LEMBAGA Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menegaskan kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal, terkait dugaan penggunaan lemak babi untuk baki/ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Langkah sertifikasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen dalam melindungi konsumen,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati, dikutip dari Antara, Senin (1/9/2025).
Muti menjelaskan aturan mengenai sertifikasi kemasan pangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku untuk produk lokal maupun impor dengan penerapan penuh mulai Oktober 2026.
Begini Tanggapan dari LPPOM MUI Terkait Baki yang Diduga Mengandung Bahan Haram
Meski kewajiban sertifikasi halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk kemasan baru akan berlaku penuh pada 2026, kata dia, temuan ini menunjukkan risiko terhadap keamanan dan kehalalan sudah nyata sejak sekarang.
Muti mengatakan masih ada waktu bagi produsen dan importir untuk mempersiapkan diri. Namun kasus baki MBG membuktikan bahwa menunggu hingga batas waktu tersebut bukanlah pilihan bijak, karena risiko sudah nyata terlihat di lapangan.
Laporan Investigasi Indonesia Business Post (IBP) di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, China, pusat produksi baki untuk pasar global, mengungkap indikasi penggunaan bahan non-food grade. Lebih jauh terdapat dugaan penggunaan pelumas industri berbasis lemak babi dalam proses produksi baki.
Dari sisi keamanan, hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Maret 2024 terhadap 100 baki di Jawa Tengah menemukan 65 baki tidak memenuhi standar karena kandungan logam berat melebihi ambang batas.
Paparan logam berbahaya berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk risiko gangguan saraf.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berdasarkan laporannya, kata Muti, dari ribuan baki yang digunakan dalam Program MBG, baru satu produk yang tercatat memiliki sertifikat halal di website BPJPH yakni Food Tray 5 Sekat MBG dari PT Gasindo Alam Semesta dengan ID31210023468990625.
“Fakta ini menunjukkan bahwa upaya sertifikasi halal kemasan masih sangat terbatas dan perlu dipercepat,” kata dia.
Selain itu LPPOM juga menegaskan uji migrasi kemasan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada zat berbahaya seperti timbal, kadmium, BPA, atau ftalat yang berpindah ke dalam makanan. Dengan begitu, aspek keamanan dan kesehatan dapat terjamin sejalan dengan pemenuhan standar halal.
“Kasus dugaan penggunaan lemak babi dalam tray MBG menjadi alarm keras bahwa sertifikasi halal kemasan pangan tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” kata dia. [Din]