ChanelMuslim.com – Departemen Luar Negeri AS menolak lebih dari 37.000 aplikasi visa pada tahun 2018 karena larangan perjalanan yang diterapkan Presiden Donald Trump, menurut data yang dirilis Selasa kemarin (26/2/2019).
Jumlah penolakan meningkat tajam dari kurang dari 1.000 kasus pada tahun sebelumnya karena perintah eksekutif presiden.
Hampir 4 juta aplikasi ditolak setiap tahun karena sejumlah alasan, termasuk memiliki penyakit menular atau cacat mental atau terlibat dalam pencucian uang.
Namun laporan terbaru menyoroti dampak baru pelarangan terhadap mereka yang beberapa tahun lalu memenuhi syarat untuk mendapatkan visa AS.
Perintah eksekutif Trump, sebagian besar dilihat sebagai "larangan Muslim", diberlakukan segera setelah ia dilantik menjadi presiden dan menempatkan pembatasan perjalanan pada siapa pun yang mencoba memasuki AS dari negara-negara mayoritas Muslim seperti Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman, bersama dengan Korea Utara dan Venezuela.
Setelah awalnya diperkenalkan, larangan perjalanan itu banyak dikritik dan menghadapi beberapa gugatan hukum, sehingga memaksa administrasi Trump untuk merevisinya.
Angka-angka yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri menunjukkan bahwa karena perintah eksekutif Trump, pemerintah menolak 15.384 aplikasi untuk visa imigran, yang diberikan kepada mereka yang ingin tinggal secara permanen di Amerika Serikat.
Pemerintah juga menolak 21.645 aplikasi untuk visa non-imigran, yang diberikan kepada individu yang datang untuk kunjungan jangka pendek, termasuk untuk bisnis atau liburan.[ah/anadolu]