• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bangkrut, Perusahaan di Armenia Ini Bayar Gaji Karyawan dengan Keju

Desember 12, 2016
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kejuChanelMuslim.com – Hutang harus dibayar. Hal itu dipahami benar oleh Ashtarak Kat Company, perusahaan produk susu di Armenia, yang menyatakan diri bangkrut.

Selama beberapa bulan terakhir, perusahaan itu menunggak pembayaran gaji karyawan.

Karena tidak ingin berhutang, mereka pun menggagas cara pembayaran unik: dengan keju.

Sepanjang tahun, Ashtarak Kat Company memproduksi banyak keju premium asal Prancis, yakni keju biru Roquefort. Awalnya, keju premium itu diproduksi guna memenuhi permintaan ekspor. Sayangnya, mereka kesulitan mencari pembeli, sehingga hanya dalam beberapa bulan saja, perusahaan itu bangkrut.

Jumlah hutang Ashtarak Kat mencapai 70 juta dram Armenia atau setara Rp193 juta.

Mereka tidak mampu membayar gaji pegawai juga menunggak pembayaran pada peternakan sapi perah lokal, yang supplier susu bagi perusahaan.

Ashtarak Kat memang tidak punya uang, tapi gudang mereka penuh keju mahal. Oleh karena itu, mereka pun memutuskan membayar para karyawan dan peternak sapi perah dengan keju.

Setiap kilogram keju dihargai 2000 dram atau Rp55 ribu.

Ashtarak Kat sendiri punya lebih dari 60 ton keju Roquefort, yang jika diuangkan bernilai Rp3,3 miliar.

Sayangnya, tidak semua orang setuju dengan keputusan Ashtarak Kat.

Yuri Avalyan, Walikota Chambarak, kota di mana pabrik Ashtarak Kat berlokasi, mengatakan perusahaan bermaksud baik. “Tapi, membayar karyawan dan mitra perusahaan dengan keju, bukanlah jawaban,” ujar Avalyan, dilansir Oddity Central.

Dia menjelaskan, konsumsi keju biru di Armenia sangatlah rendah. Hal itu menyebabkan keju tersebut tidak bisa dijual kembali dengan mudah.

“Selain itu, tidak semua orang punya sarana penyimpanan yang memadai untuk keju tersebut. Bisa jadi, keju akan berjamur atau busuk sebelum sempat terjual,” papar Avalyan.

Namun, beberapa orang setuju dengan sistem pembayaran Ashtarak Kat. Hanya saja ada syaratnya, perusahaan itu harus menyimpankan keju tersebut hingga mereka mendapatkan pembeli.

Walikota Avalyan mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Rusia untuk menjual keju tersebut. Namun, dia juga terbuka jika ada pihak lain yang ingin membeli keju premium buatan Armenia itu.[af/cnn]

Previous Post

Skotlandia Larang Merokok di Mobil Saat Bersama Anak

Next Post

Sejarah Singkat Masuknya Islam di Bosnia dan Herzegovina

Next Post

Sejarah Singkat Masuknya Islam di Bosnia dan Herzegovina

Trik Jitu Mengelola Stres

Trik Jitu Mengelola Stres

Gerakan Shubuh Berjamaah 1212, Jamaah Masjid Balaikota Depok Meluber ke Luar

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga