• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bank Muamalat dan INACOM Kerja Sama Fasilitas Hedging Syariah Pertama di Indonesia

05/12/2019
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menandatangani Perjanjian Kerja Sama fasilitas lindung nilai (hedging) syariah dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) atau Indonesia Commodity (INACOM).

Hedging Syariah ini merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan pada Prinsip Syariah dalam rangka memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al Tahawwuth Al-Islami) Atas Nilai Tukar.
Chief of Corporate Banking Officer Bank Muamalat Irvan Yulian Noor mengatakan, kerja sama fasilitas hedging yang menggunakan prinsip syariah ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh sebuah bank syariah di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa produk treasury Bank Muamalat sangat variatif dan mampu mengakomodasi kebutuhan bisnis nasabah khususnya dalam hal transaksi jual/beli valuta asing.

“Kami berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat brand awareness Bank Muamalat dan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan funding dan fee based income, sekaligus menyumbang pertumbuhan positif terhadap nasabah baru perseroan,” katanya dalam seremoni penandatanganan PKS pada Kamis, 5 Desember 2019 di Muamalat Tower, Jakarta.
Direktur Keuangan & Umum INACOM Heryanto Eko Purnomo mengatakan, kerja sama ini menunjukkan komitmen INACOM dalam menumbuhkan dan memperluas market share khususnya pada pasar ekspor seperti Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tengah, dan Afrika. Beragam komoditas perkebunan unggulan Indonesia telah menjadi sumber ekspor di sektor usaha perdagangan dengan kontribusi devisa yang cukup signifikan bagi Indonesia.

“Dengan support dan kepercayaan dari industri perbankan diharapkan akan mendorong pencapaian kinerja usaha INACOM sesuai dengan target usaha dan mendukung pertumbuhan pangsa pasar PTPN Group secara menyeluruh,” ujarnya.
INACOM (PT KPBN) merupakan anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang mendapatkan kepercayaan sebagai agen penjualan dan pemasaran dari komoditas perkebunan secara nasional, terdiri dari minyak kelapa sawit, karet, gula, tetes, teh, kopi dan kakao.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Cake Puding Buah Kekinian

Next Post

Sambut Hari Relawan Internasional, Temukan Gen Relawan di Jiwa Kita

Next Post

Sambut Hari Relawan Internasional, Temukan Gen Relawan di Jiwa Kita

Forsil Salimah Kota Bekasi Kokohkan Silaturahim Lewat Kegiatan Manasik Haji

Salimah Gayo Lues Berikan Santunan Anak Yatim

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7964 shares
    Share 3186 Tweet 1991
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4448 shares
    Share 1779 Tweet 1112
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4135 shares
    Share 1654 Tweet 1034
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2907 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Ramadhan Mendatang, Dompet Dhuafa Mengusung Kampanye Berzakat Itu Kalcer

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hadits Palsu tentang Anjuran Maaf-Maafan Sebelum Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3223 shares
    Share 1289 Tweet 806
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga