• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Tanggapan dari LPPOM MUI Terkait Baki yang Diduga Mengandung Bahan Haram

01/09/2025
in Berita
Begini Tanggapan dari LPPOM MUI Terkait Baki yang Diduga Mengandung Bahan Haram

Foto: Pinterest

86
SHARES
658
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LEMBAGA Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menegaskan kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal, terkait dugaan penggunaan lemak babi untuk baki/ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Langkah sertifikasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen dalam melindungi konsumen,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati, dikutip dari Antara, Senin (1/9/2025).

Muti menjelaskan aturan mengenai sertifikasi kemasan pangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku untuk produk lokal maupun impor dengan penerapan penuh mulai Oktober 2026.

Baca juga: LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging di 19 Provinsi, Dorong Sertifikasi Halal dari Hulu

Begini Tanggapan dari LPPOM MUI Terkait Baki yang Diduga Mengandung Bahan Haram

Meski kewajiban sertifikasi halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk kemasan baru akan berlaku penuh pada 2026, kata dia, temuan ini menunjukkan risiko terhadap keamanan dan kehalalan sudah nyata sejak sekarang.

Muti mengatakan masih ada waktu bagi produsen dan importir untuk mempersiapkan diri. Namun kasus baki MBG membuktikan bahwa menunggu hingga batas waktu tersebut bukanlah pilihan bijak, karena risiko sudah nyata terlihat di lapangan.

Laporan Investigasi Indonesia Business Post (IBP) di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, China, pusat produksi baki untuk pasar global, mengungkap indikasi penggunaan bahan non-food grade. Lebih jauh terdapat dugaan penggunaan pelumas industri berbasis lemak babi dalam proses produksi baki.

Dari sisi keamanan, hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Maret 2024 terhadap 100 baki di Jawa Tengah menemukan 65 baki tidak memenuhi standar karena kandungan logam berat melebihi ambang batas.

Paparan logam berbahaya berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk risiko gangguan saraf.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berdasarkan laporannya, kata Muti, dari ribuan baki yang digunakan dalam Program MBG, baru satu produk yang tercatat memiliki sertifikat halal di website BPJPH yakni Food Tray 5 Sekat MBG dari PT Gasindo Alam Semesta dengan ID31210023468990625.

“Fakta ini menunjukkan bahwa upaya sertifikasi halal kemasan masih sangat terbatas dan perlu dipercepat,” kata dia.

Selain itu LPPOM juga menegaskan uji migrasi kemasan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada zat berbahaya seperti timbal, kadmium, BPA, atau ftalat yang berpindah ke dalam makanan. Dengan begitu, aspek keamanan dan kesehatan dapat terjamin sejalan dengan pemenuhan standar halal.

“Kasus dugaan penggunaan lemak babi dalam tray MBG menjadi alarm keras bahwa sertifikasi halal kemasan pangan tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” kata dia. [Din]

Tags: Begini Tanggapan dari LPPOM MUI Terkait Baki yang Diduga Mengandung Bahan Haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Penyebab Rasa Bosan dalam Rumah Tangga

Next Post

Kenali Penyebab Anak Sering Merengek

Next Post
Kenali Penyebab Anak Sering Merengek

Kenali Penyebab Anak Sering Merengek

Diduga Kelelahan, Dua Pendaki Dievakuasi dari Gunung Batukaru Bali

Diduga Kelelahan, Dua Pendaki Dievakuasi dari Gunung Batukaru Bali

Resensi Buku Pintar Bisnis Syar'i

5 Hal yang Perlu Kamu Persiapkan sebelum Memulai Bisnis Tanaman Hias

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1904 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11170 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5005 shares
    Share 2002 Tweet 1251
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga