• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Draft RUU Cipta Kerja Belum Ada Surat Revisi Resmi. PKS: Pemerintah Jangan Tebar Pesona

Mei 23, 2020
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hingga rapat pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) dimulai, Rabu (20/5) Pemerintah belum mengirimkan surat resmi untuk perbaikan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke DPR RI.

Dengan demikian draft RUU Ciptaker yang sekarang sedang dibahas Badan Legislasi masih mencantumkan beberapa aturan kontroversial, seperti yang ada di kluster ketenagakerjaan, kluster jaminan produk halal, dan pasal 170.

Sebelumnya pemerintah menyatakan, bahwa klaster-klaster tersebut didrop, diperbaiki, dan diralat.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto minta Pemerintah segera kirim surat revisi resmi draft RUU Ciptaker, agar tidak ada anggapan Pemerintah sedang bersiasat membiarkan pasal-pasal kontroversial tersebut dibahas DPR.

“Kami masih tunggu surat perbaikan yang dijanjikan Pemerintah. Jika sampai rapat pembahasan berikutnya masih belum diterima, maka tidak keliru kalau Pemerintah dianggap tetap bermaksud meloloskan pasal-pasal kontroversial tersebut”, ujar Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini minta Pemerintah transparan dalam mengajukan draft RUU Ciptaker. Jika memang ada yang perlu diperbaiki, sebaiknya segera dibuat surat resmi perbaikan, agar draft yang sedang dibahas DPR merupakan dokumen final yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selama tidak ada surat resmi perbaikan, maka kluster ketenagakerjaan, kluster jaminan produk halal, dan pasal 170 tetap ada, dan akan menjadi obyek pembahasan DPR.

Pada Pasal 170 draft RUU Ciptaker misalnya: Pada ayat (1) disebutkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan pada ayat (2) dikatakan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dan pada ayat (3) dijelaskan, dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR RI.

Inikan pasal kontroversial, yang katanya akan diralat. Pasal ini secara terang benderang menggambarkan maksud dan keinginan Pemerintah untuk memperluas kekuasaannya dengan mengamputasi DPR yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.

Klaster ketenagakerjaan, juga masih ada dalam draft RUU Ciptaker dan tidak ada surat resmi pemerintah untuk mendrop klaster itu. Begitu juga terkait pasal-pasal jaminan halal.

Masyarakat perlu tahu status draft final RUU Ciptaker ini, agar mereka tidak salah persepsi atau keliru berekspektasi. Ketika kelak ternyata tetap masuk dalam pembahasan, maka bukan DPR yang keliru, tetapi memang Pemerintah yang tidak berkehendak mengubah klaster atau pasal-pasal tersebut. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ide Sajian Takjil di Penghujung Ramadan, Es Pallu Butung khas Sulawesi

Next Post

Lebaran di Rumah Kita: Ini Lima Ide Kegiatan Seru bersama Keluarga

Next Post
Lebaran di Rumah Kita: Ini Lima Ide Kegiatan Seru bersama Keluarga

Lebaran di Rumah Kita: Ini Lima Ide Kegiatan Seru bersama Keluarga

Nasabah BNI Syariah Berikan 1000 Paket Berbuka Puasa ke Yatim Dhuafa

[Hoax] Surat Rapid Test Modus Operandi PKI

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7338 shares
    Share 2935 Tweet 1835
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2976 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga