• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Menilai Perluasan Fungsi LPS Perlu Disertai dengan Kantor Perwakilan di Provinsi

April 1, 2023
in Berita
DPR Menilai Perluasan Fungsi LPS Perlu Disertai dengan Kantor Perwakilan di Provinsi

DPR Menilai Perluasan Fungsi LPS Perlu Disertai dengan Kantor Perwakilan di Provinsi

75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DPR menilai, perluasan fungsi LPS perlu disertai dengan adanya Kantor Perwakilan di provinsi. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi XI, Anis Byarwati, anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi DI Yogyakarta pada Kamis (30/3/2023).

Kunjungan spesifik ini dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka meninjau penjaminan simpanan nasabah bank di DI YogYakarta.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menilai, profil perbankan di Yogyakarta termasuk unik. Pasalnya, terdapat 1 bank umum 63 BPR dan BPRS per Februari 2023.

Ditambah, menurut laporan LPS, kinerja BPR dan BPRS di Yogyakarta relatif baik jika dibandingkan dengan daerah lain.

“Kondisi ini tentu memudahkan kerja LPS,” ujar Anis.

Baca Juga: Anis Byarwati Serahkan Bantuan Advokasi Program Sosial Bank Indonesia

DPR Menilai Perluasan Fungsi LPS Perlu Disertai dengan Kantor Perwakilan di Provinsi

Terkait dengan fungsi LPS yang diperluas dalam Undang-undang no. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK),

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengingatkan bahwa LPS memiliki fungsi kelembagaan yang semakin luas.

UU PPSK menyebutkan, selain menjamin simpanan di bank, LPS juga menjamin asuransi dan asuransi syariah.

Lingkup kerja yang semakin luas, menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih lebih luas juga.

Sementara itu, LPS diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023.

“Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan Pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” tegas Anis.

Selain itu, Anis mengemukakan realita bahwa LPS masih kurang dikenal dibandingkan dengan anggota KSSK yang lain.

“Fenomena yang ada, banyak masyarakat yang tidak mengenal bank atau masih takut untuk berinteraksi dengan bank,” kata Anis.

“Bahkan, masyarakat tidak tahu bahwa uang mereka yang disimpan di bank, dijamin oleh LPS sehingga mereka tidak terdorong untuk menyimpan uangnya di Bank,” tambahnya.

Terakhir, legislator dari Jakarta Timur ini menyampaikan bahwa dengan beban LPS yang ditambah di UU PPSK ini, sudah selayaknya diperbincangkan keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi.

“Walaupun sejauh ini kita belum mengkaji apakah ada UU yang menyebutkan bahwa LPS tidak memiliki kantor perwakilan atau memang ada peraturan khusus yang menyebutkan bahwa LPS tidak diperkenankan memiliki kantor perwakilan,” kata Anis.

Anis berpendapat, keberadaan kantor perwakilan LPS di daerah tersebut perlu segera diperbincangkan mengingat fungsinya yang semakin luas.[ind]

Tags: DPR Menilai Perluasan Fungsi LPS Perlu Disertai dengan Kantor Perwakilan di Provinsi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Puasa dan Semangat Berbagi

Next Post

5 Tips Lancar Berpuasa bagi Penderita Maag

Next Post
5 Tips Lancar Berpuasa bagi Penderita Maag

5 Tips Lancar Berpuasa bagi Penderita Maag

Titik Balik Seorang Hamba di Bulan Ramadan

Titik Balik Seorang Hamba di Bulan Ramadan

Bolehkah memberi salam hanya melalui isyarat tangan

Kiat agar Istiqamah Ibadah sampai Pasca Ramadan

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7679 shares
    Share 3072 Tweet 1920
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Nashin Mahtani Dinobatkan sebagai Penerima WIN DRR Rising Star Award 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4902 shares
    Share 1961 Tweet 1226
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga