• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Aktivis Perempuan Lampung Tolak RUU P-KS

Februari 27, 2019
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Ratusan aktivis memadati ruangan aula Masjid Nurul Huda Ganjar Agung, Lampung untuk mengikuti kajian yang diadakan oleh Rumah Keluarga Indonesia (RKI) kota Metro, Lampung. Para aktivis ini berasal dari berbagai organisasi, di antaranya; pengurus daerah SALIMAH, Forum Lingkar Pena (FLP), One Day One Juz (ODOJ), BKPMRI dll.

Kajian RKI mengundang pembicara dari AILA Indonesia yaitu sekjen AILA Nurul Hidayati, MBA. Kajian ini berlangsung sejak pukul 13.30 – 15.30 WIB.

Nurul menjelaskan, adalah sebuah hal yang patut disyukuri bahwa dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan keyakinan agama, kita dijamin oleh landasan ideologi negara yaitu Pancasila sila pertama dan landasan Konstitusi Negara Kita UUD NRI Th 1945 pasal 29.

“Dan masyarakat boleh mengkritisi produk perundangan yang berlaku di Indonesia dan jika mendapati ada produk perundangan yg bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, masyarakat boleh mengajukan uji materiil/judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itulah yg pernah dilakukan Aila Indonesia bersama Tim Hukum Indonesia Beradab mengkritisi pasal2 284, 285 dan 292 pada KUHP,” kata Nurul.

Hal inilah yang mendasari langkah AILA Indonesia dalam mengajak masyarakat Indonesia untuk memahami secara utuh dan memberikan penilaian serta berhak untuk mendukung atau menolak rancangan perundangan yang akan diberlakukan.

Nurul juga mengajak para aktivis untuk memahami dan mengkritisi RUU Pengapusan Kekerasan Seksual yang hampir disahkan oleh DPR.

“Masyarakat harus paham tujuan dari pengusung RUU P-KS ini, bagaimana ideologi para pengusung, mau merekonstruksi masyarakat Indonesia menjadi seperti apa ke depannya. Serta masyarakat harus memahami dengan baik bagaimana simulasi pelaksanaan RUU ini di level keluarga dan masyarakat. Kemudian kira-kira permasalahan yang akan dihadapi? Alih-alih menjadi solusi, dampak negatif yang dihadirkan jauh lebih besar daripada iming-iming manfaatnya. Maka masyarakat berhak menolak RUU ini,” jelas Nurul panjang lebar.

“Dengan pilihan diksi kekerasan seksual saja, sudah menunjukkan ideologi feminis radikal. Begitupun terminologi dari kekerasan seksual. Juga pasal-pasal bermasalah terkait jenis- jenis kekerasan seksual antara lain pemaksaan aborsi l, pemaksaan pelacuran, pemaksaan kontrasepsi, dll, yang menimbulkan multitafsir dan pada akhirnya akan menggiring pada praktek kehidupan bebas nilai dan norma agama di tengah masyarakat. Tentunya hal ini sangat tidak Pancasilais dan bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia yg disinari nilai-nilai Ketuhanan,” pungkas Nurul.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

48.200 Judul Buku Tersedia di Islamic Book Fair 2019

Next Post

Euis Sunarti Paparkan Kekeliruan dalam RUU P-KS

Next Post

Euis Sunarti Paparkan Kekeliruan dalam RUU P-KS

Sarapan Pagi Cepat dengan Roti Panggang Alpukat

Penuhi Pengetahuan Keagamaan Masyarakat, Kemenag Terbitkan Fikih Ibadah Braille

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7577 shares
    Share 3031 Tweet 1894
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3164 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1536 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Jika Shalat Kelebihan Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5103 shares
    Share 2041 Tweet 1276
  • Cara Memutus Bisikan Setan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4862 shares
    Share 1945 Tweet 1216
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga