• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DSN MUI Sahkan Fatwa Tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia

02/10/2020
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah membahas selama dua tahun, DSN MUI Rabu (30/09) akhirnya mengesahkan draft fatwa tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI merupakan salah satu dari tiga Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang bertugas menyelesaikan transaksi efek (surat berharga) di pasar sekunder.

Selain KPEI, yang bertindak sebagai SRO adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). SRO sendri merupakan organisasi non-pemerintah yang berwenang mengeluarkan dan menegakkan peraturan dan standard prosesional di bidangnya.

“Dalam perkembangan pasar modal Syariah di Indonesia, ketiga lembaga tersebut berperan aktif dalam menumbuhkembangkan pasar modal Syariah. Mereka mendukung dari sisi regulasi perdagangan efek berupa ekuitas yang sesuai prinsip syariah,” ujar Direktur DSN MUI Institute, Ah. Azharuddin Lathif, Kamis (01/10).

terkait fungsi tiga lembaga tersebut, DSN MUI sebenarnya telah mengeluarkan tiga fatwa. Pertama adalah fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Kedua adalah Fatwa DSN MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Terakhir, Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengleolaan Infrastruktur Investasi Terpada. Fatwa nomor tiga ini sesuai dengan peran SRO Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dari tiga fatwa itu, belum ada yang mengatur terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip Syariah untuk Kliring, Penyelesaian dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

“Padahal keberadaan Lembaga Kliring dan penjaminan sangat penting untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa yang menghadirkan kepastian hukum untuk dipenuhi haknya dan kewajibann para pihak yang bertransaksi efek syariah berupa ekuitas di Bursa Efek,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut.

Dia menambahkan, fatwa ini dikaji dan disahkan karena banyak masyarakat yang menuntut dan menghendaki agar dapat melakukan transaksi Syariah yang instumen pendukungnya semuanya telah sesuai prinsip Syariah.

“Atas latar belakang tersebut, KPEI sejak tahun 2018 telah mengajukan permohonan fatwa terkait penerapan prinsip Syariah dalam mekanisme kliring, penyelesaian, dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas di bursa efek,” ujarnya.

Fatwa tentang KPEI ini, kata dia, berisi tentang skema akad yang tepat untuk mengatur hubungan Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan Anggota Kliring. Fatwa ini juga membahas terkait skema akad penjaminan atas transaksi yang dilakukan Anggota Kliring jika Anggota Kliring tersebut gagal menunaikan kewajibannya menyerahkan efek saham atau uang.

Selain itu, Fatwa tersebut juga berisi tentang alternatif Syariah terkait model penyelamatan Anggota Kliring mengalami yang gagal bayar oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

“Dengan adanya fatwa ini, minimal untuk lembaga SRO yang punya otoritas pengaturan dalam perdagangan saham di pasar modal (pasar sekunder) sudah lengkap,” pungkasnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makan Siang Nikmat dengan Pampis Tongkol khas Manado Mudah

Next Post

Wamenag: Vandalisme Mushola di Tangerang Adalah Kriminal

Next Post

Wamenag: Vandalisme Mushola di Tangerang Adalah Kriminal

Talk Corner: Dialogue Batik Aston Priority Simatupang Hotel & Conference

Dua Universitas AS Keluarkan Resolusi pro-BDS Melawan Apartheid Israel

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7736 shares
    Share 3094 Tweet 1934
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3294 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga