• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Aktivis Perempuan Lampung Tolak RUU P-KS

27/02/2019
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Ratusan aktivis memadati ruangan aula Masjid Nurul Huda Ganjar Agung, Lampung untuk mengikuti kajian yang diadakan oleh Rumah Keluarga Indonesia (RKI) kota Metro, Lampung. Para aktivis ini berasal dari berbagai organisasi, di antaranya; pengurus daerah SALIMAH, Forum Lingkar Pena (FLP), One Day One Juz (ODOJ), BKPMRI dll.

Kajian RKI mengundang pembicara dari AILA Indonesia yaitu sekjen AILA Nurul Hidayati, MBA. Kajian ini berlangsung sejak pukul 13.30 – 15.30 WIB.

Nurul menjelaskan, adalah sebuah hal yang patut disyukuri bahwa dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan keyakinan agama, kita dijamin oleh landasan ideologi negara yaitu Pancasila sila pertama dan landasan Konstitusi Negara Kita UUD NRI Th 1945 pasal 29.

“Dan masyarakat boleh mengkritisi produk perundangan yang berlaku di Indonesia dan jika mendapati ada produk perundangan yg bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, masyarakat boleh mengajukan uji materiil/judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itulah yg pernah dilakukan Aila Indonesia bersama Tim Hukum Indonesia Beradab mengkritisi pasal2 284, 285 dan 292 pada KUHP,” kata Nurul.

Hal inilah yang mendasari langkah AILA Indonesia dalam mengajak masyarakat Indonesia untuk memahami secara utuh dan memberikan penilaian serta berhak untuk mendukung atau menolak rancangan perundangan yang akan diberlakukan.

Nurul juga mengajak para aktivis untuk memahami dan mengkritisi RUU Pengapusan Kekerasan Seksual yang hampir disahkan oleh DPR.

“Masyarakat harus paham tujuan dari pengusung RUU P-KS ini, bagaimana ideologi para pengusung, mau merekonstruksi masyarakat Indonesia menjadi seperti apa ke depannya. Serta masyarakat harus memahami dengan baik bagaimana simulasi pelaksanaan RUU ini di level keluarga dan masyarakat. Kemudian kira-kira permasalahan yang akan dihadapi? Alih-alih menjadi solusi, dampak negatif yang dihadirkan jauh lebih besar daripada iming-iming manfaatnya. Maka masyarakat berhak menolak RUU ini,” jelas Nurul panjang lebar.

“Dengan pilihan diksi kekerasan seksual saja, sudah menunjukkan ideologi feminis radikal. Begitupun terminologi dari kekerasan seksual. Juga pasal-pasal bermasalah terkait jenis- jenis kekerasan seksual antara lain pemaksaan aborsi l, pemaksaan pelacuran, pemaksaan kontrasepsi, dll, yang menimbulkan multitafsir dan pada akhirnya akan menggiring pada praktek kehidupan bebas nilai dan norma agama di tengah masyarakat. Tentunya hal ini sangat tidak Pancasilais dan bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia yg disinari nilai-nilai Ketuhanan,” pungkas Nurul.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

48.200 Judul Buku Tersedia di Islamic Book Fair 2019

Next Post

Euis Sunarti Paparkan Kekeliruan dalam RUU P-KS

Next Post

Euis Sunarti Paparkan Kekeliruan dalam RUU P-KS

Sarapan Pagi Cepat dengan Roti Panggang Alpukat

Penuhi Pengetahuan Keagamaan Masyarakat, Kemenag Terbitkan Fikih Ibadah Braille

  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8777 shares
    Share 3511 Tweet 2194
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Resep Membuat Bubur Sumsum Enak dan Mudah Anti Gagal

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11531 shares
    Share 4612 Tweet 2883
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3952 shares
    Share 1581 Tweet 988
  • Susu Cokelat atau Susu Putih, Mana yang Lebih Baik untuk Pertumbuhan Anak?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1419 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Seperti Apa Mati Kita

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga