• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Masukkan Revisi UU Terorisme ke Prolegnas Prioritas

Januari 26, 2016
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DPR

ChanelMuslim.com – DPR menggelar rapat paripurna ke-17. Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah laporan dari Badan Legislasi (Baleg) atas penetapan Program Legislasi Nasional (Proplegnas) Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan RUU Prolegnas Tahun 2015-2019.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan, laporan Baleg tersebut akan membacakan undang-undang (UU) apa saja yang akan masuk dalam Prolegnas termasuk UU Teorisme.

“Paripurna, laporan dari Baleg soal Prolegnas. UU soal teroris, yang lain yang akan masuk di Prolegnas,” ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Namun, politikus senior Partai Demokrat itu mengatakan, DPR masih tunggu draft revisi UU Terorisme dari pemerintah yang akan dikirimkan ke DPR.

Agus juga mengaku pernah menyarankan pemerintah agar dapat secepatnya dilaksanakan sebaiknya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) daripada melalui revisi UU.

“Nanti baru bisa jadi usulan dari pemerintah. Sebaiknya bukan revisi tapi Perppu. Bisa langsung berlaku hari itu. Kalau disetujui DPR, bisa langsung jadi UU. Itu apabila ingin efektivitas secepatnya, tapi kalau mau lewat revisi UU tidak masalah,” tegas Agus.

Selain membahas Prolegnas Prioritas, rapat paripurna juga akan membacakan laporan Komisi III DPR yang dilanjutkan dengan pengambilan keputudan terhadap hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2015-2020.

Kemudian pengesahan keanggotaan Tim Pengawas Intelijen Negara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh pemimpin DPR.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Buat Sendiri Kue Pancong yuk!

Next Post

Masya Allah, Irfan Hakim Ajak Istri dan 4 Anaknya Jalankan Ibadah Umrah

Next Post

Masya Allah, Irfan Hakim Ajak Istri dan 4 Anaknya Jalankan Ibadah Umrah

Waspadai Virus Zika di Musim Hujan, Ini Gejalanya

Akhirnya, KMP Ditinggal Golkar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7345 shares
    Share 2938 Tweet 1836
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Bersama BSI, Maher Zain Akan Gelar Konser di Tiga Kota Besar Indonesia pada November 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5050 shares
    Share 2020 Tweet 1263
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3905 shares
    Share 1562 Tweet 976
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga