• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Aktivis Perempuan Lampung Tolak RUU P-KS

27/02/2019
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Ratusan aktivis memadati ruangan aula Masjid Nurul Huda Ganjar Agung, Lampung untuk mengikuti kajian yang diadakan oleh Rumah Keluarga Indonesia (RKI) kota Metro, Lampung. Para aktivis ini berasal dari berbagai organisasi, di antaranya; pengurus daerah SALIMAH, Forum Lingkar Pena (FLP), One Day One Juz (ODOJ), BKPMRI dll.

Kajian RKI mengundang pembicara dari AILA Indonesia yaitu sekjen AILA Nurul Hidayati, MBA. Kajian ini berlangsung sejak pukul 13.30 – 15.30 WIB.

Nurul menjelaskan, adalah sebuah hal yang patut disyukuri bahwa dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan keyakinan agama, kita dijamin oleh landasan ideologi negara yaitu Pancasila sila pertama dan landasan Konstitusi Negara Kita UUD NRI Th 1945 pasal 29.

“Dan masyarakat boleh mengkritisi produk perundangan yang berlaku di Indonesia dan jika mendapati ada produk perundangan yg bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, masyarakat boleh mengajukan uji materiil/judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itulah yg pernah dilakukan Aila Indonesia bersama Tim Hukum Indonesia Beradab mengkritisi pasal2 284, 285 dan 292 pada KUHP,” kata Nurul.

Hal inilah yang mendasari langkah AILA Indonesia dalam mengajak masyarakat Indonesia untuk memahami secara utuh dan memberikan penilaian serta berhak untuk mendukung atau menolak rancangan perundangan yang akan diberlakukan.

Nurul juga mengajak para aktivis untuk memahami dan mengkritisi RUU Pengapusan Kekerasan Seksual yang hampir disahkan oleh DPR.

“Masyarakat harus paham tujuan dari pengusung RUU P-KS ini, bagaimana ideologi para pengusung, mau merekonstruksi masyarakat Indonesia menjadi seperti apa ke depannya. Serta masyarakat harus memahami dengan baik bagaimana simulasi pelaksanaan RUU ini di level keluarga dan masyarakat. Kemudian kira-kira permasalahan yang akan dihadapi? Alih-alih menjadi solusi, dampak negatif yang dihadirkan jauh lebih besar daripada iming-iming manfaatnya. Maka masyarakat berhak menolak RUU ini,” jelas Nurul panjang lebar.

“Dengan pilihan diksi kekerasan seksual saja, sudah menunjukkan ideologi feminis radikal. Begitupun terminologi dari kekerasan seksual. Juga pasal-pasal bermasalah terkait jenis- jenis kekerasan seksual antara lain pemaksaan aborsi l, pemaksaan pelacuran, pemaksaan kontrasepsi, dll, yang menimbulkan multitafsir dan pada akhirnya akan menggiring pada praktek kehidupan bebas nilai dan norma agama di tengah masyarakat. Tentunya hal ini sangat tidak Pancasilais dan bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia yg disinari nilai-nilai Ketuhanan,” pungkas Nurul.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

48.200 Judul Buku Tersedia di Islamic Book Fair 2019

Next Post

Euis Sunarti Paparkan Kekeliruan dalam RUU P-KS

Next Post

Euis Sunarti Paparkan Kekeliruan dalam RUU P-KS

Sarapan Pagi Cepat dengan Roti Panggang Alpukat

Penuhi Pengetahuan Keagamaan Masyarakat, Kemenag Terbitkan Fikih Ibadah Braille

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8439 shares
    Share 3376 Tweet 2110
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3803 shares
    Share 1521 Tweet 951
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4316 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11343 shares
    Share 4537 Tweet 2836
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Rumah Zakat Dorong Warga Jakarta Kelola Sampah Rumah Tangga Lewat Workshop Ecoenzym

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3362 shares
    Share 1345 Tweet 841
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2259 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4604 shares
    Share 1842 Tweet 1151
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga