BPOM baru-baru ini mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran produk latiao asal China di Indonesia dan juga melindungi masyarakat dari potensi bahaya produk pangan impor.
Langkah ini diambil setelah adanya sejumlah temuan yang mengindikasikan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.
Keputusan ini menyoroti komitmen BPOM dalam memastikan produk yang masuk ke pasar domestik aman bagi masyarakat.
Baca juga: Beberapa Kosmetik Ilegal yang Telah Dimusnahkan BPOM
BPOM Ambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Produk Latiao Asal China di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara peredaran produk Latiao asal China di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) yang menimpa sejumlah wilayah, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.
Lihat postingan ini di Instagram
Hasil laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk Latiao yang diuji. Bakteri ini dapat menyebabkan gejala keracunan seperti mual, muntah, pusing, dan sakit perut, sebagaimana dialami para korban.
BPOM menemukan kasus keracunan 16 siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi Latiao Strips dan Hot Spicy Latiru. Keduanya merupakan jajanan asal China.
Sejauh ini, BPOM telah menemukan empat produk dari total 73 jenis Latiao yang beredar mengandung bakteri tersebut.
BPOM segera menginstruksikan importir untuk menarik dan memusnahkan produk yang terkontaminasi. Selain itu, penjualan Latiao secara online di marketplace turut dihentikan. Untuk itu, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penarikan produk latiao dari pasar Indonesia adalah langkah tegas BPOM untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang mungkin timbul dari produk pangan yang tidak memenuhi standar.
Dengan tindakan ini, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dalam memilih produk, dan pelaku usaha lebih patuh terhadap regulasi keamanan pangan di Indonesia.
Keamanan konsumen adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri. [Din]