• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cair Lima Hari Kerja, Ini Besaran Asuransi Jamaah Haji Wafat dan Kecelakaan

31/08/2018
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pada haji tahun ini, jemaah yang wafat akan mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta, sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37 juta.

Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, menegaskan hal itu kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Kamis (30/8).

Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

“Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” jelas Ahda.

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.

“Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” lapornya.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif.

Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.

“Proses klaimnya maksimal lima hari kerja,” terangnya.

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp 49 ribu.

Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang.

Rinciannya ialah 141 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara.

Sumber : MCH

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sarapan Pagi Cepat dengan Telur Berlapis Alpukat dan Roti Bakar

Next Post

Sejahterakan Masyarakat DKI Jakarta melalui Program Warja

Next Post

Sejahterakan Masyarakat DKI Jakarta melalui Program Warja

Menuai Banyak Protes, Lomba Kartun Nabi Muhammad di Belanda Dibatalkan

Hasil Studi Temukan Banyak Logam Berat dalam Makanan Bayi di AS

  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8799 shares
    Share 3520 Tweet 2200
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3965 shares
    Share 1586 Tweet 991
  • Belajar Pengasuhan dan Pendidikan dari Drama Korea Teach You a Lesson

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11541 shares
    Share 4616 Tweet 2885
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2261 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5178 shares
    Share 2071 Tweet 1295
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Cara Mengukur Kaki untuk Sepatu yang Benar

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga