• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Draft RUU Cipta Kerja Belum Ada Surat Revisi Resmi. PKS: Pemerintah Jangan Tebar Pesona

23/05/2020
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hingga rapat pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) dimulai, Rabu (20/5) Pemerintah belum mengirimkan surat resmi untuk perbaikan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke DPR RI.

Dengan demikian draft RUU Ciptaker yang sekarang sedang dibahas Badan Legislasi masih mencantumkan beberapa aturan kontroversial, seperti yang ada di kluster ketenagakerjaan, kluster jaminan produk halal, dan pasal 170.

Sebelumnya pemerintah menyatakan, bahwa klaster-klaster tersebut didrop, diperbaiki, dan diralat.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto minta Pemerintah segera kirim surat revisi resmi draft RUU Ciptaker, agar tidak ada anggapan Pemerintah sedang bersiasat membiarkan pasal-pasal kontroversial tersebut dibahas DPR.

“Kami masih tunggu surat perbaikan yang dijanjikan Pemerintah. Jika sampai rapat pembahasan berikutnya masih belum diterima, maka tidak keliru kalau Pemerintah dianggap tetap bermaksud meloloskan pasal-pasal kontroversial tersebut”, ujar Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini minta Pemerintah transparan dalam mengajukan draft RUU Ciptaker. Jika memang ada yang perlu diperbaiki, sebaiknya segera dibuat surat resmi perbaikan, agar draft yang sedang dibahas DPR merupakan dokumen final yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selama tidak ada surat resmi perbaikan, maka kluster ketenagakerjaan, kluster jaminan produk halal, dan pasal 170 tetap ada, dan akan menjadi obyek pembahasan DPR.

Pada Pasal 170 draft RUU Ciptaker misalnya: Pada ayat (1) disebutkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan pada ayat (2) dikatakan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dan pada ayat (3) dijelaskan, dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR RI.

Inikan pasal kontroversial, yang katanya akan diralat. Pasal ini secara terang benderang menggambarkan maksud dan keinginan Pemerintah untuk memperluas kekuasaannya dengan mengamputasi DPR yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.

Klaster ketenagakerjaan, juga masih ada dalam draft RUU Ciptaker dan tidak ada surat resmi pemerintah untuk mendrop klaster itu. Begitu juga terkait pasal-pasal jaminan halal.

Masyarakat perlu tahu status draft final RUU Ciptaker ini, agar mereka tidak salah persepsi atau keliru berekspektasi. Ketika kelak ternyata tetap masuk dalam pembahasan, maka bukan DPR yang keliru, tetapi memang Pemerintah yang tidak berkehendak mengubah klaster atau pasal-pasal tersebut. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ide Sajian Takjil di Penghujung Ramadan, Es Pallu Butung khas Sulawesi

Next Post

Lebaran di Rumah Kita: Ini Lima Ide Kegiatan Seru bersama Keluarga

Next Post
Lebaran di Rumah Kita: Ini Lima Ide Kegiatan Seru bersama Keluarga

Lebaran di Rumah Kita: Ini Lima Ide Kegiatan Seru bersama Keluarga

Nasabah BNI Syariah Berikan 1000 Paket Berbuka Puasa ke Yatim Dhuafa

[Hoax] Surat Rapid Test Modus Operandi PKI

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8995 shares
    Share 3598 Tweet 2249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11642 shares
    Share 4657 Tweet 2911
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4715 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4064 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5210 shares
    Share 2084 Tweet 1303
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Wahdah Islamiyah dan Paragon Satukan Semangat Keteladanan dan Kebermanfaatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga