• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Cek Pendataan Non-ASN di Database BKN

19/03/2024
in Berita
Cara Cek Pendataan Non-ASN di Database BKN

Foto: Instagram @bkngoidofficial

83
SHARES
642
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENDATANAAN non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat penting bagi masyarakat yang ingin mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka segera.

Rekrutmen  PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer kategori 2 atau THK-2 yang telah masuk basis data BKN.

Baca juga: KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Pemprov DKI Berlakukan WFH untuk ASN

Cara Cek Pendataan Non-ASN di Database BKN

Cara cek pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelolaan Kepegawaian tempat kamu bekerja saat ini. Hal ini dinyatakan oleh BKN karena kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing.

Proses pendataan non-ASN ini telah selesai dilakukan pada bulan Oktober tahun 2022 lalu dan belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali.

Pendataan ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru ataupun tenaga honorer kesehatan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dikutip dari berbagai sumber, Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan yaitu Tenaga Honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan, misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan lainnya.

Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 tidak termasuk pencatatan database. Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat. [Din]

Tags: BKNpendataan non-ASN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ramadan Ceria bersama Anak Yatim Binaan dari Turki

Next Post

Ribuan Sepatu Dipasang untuk Memperingati Anak-Anak yang Terbunuh di Gaza

Next Post
Ribuan Sepatu Dipasang untuk Memperingati Anak-Anak yang Terbunuh di Gaza

Ribuan Sepatu Dipasang untuk Memperingati Anak-Anak yang Terbunuh di Gaza

The Eternal Romantique

The Eternal Romantique

DPD PPNI Jakarta Timur Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Memperingati HUT PPNI ke-50

DPD PPNI Jakarta Timur Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Memperingati HUT PPNI ke-50

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8113 shares
    Share 3245 Tweet 2028
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5058 shares
    Share 2023 Tweet 1265
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3605 shares
    Share 1442 Tweet 901
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2975 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Kekuatan Doa Orangtua untuk Anak-Anaknya

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga