BPOM kembali mengambil tindakan tegas dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Pada tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan berhasil mengungkap dan memusnahkan sejumlah besar produk kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Baca juga: 5 Cara Mudah Memilih Kosmetik Halal untuk Wanita Muslimah
Beberapa Kosmetik Ilegal yang Telah Dimusnahkan BPOM
Beberapa kosmetik ilegal yang sudah dimusnahkan BPOM:
Bale Meta
Skin1004
Lameila
COSRX
Gmeelan
Brilliant
SVMY
Centella
Lihat postingan ini di Instagram
Berasal dari China, Thailand, Filipina dan Malaysia, produk ini tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan bahaya yang dilarang. Jumlah sebanyak 970 item atau 415.035 pieces dengan nilai membara Rp 11,4 miliar.
Beberapa kosmetik ini pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 dan pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku dapat pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar dan atau dimusnahkan.
Dalam upaya memberantas kosmetik ilegal, BPOM tidak hanya berfokus pada pemusnahan produk, tetapi juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor yang diduga terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Konsumen memiliki peran penting dalam memerangi peredaran kosmetik ilegal. Dengan lebih bijak dalam memilih produk, serta memastikan bahwa kosmetik yang digunakan telah terdaftar di BPOM, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko yang ditimbulkan oleh kosmetik berbahaya.
Selain itu, melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan juga dapat membantu BPOM dalam mengidentifikasi dan menindak lebih banyak produk tidak layak di pasar.
Pemusnahan kosmetik ini oleh BPOM merupakan langkah konkret yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. [Din]