• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DKI Seharusnya Terapkan Uji Kelaikan Kendaraan Pribadi

14/01/2015
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

tol

JAKARTA – Penerapan pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk kendaraan pribadi belum tepat. Mestinya Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji kelaikan terhadap kendaraan pribadi.

Pengamat transportasi Universitas Tarumanegara (Untar) Leksmono Suryo Putranto menuturkan, kebijakan pembatasan usia kendaraan pribadi belum ada regulasi yang mengaturnya.

Di Perda No 5/2014 tentang Transportasi hanya menjelaskan pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum dan angkutan barang.

Di sana masing-masing kendaraan boleh beroperasi dengan usia 10 tahun, kecuali moda taksi dengan umur 7 tahun. “Kalau tidak ada regulasinya, apa landasan yang dipakai untuk kebijakan itu,” ungkap Leksmono, Selasa 13 Januari kemarin.

Leksmono menyebutkan, di negara maju seperti di Inggris tidak menerapkan pembatasan usia kendaraan, melainkan melakukan uji kelaikan untuk kendaraan pribadi sekali setahun.

Bagi kendaraan yang tidak layak akan dikenakan denda cukup besar dan tidak boleh beroperasi. Sementara masyarakat yang tetap menggunakan kendaraannya mereka mengeluarkan biaya cukup besar dalam memperbaiki kondisi kendaraan tersebut supaya bisa berjalan di jalan raya.

“Mestinya Pemprov DKI Jakarta mencontoh Inggris,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan uji kelaikan kendaraan pribadi ini, dia menyarankan, Pemprov dapat menunjuk bengkel-bengkel bersertifikat untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Sebab, jika dilakukan oleh pemerintah sangat tidak mungkin, karena jumlah kendaraan di Jakarta sangat banyak. Kapasitas infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) belum memadai.

Lebih jauh Leksmono menilai, dalam menekan jumlah peredaraan kendaraan di jalan raya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengujian kendaraan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) oleh kepolisian dengan sangat ketat.

Cara ini adalah kebijakan yang memerhatikan dari aspek keselamatan pengendara.

“Pembatasan kendaraan itu terkesan adanya dorongan dari pemerintah memberikan ruang kepada produsen kendaraan memproduksi mobil atau sepeda motor lebih banyak. Karena akan ada pengurangan kendaraan beroperasi akibat pembatasan usia itu,” tandasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Impian zaskia terwujudkan lewat Film Hijab

Next Post

Korban Tewas Pohon Maut Kebon Raya Bogor Jadi 6 Orang

Next Post

Korban Tewas Pohon Maut Kebon Raya Bogor Jadi 6 Orang

Universitas Duke di North California AS Izinkan Adzan Jumat Berkumandang

Persatuan Ulama Internasional Serukan Umat Islam Bantu Pengungsi Suriah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8152 shares
    Share 3261 Tweet 2038
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2007 shares
    Share 803 Tweet 502
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11233 shares
    Share 4493 Tweet 2808
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3628 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4182 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga