• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DKI Seharusnya Terapkan Uji Kelaikan Kendaraan Pribadi

14/01/2015
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

tol

JAKARTA – Penerapan pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk kendaraan pribadi belum tepat. Mestinya Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji kelaikan terhadap kendaraan pribadi.

Pengamat transportasi Universitas Tarumanegara (Untar) Leksmono Suryo Putranto menuturkan, kebijakan pembatasan usia kendaraan pribadi belum ada regulasi yang mengaturnya.

Di Perda No 5/2014 tentang Transportasi hanya menjelaskan pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum dan angkutan barang.

Di sana masing-masing kendaraan boleh beroperasi dengan usia 10 tahun, kecuali moda taksi dengan umur 7 tahun. “Kalau tidak ada regulasinya, apa landasan yang dipakai untuk kebijakan itu,” ungkap Leksmono, Selasa 13 Januari kemarin.

Leksmono menyebutkan, di negara maju seperti di Inggris tidak menerapkan pembatasan usia kendaraan, melainkan melakukan uji kelaikan untuk kendaraan pribadi sekali setahun.

Bagi kendaraan yang tidak layak akan dikenakan denda cukup besar dan tidak boleh beroperasi. Sementara masyarakat yang tetap menggunakan kendaraannya mereka mengeluarkan biaya cukup besar dalam memperbaiki kondisi kendaraan tersebut supaya bisa berjalan di jalan raya.

“Mestinya Pemprov DKI Jakarta mencontoh Inggris,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan uji kelaikan kendaraan pribadi ini, dia menyarankan, Pemprov dapat menunjuk bengkel-bengkel bersertifikat untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Sebab, jika dilakukan oleh pemerintah sangat tidak mungkin, karena jumlah kendaraan di Jakarta sangat banyak. Kapasitas infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) belum memadai.

Lebih jauh Leksmono menilai, dalam menekan jumlah peredaraan kendaraan di jalan raya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengujian kendaraan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) oleh kepolisian dengan sangat ketat.

Cara ini adalah kebijakan yang memerhatikan dari aspek keselamatan pengendara.

“Pembatasan kendaraan itu terkesan adanya dorongan dari pemerintah memberikan ruang kepada produsen kendaraan memproduksi mobil atau sepeda motor lebih banyak. Karena akan ada pengurangan kendaraan beroperasi akibat pembatasan usia itu,” tandasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Impian zaskia terwujudkan lewat Film Hijab

Next Post

Korban Tewas Pohon Maut Kebon Raya Bogor Jadi 6 Orang

Next Post

Korban Tewas Pohon Maut Kebon Raya Bogor Jadi 6 Orang

Universitas Duke di North California AS Izinkan Adzan Jumat Berkumandang

Persatuan Ulama Internasional Serukan Umat Islam Bantu Pengungsi Suriah

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2920 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1716 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    234 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4455 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3498 shares
    Share 1399 Tweet 875
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5298 shares
    Share 2119 Tweet 1325
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7973 shares
    Share 3189 Tweet 1993
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11158 shares
    Share 4463 Tweet 2790
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga