, penyelesaian, dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas di bursa efek,” ujarnya.

Fatwa tentang KPEI ini, kata dia, berisi tentang skema akad yang tepat untuk mengatur hubungan Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan Anggota Kliring. Fatwa ini juga membahas terkait skema akad penjaminan atas transaksi yang dilakukan Anggota Kliring jika Anggota Kliring tersebut gagal menunaikan kewajibannya menyerahkan efek saham atau uang.

Selain itu, Fatwa tersebut juga berisi tentang alternatif Syariah terkait model penyelamatan Anggota Kliring mengalami yang gagal bayar oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

“Dengan adanya fatwa ini, minimal untuk lembaga SRO yang punya otoritas pengaturan dalam perdagangan saham di pasar modal (pasar sekunder) sudah lengkap,” pungkasnya.[ah/mui]

Previous Post

Hukum Mengendorse Produk

Next Post

Wamenag: Vandalisme Mushola di Tangerang Adalah Kriminal

Related Posts

DDII Luncurkan Program Ramadan

DDII Luncurkan Program Ramadan

April 13, 2021
501
MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

April 13, 2021
502
ASAR Humanity Ajak Masyarakat Semakin Peduli Sesama

Ramadan, ASAR Humanity Ajak Masyarakat Semakin Peduli Sesama

April 12, 2021
506
ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

April 12, 2021
509
Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

April 11, 2021
507
Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

April 11, 2021
508
Gizi Buruk Meningkat di Masa Pandemi

Gizi Buruk Meningkat pada Masa Pandemi

April 11, 2021
502
Tarif Listrik 900 VA Diperkirakan akan Naik

Tarif Listrik 900 VA Diperkirakan akan Naik

April 11, 2021
506
Launching Majelis Ilmu Salimah (MIS) di Kalbar

Launching Majelis Ilmu Salimah (MIS) di Kalbar

April 10, 2021
513
Raih Keberkahan Ramadan bersama Keluarga

Raih Keberkahan Ramadan bersama Keluarga

April 10, 2021
515
Next Post

Wamenag: Vandalisme Mushola di Tangerang Adalah Kriminal

Talk Corner: Dialogue Batik Aston Priority Simatupang Hotel & Conference

Dua Universitas AS Keluarkan Resolusi pro-BDS Melawan Apartheid Israel

Terbaru

kalam hati

Kalam Hati dari Ayah Guru

April 13, 2021
Kebun Binatang yang Buka Dua Hari Selama Sepekan

Kebun Binatang yang Buka Dua Hari Selama Sepekan

April 13, 2021
Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Fisik dan Mental

April 13, 2021
Panduan Sehat Berpuasa bagi Ibu Menyusui

Panduan Sehat Berpuasa bagi Ibu Menyusui

April 13, 2021
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
4 Tips Merawat Kulit selama Ramadan

4 Tips Merawat Kulit selama Ramadan

April 13, 2021
Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

April 13, 2021
DDII Luncurkan Program Ramadan

DDII Luncurkan Program Ramadan

April 13, 2021
30 Ide Takjil Ramadan 1442H

30 Ide Takjil Ramadan 1442H

April 13, 2021
Kisah Butir-butir Perjanjian Islam

Kisah Butir-butir Perjanjian Islam

April 13, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Bahagia Ramadan Datang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hanamaza Pan, Roti Unik dan Halal di Jepang Buatan Orang Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga