• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

China Penjarakan Pasangan Muslim karena Berjenggot dan Bercadar

April 1, 2015
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

jengSeorang Muslim Uighur divonis enam tahun kurungan penjara oleh pengadilan Kashgar karena menumbuhkan jenggot. Vonis pengadilan ini dikecam oleh umat Islam Xinjiang yang menyebutnya sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

“Ini adalah kasus yang tidak akan terjadi di negara lain di dunia ini,” Dilxat Raxit, juru bicara Kongres Uighur Dunia di pengasingan, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Agence France Presse (AFP) pada hari Senin, 30 Maret.

“Ini tidak bisa diterima dan masuk akal. Ini memperlihatkan sikap bermusuhan China dan krisis pemerintahan. ”

Awal pekan ini, surat kabar China melaporkan bahwa Muslim Uighur berusia 38 tahun telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menumbuhkan jenggot, sementara istrinya dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena memakai cadar atau niqab.

“Pria ini sebenarnya telah mulai menumbuhkan jenggotnya pada tahun 2010 dan istrinya mengenakan cadar untuk menutup wajahnya,” kata China Youth Daily.

Pihak berwenang Xinjiang mengklaim bahwa pasangan itu dinyatakan bersalah karena dianggap memilih kontroversi dan memprovokasi masalah.

Sejak April 2014, pihak berwenang Xinjiang mulai menawarkan hadiah uang tunai untuk informan yang melaporkan tetangga mereka yang memakai jenggot.

Awal bulan ini, seorang pemimpin partai komunis di Kashgar memperingatkan orang untuk tidak mengenakan jilbab, menggambarkan kota Kashgar sebagai garis depan dalam pertempuran melawan ekstremisme.

Sebelumnya pada Desember, China melarang pemakaian jilbab di depan umum di Urumqi, ibukota provinsi Xinjiang.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mahasiswa Muslim Michigan Tetap Pertahankan Agama di Kampus

Next Post

Ustad Arifin Ilham Tulis Surat Terbuka Untuk Kepala BNPT

Next Post

Ustad Arifin Ilham Tulis Surat Terbuka Untuk Kepala BNPT

Lapis-Lapis Keberkahan

Jakarta Islamic Boy Boarding School Nan Mendunia

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36720 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11112 shares
    Share 4445 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10985 shares
    Share 4394 Tweet 2746
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7918 shares
    Share 3167 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7199 shares
    Share 2880 Tweet 1800
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga