ChanelMuslim.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar membatasi penyiaran 17 lagu berbahasa inggris di televisi dan radio.
Ketua KPID Jabar Dedeh Fardian menjelaskan alasan pihaknya melakukan pembatasan karena lagu-lagu tersebut dianggap terlalu vulgar.
"Maaf ini vulgar banget. Jadi di sini (lagu) ada ungkapan mengajak persetubuhan. Atau misal ketagihan, maaf, seks. Kemudian ada yang sampai overdosis (seks). Pokoknya tentang-tentang adegan seksual," ujarnya.
"Kebanyakan mah persetubuhan. Eksploitasi wanita, sampai dijadikan objek," lanjut Dedeh, lansir Detik.
Hal tersebut, kata Dedeh, bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPI Nomor 02/KPI/03.2012 tentang Standar Program Siaran. Dalam ayat (1) tersebut program siaran dilarang berisi lagu dan/atau videoklip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks.
Sementara dalam ayat (2) dijelaskan program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat menjadikan peremuan sebagai objeks seks.
Semula KPID Jabar menemukan 86 lagu hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran pada tahun 2018 lalu. Setelah dilakukan serangkaian kajian dan rapat, jumlah lagu yang melanggar mengerucut menjadi belasan.
"11 Oktober 2018 kita gelar Rapat Dengar Para Ahli (RDPA) mulai dari budayawan hingga ahli bahasa. Kemudian diadakan Pleno KPID Jabar pada 11 Februari 2019. Hasilnya mengerucut menjadi 17 lagu," ujar Dedeh.[ah/detik]