• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Desa Umm Al-Jimal di Yordania Berhasil Ditambahkan ke Daftar Warisan Dunia UNESCO

Juli 29, 2024
in Berita
Desa Umm Al-Jimal di Yordania Berhasil Ditambahkan ke Daftar Warisan Dunia UNESCO

Foto: aljazeera.com

84
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DESA Umm al-Jimal di Yordania telah ditambahkan ke Daftar Warisan Dunia UNESCO, sebuah langkah yang dipuji oleh menteri pariwisata dan barang antik negara tersebut sebagai pencapaian besar.

Dikutip dari Aljazeera.com, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), yang menjadi tuan rumah pertemuan Komite Warisan Dunia di New Delhi, India, mengatakan bahwa bangunan paling awal yang ditemukan di Umm al-Jimal berasal dari abad pertama Masehi.

Ditambahkannya, prasasti dalam bahasa “Yunani, Nabatea, Safaitik, Latin, dan Arab yang ditemukan di situs tersebut, menjelaskan perubahan dalam kepercayaan agama penduduknya”.

Baca juga: WHO Tengah Mendesak Akses Bantuan Kemanusiaan ke Sudan

Desa Umm Al-Jimal di Yordania Berhasil Ditambahkan ke Daftar Warisan Dunia UNESCO

Desa ini terletak di dekat perbatasan Yordania-Suriah, 86 km (53 mil) di utara ibu kota Yordania, Amman, dan dikenal sebagai oasis hitam karena banyaknya batuan vulkanik hitam di daerah tersebut.

Menteri Pariwisata dan Purbakala Yordania, Makram al-Qaisi, mengatakan bahwa dimasukkannya Umm al-Jimal dalam Daftar Warisan Dunia merupakan pencapaian besar yang patut kita banggakan.

Ia mengatakan kementerian tersebut berharap dapat mengundang investor lokal dan internasional ke lokasi tersebut dan menyajikan Umm al-Jimal sebagai tujuan wisata yang menarik.

Nama Umm al-Jimal berasal dari penggunaan unta sebagai bagian dari kafilah dagang di desa tersebut, yang pertama kali dihuni oleh masyarakat Nabatea pada abad pertama Masehi dan kemudian ditempati oleh bangsa Romawi, menjadi pusat pertanian dan perdagangan yang penting.

Umm al-Jimal adalah situs bersejarah ketujuh di Yordania yang ditambahkan ke Daftar Warisan Dunia UNESCO, bersama dengan Petra, Quseir Amra, Umm al-Rasas, Wadi Rum, al-Maghtas, dan Salt.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pariwisata menyumbang antara 12 dan 14 persen dari produk domestik bruto (PDB) kerajaan, dan 10 juta penduduknya sangat bergantung pada sektor ini.

Qaisi mengatakan Yordania menyambut lebih dari enam juta wisatawan pada tahun 2023, menghasilkan $7 miliar. Sebagian besar wisatawan berasal dari Eropa, Amerika Serikat, dan Kanada, diikuti oleh negara-negara Asia Pasifik.

Tetapi pariwisata di negara itu telah terpengaruh oleh perang Israel yang menghancurkan di negara tetangga Gaza.

Qaisi mengatakan kerajaan tersebut telah mengalami penurunan pendapatan pariwisata sebesar 4,9 persen sejauh ini pada tahun 2024, dan penurunan pengunjung sebesar 7,9 persen. [Din]

Tags: Desa Umm Al-Jimal di Yordania Berhasil Ditambahkan ke Daftar Warisan Dunia UNESCO
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sertifikat Pendidikan Nasional dan Internasional Jadi Program Unggulan JISc

Next Post

Ketahui Asal Mula Penyebutan Gua Tsaur

Next Post
Ketahui Asal Mula Penyebutan Gua Tsaur

Ketahui Asal Mula Penyebutan Gua Tsaur

Daftar Jajanan Kaki Lima Korea yang Perlu Kamu Coba

Daftar Jajanan Kaki Lima Korea yang Perlu Kamu Coba

Jus Nanas dan Seledri Dapat Melancarkan Peredaran Darah

Jus Nanas dan Seledri Dapat Melancarkan Peredaran Darah

  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7563 shares
    Share 3025 Tweet 1891
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3154 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5094 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Business Matching 100 Artisan Wastra & Seminar Trend Forecasting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2036 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Proses Pembuatan Tinta Spidol dari Limbah Kulit Bawang Putih

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga