• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Banser Harus Tahu Perbedaan Bendera Tauhid dengan HTI

Oktober 23, 2018
in Berita
85
SHARES
654
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Viral di media sosial pembakaran bendera tauhid. Netizen mengecam peristiwa ini, bahkan MUI menyebut pembakaran bendera tersebut bukanlah bendera HTI karena tidak ada tulisan HTI di sana.

"Dalam perspektif MUI karena tidak ada tulisan 'Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)', maka kita mengatakan kalimat tauhid. Kalau menjadi milik partai kelompok harus ada desain yang berbeda atau warna yang berbeda tidak persis meng-copy seperti dalam sejarah," Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Berbeda pernyataan Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bendera yang dibakar adalah bendera HTI.

Lalu apa bedanya bendera tauhid dengan bendera HTI. Bendera Hizbut Tahrir Indonesia biasanya dibawah kalimat laillahaillah ada kata Hizbut Tahrir Indonesia.  Jika ada tulisan tersebut cukup mengguntingnya saja dan tidak perlu dibakar.

Sedangkan bendera tauhid tidak ada kalimat Hizbut Tahrir Indonesia dan ini tidak boleh dibakar, dibuang sembarangan, dan tidak boleh diinjak. Dari sini semoga banser paham sehingga tidak membakar, membuang sembarangan, menginjak bendera tersebut dan tidak terjadi kasus pembakaran lagi. (Ilham)

 

Previous Post

Bendera di Tanah Airku

Next Post

Sejumlah Kampus di Palu Rusak Parah Akibat Gempa dan Tsunami Palu

Next Post

Sejumlah Kampus di Palu Rusak Parah Akibat Gempa dan Tsunami Palu

Di Keraton Yogyakarta, Bendera Tauhid Tidak Dibakar Tapi Jadi Pusaka

DPR RI Komisi I: UU Penyiaran Sudah Tidak Layak harus Segera Direvisi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga