• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cair Lima Hari Kerja, Ini Besaran Asuransi Jamaah Haji Wafat dan Kecelakaan

31/08/2018
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pada haji tahun ini, jemaah yang wafat akan mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta, sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37 juta.

Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, menegaskan hal itu kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Kamis (30/8).

Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

“Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” jelas Ahda.

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.

“Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” lapornya.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif.

Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.

“Proses klaimnya maksimal lima hari kerja,” terangnya.

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp 49 ribu.

Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang.

Rinciannya ialah 141 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara.

Sumber : MCH

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sarapan Pagi Cepat dengan Telur Berlapis Alpukat dan Roti Bakar

Next Post

Sejahterakan Masyarakat DKI Jakarta melalui Program Warja

Next Post

Sejahterakan Masyarakat DKI Jakarta melalui Program Warja

Menuai Banyak Protes, Lomba Kartun Nabi Muhammad di Belanda Dibatalkan

Hasil Studi Temukan Banyak Logam Berat dalam Makanan Bayi di AS

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8987 shares
    Share 3595 Tweet 2247
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11638 shares
    Share 4655 Tweet 2910
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4061 shares
    Share 1624 Tweet 1015
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2297 shares
    Share 919 Tweet 574
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5428 shares
    Share 2171 Tweet 1357
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5455 shares
    Share 2182 Tweet 1364
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Jagalah Hati dengan Mensyukuri Nikmat yang Telah Allah Berikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga