• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DSN MUI Sahkan Fatwa Tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Oktober 2, 2020
in Berita
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah membahas selama dua tahun, DSN MUI Rabu (30/09) akhirnya mengesahkan draft fatwa tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI merupakan salah satu dari tiga Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang bertugas menyelesaikan transaksi efek (surat berharga) di pasar sekunder.

Selain KPEI, yang bertindak sebagai SRO adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). SRO sendri merupakan organisasi non-pemerintah yang berwenang mengeluarkan dan menegakkan peraturan dan standard prosesional di bidangnya.

“Dalam perkembangan pasar modal Syariah di Indonesia, ketiga lembaga tersebut berperan aktif dalam menumbuhkembangkan pasar modal Syariah. Mereka mendukung dari sisi regulasi perdagangan efek berupa ekuitas yang sesuai prinsip syariah,” ujar Direktur DSN MUI Institute, Ah. Azharuddin Lathif, Kamis (01/10).

terkait fungsi tiga lembaga tersebut, DSN MUI sebenarnya telah mengeluarkan tiga fatwa. Pertama adalah fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Kedua adalah Fatwa DSN MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Terakhir, Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengleolaan Infrastruktur Investasi Terpada. Fatwa nomor tiga ini sesuai dengan peran SRO Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dari tiga fatwa itu, belum ada yang mengatur terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip Syariah untuk Kliring, Penyelesaian dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

“Padahal keberadaan Lembaga Kliring dan penjaminan sangat penting untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa yang menghadirkan kepastian hukum untuk dipenuhi haknya dan kewajibann para pihak yang bertransaksi efek syariah berupa ekuitas di Bursa Efek,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut.

Dia menambahkan, fatwa ini dikaji dan disahkan karena banyak masyarakat yang menuntut dan menghendaki agar dapat melakukan transaksi Syariah yang instumen pendukungnya semuanya telah sesuai prinsip Syariah.

“Atas latar belakang tersebut, KPEI sejak tahun 2018 telah mengajukan permohonan fatwa terkait penerapan prinsip Syariah dalam mekanisme kliring, penyelesaian, dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas di bursa efek,” ujarnya.

Fatwa tentang KPEI ini, kata dia, berisi tentang skema akad yang tepat untuk mengatur hubungan Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan Anggota Kliring. Fatwa ini juga membahas terkait skema akad penjaminan atas transaksi yang dilakukan Anggota Kliring jika Anggota Kliring tersebut gagal menunaikan kewajibannya menyerahkan efek saham atau uang.

Selain itu, Fatwa tersebut juga berisi tentang alternatif Syariah terkait model penyelamatan Anggota Kliring mengalami yang gagal bayar oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

“Dengan adanya fatwa ini, minimal untuk lembaga SRO yang punya otoritas pengaturan dalam perdagangan saham di pasar modal (pasar sekunder) sudah lengkap,” pungkasnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makan Siang Nikmat dengan Pampis Tongkol khas Manado Mudah

Next Post

Wamenag: Vandalisme Mushola di Tangerang Adalah Kriminal

Next Post

Wamenag: Vandalisme Mushola di Tangerang Adalah Kriminal

Talk Corner: Dialogue Batik Aston Priority Simatupang Hotel & Conference

Dua Universitas AS Keluarkan Resolusi pro-BDS Melawan Apartheid Israel

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7655 shares
    Share 3062 Tweet 1914
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3225 shares
    Share 1290 Tweet 806
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tren Akuntabilitas Lembaga Zakat dalam Penelitian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5152 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga