ChanelMuslim.com – Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menyepakati untuk segara membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437H/2016M. Hal ini setelah Komisi VIII menerima evaluasi dan laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437H/2016M secara detail.
Hal itu mengemuka dan menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama masa persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/1/2016).
Dalam rapat tersebut yang dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan pejabat eselon I dan II, Komisi VIII mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada proses tender pesawat, penyewaan pemondokan, katering, fasilitas transportasi, penggunaan dana APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan penggunaan dana manfaat perbankan dari setoran haji.
Selanjutnya, DPR mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pengalokasian kuota bagi para calon jemaah haji lanjut usia (Lansia) dan menetapkan batas atas lansia yang terus menurun secara periodik untuk mengurasni jumlah jemaah haji yang memiliki penyakit Risiko Tinggi (Risti).
Dalam raker tersebut, DPR RI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) melalui penyelenggaraan seleksi yang lebih kompetitif dengan memberikan prioritas bagi KBIH-KBIH resmi yang ada.
Meningkatkan kualitas bimbingan manasik haji bagi calon jamaah haji serta memastikan akurasi data pendukung dalam pembahasan BPIH 1437H/2016M sehingga tidak terjadi lagi kesalahan perhitungan.
Selain persoalan haji, dalam rapat kerja tersebut disimpulkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan-persoalan yang berkaitan dengan honorer K1 dan K2.
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay, mendorong Kemenag untuk melakukan langkah-langkah koordinatif dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mengatasi penyebaran pornografi, radikalisme dan terorisme di Indonesia. (nf)